Implementasi Peraturan Pemerintah Tentang Limbah Sampah Rumah Tangga

Saya adalah mahasiswi di Universitas Airlangga, saya mengambil Prodi D4 Perbankan dan Keuangan Fakultas Vokasi yang terletak di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Saya Adalah Seorang yang Kompeten Dalam Segala Bidang.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ratih Kintan Umari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia itu termasuk penghasil sampah terbanyak. Dikutip dari laman databoks.katadata.co.id, Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah pada tahun 2020. Nah, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 37,3% sampah di Indonesia berasal dari limbah rumah tangga.
Apalagi di daerah perkotaan yang padat jumlah penduduknya ini, pasti ada saja masalah pada pembuangan limbah aktivitas rumah tangga yang biasanya dihasilkan dari limbah kamar mandi, detergen pencuci piring atau pakaian. Dan terkadang, di daerah perkotaan yang padat juga biasanya tidak dilengkapi dengan sumur resapan yang tujuannya itu untuk mengendapkan limbah cair yang berasal dari berbagai aktivitas, seperti mandi, buang air kecil, buang air besar, mencuci tangan, dan aktivitas yang lainnya. Ada dua sumber yang menjadi sumber limbah rumah tangga, yaitu pertama sampah organik, sampah yang biasanya terdapat pada sisa makanan, buah-buahan, nasi, dan lain-lain
Dikutip dari laman Portal IBM Sanitasi bahwasanya sampah limbah rumah tangga ini kalau tidak diolah dengan baik, akan mengakibatkan dampak buruk bagi kita dan lingkungan sekitar kita, banyaknya sampah aktivitas rumah tangga yang dibuang oleh masyarakat sekitar ke selokan atau sungai, akan menyebabkan penyakit bagi masyarakat seperti tifus, kolera, dan diare yang timbul dari limbah toilet dan air yang sudah tercemar oleh bakteri. Selain itu, dapat merusak ekosistem sungai, dan dapat mengurangi kadar oksigen dalam sungai yang nantinya akan membuat kualitas air sungai buruk. Tidak hanya itu, limbah rumah tangga juga akan menyebabkan bau yang tidak sedap di lingkungan sekitar dan lingkungannya pun juga tidak akan terlihat indah ketika di pandang.
Dilihat dari beberapa dampak buruk sampah aktivitas rumah tangga ini, bisa disimpulkan bahwa sampah itu menjadi masalah utama di tanah air, khususnya di Indonesia. Banyaknya limbah rumah tangga dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan kita. Untuk mengatasi hal tersebut harus ada pemahaman tentang pengolahan limbah rumah tangga dari masyarakat itu sendiri yang nantinya bisa dijadikan motivasi bagi kita sebagai masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
Peran pemerintah juga sangat dibutuhkan sebagai penyedia pelayanan dalam pengelolahan sampah khususnya limbah rumah tangga. Pelayanan pemerintah dalam pengelolahan limbah rumah tangga dilakukan sebagai bentuk upaya memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah sehingga dapat mencerminkan lingkungan yang asri, sejuk dan hijau untuk generasi bangsa mendatang.
Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menangani limbah rumah tangga pertama tama pemerintah membentuk PP (Peraturan Pemerintah) salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Seperti yang diketahui sampah rumah tangga menjadi salah satu sumber sampah paling banyak dihasilkan di Indonesia. Dalam PP ini mengatur tentang bagaimana cara masyarakat mengelola sampah rumah tangga mereka. Seperti yang tertera pada Pasa 11 Bab III, yang menjelaskan dua cara mengurangi sampah, yakni dengan (a) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam: dan/atau (b) mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk /atau kemasan yang sudah digunakan.
Tidak hanya peraturan pusat saja, setiap daerah di Indonesia diberi wewenang dalam membuat aturan persampahan di wilayah masing-masing. Berikut beberapa peraturan pengelolaan sampah di beberapa daerah di Indonesia:
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Sampah, Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah dan Kompensasi Lingkungan
Peraturan Bupati Sidoarjo No. 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelatihan Kader Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sidoarjo. Dalam aturan persampahan ini, pemkab melaksanakan pelatihan yang disebut dengan Zero Waste Academy. Pelatihan ini mengajarkan masyarakat tentang pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu No. 66 Tahun 2020
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Namun, perlu diakui bahwa keberhasilan implementasi peraturan ini tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah semata, melainkan juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pengelolahan limbah rumah tangga menjadi fokus utama.
SUMBER :
https://biroorganisasi.jogjaprov.go.id/v1/pengelolaan-sampah-bagaimana-seharusnya-peran-pemerintah/
