Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
PPnBM Hewan Peliharaan Mewah: Sumber Pendapatan & Perlindungan Satwa
30 Januari 2025 14:52 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Panji Edwinanda Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kepemilikan hewan peliharaan telah berkembang menjadi sebuah fenomena sosial yang signifikan. Hewan peliharaan tidak lagi hanya sekadar teman hidup, tetapi kini menjadi simbol status sosial yang menunjukkan kelas dan prestise pemiliknya. Jenis hewan peliharaan tertentu, seperti kucing ras Bengal, anjing ras tertentu, serta hewan eksotis lainnya, memiliki harga yang sangat tinggi, bahkan melebihi harga beberapa kendaraan mewah. Di kalangan selebritas, sosialita, dan individu berpendapatan tinggi, kepemilikan hewan-hewan ini sering kali dipamerkan melalui media sosial seperti Instagram, yang menjadikan mereka bagian dari identitas sosial dan gaya hidup mereka.
ADVERTISEMENT
Namun, peningkatan kepemilikan hewan peliharaan yang mengarah pada barang-barang mewah ini juga menciptakan masalah baru bagi pemerintah, yaitu mengatur dan mengawasi perdagangan hewan peliharaan, khususnya hewan peliharaan yang memiliki harga yang sangat tinggi. Dengan semakin tingginya permintaan untuk hewan peliharaan eksotis ini, muncul wacana yang menyarankan agar hewan peliharaan yang masuk dalam kategori barang mewah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan pajak pada hewan peliharaan ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mengatur pasar hewan peliharaan dan mengurangi potensi perdagangan ilegal hewan langka yang semakin marak.
Pengenaan pajak ini bisa menjadi alat yang efektif untuk mencapai dua tujuan utama: memperluas basis pajak negara dan menciptakan pasar yang lebih teratur. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), barang yang tergolong barang mewah adalah barang yang tidak masuk dalam kategori kebutuhan dasar masyarakat dan biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi. Hewan peliharaan yang memiliki harga jual tinggi, seperti beberapa jenis kucing ras atau anjing jenis tertentu, dapat dimasukkan dalam kategori ini. Misalnya, kucing ras Bengal yang harganya bisa mencapai lebih dari Rp150 juta atau anjing jenis tertentu yang dapat mencapai harga Rp200 juta. Semua hewan ini jelas tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok, melainkan menjadi pilihan bagi kalangan tertentu yang ingin menunjukkan status sosial mereka melalui kepemilikan hewan peliharaan.
ADVERTISEMENT
Pengenaan PPnBM pada hewan peliharaan mewah ini juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial. Dalam hal ini, hewan peliharaan tidak hanya berfungsi sebagai teman hidup, tetapi juga sebagai alat untuk menunjukkan kekayaan dan status sosial. Dengan mengenakan pajak pada hewan peliharaan yang tergolong mewah, pemerintah dapat memastikan bahwa kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan lebih besar untuk membeli barang-barang mewah ini juga berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana mereka yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih besar, sementara mereka yang memiliki penghasilan rendah tidak terbebani dengan pajak tersebut.
Fenomena kepemilikan hewan peliharaan mewah ini tak hanya terbatas pada kalangan selebritas atau sosialita, tetapi juga meluas ke berbagai lapisan masyarakat yang menganggap kepemilikan hewan peliharaan sebagai bagian dari gaya hidup modern. Banyak orang yang kini lebih memilih hewan peliharaan eksotis sebagai simbol identitas mereka di media sosial. Hal ini menciptakan sebuah pasar baru bagi bisnis hewan peliharaan, yang juga diiringi dengan perdagangan hewan peliharaan ilegal. Hewan-hewan langka dan eksotis sering kali menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal, baik di dalam negeri maupun internasional, yang merugikan negara dan ekosistem. Oleh karena itu, penerapan PPnBM pada hewan peliharaan dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mengatur perdagangan ini dan mengurangi insentif bagi orang-orang untuk membeli hewan peliharaan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang menjadi tujuan utama perdagangan hewan ilegal, termasuk hewan langka yang dilindungi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh SKALA, kerugian yang dialami negara akibat perdagangan ilegal hewan liar diperkirakan mencapai lebih dari Rp9 triliun per tahun. Untuk itu, pengenaan pajak pada hewan peliharaan mewah dapat menjadi solusi dalam menciptakan sistem perdagangan yang lebih terstruktur dan terkontrol. Dengan mengenakan pajak pada setiap transaksi jual beli hewan peliharaan mewah, pemerintah dapat memperoleh pendapatan yang signifikan dan sekaligus memperketat pengawasan terhadap aliran perdagangan hewan peliharaan di pasar domestik.
