Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tantangan Penegakan Hukum: Pemberantasan Sindikat Uang Palsu di Indonesia
9 Oktober 2024 10:51 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ingrid Islami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum terhadap sindikat uang palsu di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Sindikat ini menggunakan teknologi canggih yang terorganisir untuk memproduksi serta mengedarkan uang palsu. Tantangan utama yang dihadapi aparat penegak hukum meliputi keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus. Proses hukum yang rumit juga sering memperlambat tindakan. Untuk memberantas sindikat ini, dibutuhkan kerjasama yang lebih baik antara kepolisian, Bank Indonesia, lembaga peradilan, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kata Kunci: penegakan hukum, uang palsu, Indonesia, pemberantasan, teknologi
Sindikat uang palsu di Indonesia adalah ancaman serius yang tidak hanya mencederai integritas sistem keuangan, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan. Kejahatan terorganisir (organized crime) ini melibatkan jaringan yang luas dan beroperasi dengan sangat cermat, sehingga sangat sulit untuk dideteksi. Para pengedar uang palsu menggunakan berbagai modus yang canggih untuk memasukkan uang palsu ke dalam putaran keuangan. Salah satu metode yang sering digunakan adalah dengan menyelipkan uang palsu di antara uang asli, atau melakukan transaksi dengan uang palsu di tempat-tempat yang ramai, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan terminal transportasi. Lokasi-lokasi ini biasanya dipilih karena transaksi dilakukan dengan cepat dan volume uang yang dipertukarkan tinggi, sehingga mempersulit identifikasi uang palsu secara langsung.
ADVERTISEMENT
Dampak dengan adanya uang palsu di masyarakat:
ADVERTISEMENT
Peredaran uang palsu memiliki dampak yang luas dan merugikan bagi perekonomian dan masyarakat. Kerugian finansial, peningkatan inflasi, penurunan kepercayaan terhadap sistem keuangan, serta beban tambahan bagi aparat penegak hukum adalah beberapa dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerjasama dalam mencegah dan memberantas peredaran uang palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut ciri-ciri umum uang asli sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang:
ADVERTISEMENT
Cara Menghindari Menerima Uang Palsu
Regulasi hukum mengenai Uang palsu/tiruan:
Apabila ketentuan Pasal ini dilanggar, maka akan disambung dengan Pasal 34 ayat (2)
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Live Update