Konten dari Pengguna

Cukai Minuman Berpemanis (MBDK): Antara Menyelamatkan APBN dan Kesehatan Publik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Panji Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Ilustrasi Gula, Sumber: Freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
(Ilustrasi Gula, Sumber: Freepik.com)

Bagi sebagian besar masyarakat pekerja di kawasan urban Indonesia, menenggak segelas es kopi susu gula aren yang dingin atau es teh manis porsi jumbo di tengah terik matahari siang bukanlah sekadar rutinitas pemuas dahaga. Minuman manis telah lama berevolusi menjadi sebuah mekanisme koping, sebuah kemewahan kecil yang murah meriah dan mudah diakses untuk meredakan stres di tengah tekanan pekerjaan yang menumpuk dan kemacetan jalanan yang menguras emosi. Di sudut-sudut jalan, gerai-gerai minuman kekinian tumbuh subur bak jamur di musim penghujan, menawarkan suntikan dopamin instan dalam bentuk cairan manis berwarna-warni yang dikemas menarik. Namun, di balik manisnya gaya hidup yang telah mengakar kuat ini, ada sebuah ancaman kesehatan publik berskala masif yang sedang menggerogoti generasi masa depan kita secara diam-diam. Menyadari bom waktu ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah lama mewacanakan sebuah instrumen pengendalian yang menuai pro dan kontra yang sangat tajam: pengenaan Cukai atas Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK). Wacana yang sering kali maju-mundur dan tertunda ini pada akhirnya memaksa kita untuk duduk bersama dan membedah sebuah dilema fundamental. Apakah kebijakan ini murni sebuah intervensi mulia demi menyelamatkan kesehatan publik, atau jangan-jangan, ini hanyalah manuver pragmatis negara untuk mencari sumber pendapatan baru demi menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian membesar?

Untuk membedah kompleksitas isu ini, kita harus terlebih dahulu melihat fakta epidemiologis yang sangat mengerikan di lapangan. Data dari berbagai institusi kesehatan, termasuk Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), secara konsisten menunjukkan grafik prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus tipe 2 dan obesitas, yang meroket tajam di Indonesia. Yang paling mengkhawatirkan adalah pergeseran demografi penderitanya. Jika dua dekade lalu diabetes diidentikkan sebagai "penyakit orang tua" atau penyakit keturunan, kini ruang-ruang tunggu rumah sakit dan klinik cuci darah mulai dipenuhi oleh pasien usia produktif, remaja, bahkan anak-anak. Konsumsi gula harian masyarakat Indonesia yang tidak terkendali, yang sebagian besar disumbang oleh minuman berpemanis, menjadi biang keladi utamanya. Beban finansial yang ditimbulkan oleh krisis kesehatan ini sangatlah masif. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus menggelontorkan triliunan rupiah setiap tahunnya hanya untuk menanggung biaya perawatan kondisi katastropik yang bermuara pada komplikasi diabetes, seperti gagal ginjal dan penyakit jantung koroner. Dari kacamata ini, fungsi regulerend (mengatur) dari sebuah instrumen cukai menjadi sangat masuk akal dan memiliki justifikasi moral yang sangat kuat. Sama halnya dengan cukai hasil tembakau (rokok) atau alkohol, cukai MBDK dirancang sebagai sin tax (pajak dosa) untuk mendisinsentif atau menekan angka konsumsi produk yang memberikan eksternalitas negatif atau dampak buruk bagi masyarakat.

Namun, di sisi mata uang yang lain, kita tidak bisa menutup mata terhadap motif budgetair (penerimaan) yang teramat kental dalam kebijakan ini. Ruang fiskal negara saat ini sedang berada dalam kondisi yang tidak terlalu leluasa. Tuntutan belanja negara untuk membiayai program populis, infrastruktur warisan, hingga pembayaran cicilan dan bunga utang yang membengkak, membutuhkan suntikan likuiditas segar secara terus-menerus. Selama bertahun-tahun, kas negara sangat bergantung pada cukai hasil tembakau sebagai tulang punggung penerimaan kepabeanan dan cukai. Akan tetapi, industri hasil tembakau perlahan mulai mencapai titik jenuh. Kenaikan tarif cukai rokok yang agresif setiap tahun terbukti mulai memukul mundur volume produksi golongan utama dan memicu pergeseran konsumsi ke rokok ilegal yang tidak membayar cukai sama sekali. Dalam situasi di mana "sapi perah" tradisional sudah mulai kehabisan susu, wajar jika otoritas fiskal mencari sumber mata air baru. Cukai MBDK menawarkan potensi penerimaan yang sangat menggiurkan, diperkirakan bisa menyumbang triliunan rupiah tambahan ke kantong negara pada tahun pertama implementasinya, mengingat besarnya populasi dan tingginya kebiasaan ngemil masyarakat kita.

Tarik-menarik antara motif kesehatan dan motif pendapatan inilah yang memicu gejolak di sektor riil, terutama ketika kebijakan ini ditarik turun ke realitas keseharian masyarakat kelas menengah. Mari kita lihat potret kehidupan seorang pekerja, misalnya seorang ayah muda yang harus merantau mencari nafkah di kawasan penyangga seperti Jakarta, bergelut dengan tekanan target di kantor dan rutinitas perjalanan komuter yang melelahkan. Sementara itu, demi efisiensi biaya hidup dan kualitas lingkungan pengasuhan yang lebih tenang, istri dan putri kecilnya menetap terpisah di luar daerah. Bagi pekerja perantauan seperti ini, segelas kopi susu manis di sore hari mungkin adalah satu dari sedikit hiburan murah yang bisa dinikmati tanpa perlu berpikir panjang. Jika cukai MBDK diberlakukan, harga minuman tersebut pasti akan terkerek naik. Di tengah kondisi inflasi pangan yang menggerus daya beli dan gaji bulanan yang stagnan, tambahan beban beberapa ribu rupiah untuk segelas minuman terasa sebagai cubitan ekstra yang menyebalkan dari negara.

