Konten dari Pengguna

Erosi Norma Demokrasi Amerika Serikat dalam Kebijakan Anti-Imigran

Ririn Nur Afifah

Ririn Nur Afifah

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ririn Nur Afifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ilustrasi: Generated by OpenAI Image Tool, 2025.
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi: Generated by OpenAI Image Tool, 2025.

Fenomena erosi norma, yang secara inheren mengancam fondasi tatanan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, menjadi semakin nyata dalam konteks kebijakan anti-imigran di Amerika Serikat. Jika kita melihat kembali masa lalu, Amerika Serikat telah lama dikenal sebagai salah satu simbol demokrasi dan pelindung hak asasi manusia. Negara ini sering digambarkan sebagai mozaik peradaban yang terbentuk dari berbagai gelombang imigrasi dan interaksi budaya yang dinamis (Hijjo & Jubilado, 2022). Hingga membuatnya menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kesempatan bagi semua, terlepas dari asal negara atau status imigrasi.

Namun, kebijakan dan retorika anti-imigran yang muncul, terutama pada tahun 2025 menimbulkan tanda tanya besar: apakah negeri Paman Sam ini masih menjunjung tinggi norma-norma demokrasi yang selama ini mereka gaungkan? Karena pada kenyataannya, kebijakan anti-imigran yang diberlakukan bukan hanya menuai kritik dalam negeri, tetapi juga mengguncang citra Amerika Serikat di mata dunia.

Kebijakan Anti-Imigran sebagai Wajah Erosi Norma Demokrasi

Sebelumnya sudah terdapat kebijakan-kebijakan yang secara eksplisit menargetkan imigran. Hal ini mencakup larangan perjalanan yang kontroversial, pemisahan keluarga di perbatasan, hingga upaya untuk mengakhiri program-program yang melindungi imigran tanpa dokumen. Kemudian pada tahun 2025, pemerintah Amerika Serikat memperketat kebijakan imigrasi dan memperluas penegakan hukum terhadap imigran. Perintah Eksekutif "Melindungi Rakyat Amerika dari Invasi" (20 Januari 2025) mengarahkan aparat untuk menangkap, merepatriasi, atau memindahkan imigran yang dinilai sebagai ancaman keamanan (The White House, 2025). Kemudian diikuti Perintah Eksekutif "Mengamankan Perbatasan Kita", yang memulai kembali Remain in Mexico, mengakhiri aplikasi CBP One, dan menghentikan program parole kemanusiaan (CMS, 2025).

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada hak imigran. Jalur legal pengajuan suaka hampir tertutup, sementara ribuan pencari suaka terjebak di perbatasan dalam kondisi tidak manusiawi. Operation Safeguard menjadi simbol kebijakan keras ini, dengan lebih dari 23.000 deportasi hanya dalam beberapa bulan pertama 2025, di mana banyak imigran tidak mendapat akses proses hukum yang layak (National Immigration Forum, 2025).

Selain itu, Amerika Serikat juga menangguhkan masuknya warga dari 12 negara melalui Perintah Eksekutif 14161, memperluas penghapusan dipercepat, dan meningkatkan deportasi di kota-kota tertentu (The White House, 2025). Kebijakan ini dinilai menargetkan kelompok rentan tanpa perlindungan yang memadai terhadap HAM. Sehingga memperlihatkan kecenderungan konsentrasi kekuasaan pada eksekutif tanpa pengawasan yang memadai.

Mengapa Kebijakan Ini Mencerminkan Erosi Norma Demokrasi?

Kebijakan dan retorika yang diambil sepanjang 2025 mencerminkan gejala erosi serius terhadap norma-norma demokrasi. Berikut alasannya:

1. Penyimpangan dari prinsip HAM dan Hukum Internasional

Hal ini tercermin dari kebijakan pembatasan akses suaka dan penghentian aplikasi CBP One. Di mana secara langsung telah melanggar hak untuk mencari suaka yang dijamin Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Deportasi cepat tanpa pemeriksaan layak juga berisiko melanggar prinsip non-refoulement, yang melarang pengembalian individu ke negara tempat mereka berisiko menghadapi penganiayaan.

2. Melemahnya Due Process dan Rule of Law

Skala deportasi massal dan proses penghapusan dipercepat mengikis hak dasar atas proses hukum yang adil, termasuk hak mendapatkan penasihat hukum dan kesempatan banding. Penahanan massal terhadap pencari suaka juga menimbulkan kekhawatiran atas praktik penahanan arbitrer. Hal-hal tersebut mencerminkan bagaimana Due Process dan Rule of Law yang semakin melemah.

3. Retorika Dehumanisasi dan Polarisasi

Kita dapat melihat bagaimana penggunaan istilah “invasi” dalam menggambarkan imigran memperdalam polarisasi sosial dan mengikis nilai inklusivitas serta toleransi dalam masyarakat. Retorika semacam ini mendorong kebijakan represif yang menjauhkan demokrasi dari prinsip empati dan keadilan.

4. Melemahnya Checks and Balances

Ketergantungan pada perintah eksekutif untuk kebijakan imigrasi yang drastis menunjukkan kecenderungan memusatkan kekuasaan pada eksekutif, meminggirkan peran legislatif dan yudikatif sebagai pengawas kebijakan. Upaya untuk mengabaikan keputusan pengadilan atas kebijakan serupa juga mengancam prinsip supremasi hukum.

5. Pergeseran Ideologi melalui Agenda Kebijakan

Project 2025 (agenda kebijakan konservatif) menawarkan cetak biru untuk pembatasan radikal terhadap hak-hak imigran dan migran. Hal ini juga termasuk penghapusan program bantuan dan kategori visa penting. Ini menjadi indikasi upaya sistematis untuk mengubah wajah demokrasi AS dalam jangka panjang melalui kebijakan yang eksklusif.

Secara keseluruhan, kasus studi Amerika Serikat ini memperlihatkan bahwa erosi norma dalam demokrasi bukan hanya soal pelanggaran prosedural saja. Tetapi soal bagaimana prinsip-prinsip fundamental (keadilan, kesetaraan, dan perlindungan HAM) terancam oleh kebijakan yang menargetkan kelompok rentan. Demokrasi sejati menuntut negara menjunjung tinggi nilai-nilai ini, tidak hanya untuk warga negara, tetapi juga untuk mereka yang mencari perlindungan di bawah naungannya (Diamond, 1999; Freedom House, 2025).