Namun, pengenaan pajak ini bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah penentuan ambang batas harga untuk hewan peliharaan yang layak dikenakan PPnBM. Hewan peliharaan memiliki rentang harga yang sangat bervariasi, mulai dari yang terjangkau dengan harga di bawah Rp1 juta hingga yang sangat mahal dengan harga di atas Rp100 juta. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menetapkan ambang batas harga yang tepat untuk mengategorikan hewan peliharaan sebagai barang mewah. Misalnya, hewan peliharaan yang harganya lebih dari Rp100 juta bisa dianggap sebagai barang mewah dan dikenakan pajak. Selain itu, faktor-faktor seperti jenis hewan, kelangkaan, dan nilai sejarah atau keunikan hewan tersebut juga harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah hewan tersebut layak dikenakan pajak atau tidak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti lembaga perlindungan satwa dan organisasi konservasi, untuk memastikan bahwa hewan peliharaan yang diperdagangkan secara legal sudah memenuhi standar tertentu. Misalnya, hewan peliharaan yang memiliki sertifikat asal usul atau pedigree yang sah dapat mempermudah proses identifikasi hewan yang tergolong dalam kategori barang mewah. Dengan demikian, proses pengenaan pajak dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan transparan.
Dampak dari penerapan PPnBM pada hewan peliharaan mewah ini juga harus diperhatikan. Di satu sisi, pajak ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara yang dapat digunakan untuk program konservasi hewan langka dan perlindungan terhadap ekosistem alam. Di sisi lain, pajak ini mungkin akan menyebabkan kenaikan harga hewan peliharaan di pasar, yang bisa mengurangi daya beli sebagian orang, terutama mereka yang memiliki penghasilan terbatas. Namun, karena permintaan terhadap hewan peliharaan mewah cenderung inelastis—artinya, kalangan berpenghasilan tinggi akan tetap membeli meskipun ada kenaikan harga—dampak ini mungkin tidak terlalu besar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan potensi penghindaran pajak, di mana sebagian orang mungkin akan mencoba menghindari pembayaran pajak dengan membeli hewan peliharaan melalui saluran ilegal. Untuk itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap perdagangan hewan peliharaan, baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik, harus dilakukan. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan perdagangan hewan peliharaan, termasuk penyelundupan hewan eksotis atau langka ke dalam negeri.
Pada akhirnya, pengenaan PPnBM pada hewan peliharaan mewah bukan hanya berfungsi untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga untuk mengatur pasar dan mengurangi dampak negatif dari perdagangan ilegal. Kebijakan ini dapat membantu mewujudkan pemerintahan yang lebih adil, di mana mereka yang memiliki kemampuan lebih besar untuk membeli barang mewah, seperti hewan peliharaan eksotis, juga berkontribusi lebih besar terhadap negara. Dengan demikian, pajak ini bisa menjadi alat yang efektif untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus melindungi keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah perlu terus mengkaji implementasi kebijakan ini dengan bijak, menetapkan ambang batas harga yang sesuai, serta meningkatkan sistem pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan langkah-langkah yang tepat, pengenaan PPnBM pada hewan peliharaan mewah dapat menjadi contoh yang baik bagi kebijakan pajak di sektor-sektor lain yang juga memerlukan pengaturan dan pengawasan lebih lanjut.