Namun, di saat yang sama, sang ayah tentu memiliki kekhawatiran yang sangat mendalam ketika memikirkan masa depan kesehatan putri kecilnya yang jauh di seberang sana. Ia tentu tidak ingin anaknya tumbuh dalam lingkungan di mana minuman bahan kimia tinggi gula dengan warna mencolok lebih mudah dan lebih murah diakses daripada susu segar murni atau air putih yang layak minum. Ia menyadari bahwa membiarkan industri minuman manis melakukan penetrasi pemasaran yang agresif ke anak-anak tanpa adanya benteng regulasi dari negara adalah sebuah kejahatan antargenerasi. Dilema personal semacam ini secara presisi mencerminkan dilema publik kita: kita membenci fakta bahwa biaya hidup kita sehari-hari akan menjadi lebih mahal akibat pajak dan cukai baru, tetapi di lubuk hati terdalam, kita tahu bahwa intervensi drastis ini adalah "obat pahit" yang mutlak harus ditelan agar generasi masa depan kita tidak bergelimpangan di ranjang rumah sakit akibat gagal ginjal di usia tiga puluhan.

Kompleksitas isu ini menjadi semakin pelik ketika kita memasukkan variabel pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam persamaan. Berbeda dengan industri minuman kemasan raksasa (pabrikan) berskala multinasional yang memiliki struktur modal kuat dan sistem akuntansi yang canggih, ekosistem minuman manis di Indonesia saat ini didominasi oleh kelas menengah bawah. Kita berbicara tentang puluhan ribu gerai franchise minuman lokal, pedagang es teh gerobakan, hingga industri rumahan sirup dan jamu kekinian. Bagaimana mekanisme pemungutan cukai ini akan diterapkan di lapangan? Jika cukai hanya dikenakan pada minuman berpemanis yang diproduksi di pabrik besar, maka kebijakan ini akan meleset dari tujuan kesehatan publiknya, karena masyarakat hanya akan bergeser membeli minuman manis dari gerai-gerai kecil pinggir jalan yang kadar gulanya justru sering kali jauh lebih ugal-ugalan dan tidak memiliki label informasi nilai gizi sama sekali. Namun, jika cukai ini juga diwajibkan bagi seluruh pelaku UMKM minuman, maka pemerintah baru saja menciptakan mimpi buruk administrasi yang berpotensi mematikan denyut nadi ekonomi rakyat kecil. Mewajibkan pedagang es teh di pinggir jalan untuk menghitung pita cukai berdasarkan gramasi gula cair yang mereka tuangkan ke dalam gelas plastik adalah sebuah kemustahilan administratif yang hanya akan memicu kebingungan masif dan praktik pungutan liar di lapangan.

Untuk mengurai benang kusut ini, pemerintah harus memastikan bahwa implementasi Cukai MBDK kelak didesain dengan tingkat kehati-hatian tingkat tinggi. Kunci dari legitimasi dan penerimaan publik terhadap kebijakan ini terletak pada satu kata krusial: Earmarking atau alokasi spesifik penerimaan. Jika pemerintah sungguh-sungguh menjadikan kesehatan publik sebagai landasan moral utama dari kebijakan ini, dan bukan sekadar alat untuk menambal defisit APBN, maka setiap rupiah uang cukai yang dipungut dari minuman manis tersebut harus dikembalikan sepenuhnya secara transparan ke sektor kesehatan. Dana tersebut tidak boleh dilebur begitu saja ke dalam kas umum negara untuk membiayai belanja birokrasi atau infrastruktur beton. Uang dari cukai MBDK harus dialokasikan secara khusus dan diumumkan ke publik untuk membiayai fasilitas olahraga ruang terbuka yang bisa diakses gratis oleh masyarakat, menyubsidi biaya pengobatan pasien diabetes di kelas 3 BPJS, memperbaiki infrastruktur penyediaan air minum bersih siap konsumsi di ruang-ruang publik agar masyarakat tidak perlu membeli minuman kemasan saat haus, serta mendanai kampanye edukasi gizi yang masif di sekolah-sekolah dasar.

Tanpa adanya skema earmarking yang jelas dan transparan, kebijakan cukai MBDK akan selamanya dipandang sinis oleh publik sebagai bentuk kemunafikan fiskal. Masyarakat akan merasa bahwa negara sedang mencari untung dari gaya hidup tidak sehat warganya, tanpa benar-benar berniat menyembuhkan penyakit tersebut. Pada akhirnya, instrumen fiskal seperti pajak dan cukai adalah alat yang sangat tajam; ia bisa digunakan sebagai pisau bedah yang menyelamatkan nyawa, namun bisa juga menjadi senjata yang melukai masyarakatnya sendiri jika diayunkan secara sembrono. Menerapkan cukai minuman berpemanis adalah sebuah keharusan sejarah demi memutus rantai epidemi diabetes di Indonesia. Namun, keberhasilannya akan sangat diuji oleh seberapa adil pemerintah merancang batas pengenaan bagi UMKM, seberapa edukatif pendekatan transisinya, dan seberapa jujur negara mengembalikan dana tersebut demi merawat denyut nadi peradaban kesehatan bangsa ini ke depan.