Literasi Membaca di Indonesia: Siapa yang Bertanggung Jawab?

mahasiswa- program study ilmu pemerintahan- universitas jambi angkatan 2025- konten kreator
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Natalia Tasya Domara Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Literasi membaca adalah kemampuan seseorang untuk memahami ,menggunakan,mengevaluasi,dan merefleksikan informasi yang di peroleh melalui bacaan. Kemampuan ini tidak hanya berkaitan dengan membaca tulisan ,tetapi juga memahami makna melalui kebenaran informasi serta membedakan fakta dan opini.
Pentingnya Literasi Membaca ini belum sepenuhnya sejalan dengan tantangan yang dihadapi Indonesia. Berdasarkan laporan Programme For International Student Assessment (PISA) 2022, hanya sekitar 25% siswa di indonesia yang mencapai level 2 dalam kemampuan membaca.
Terlepas setuju atau tidaknya atas survei tersebut, hasil penilaian PISA memberikan gambaran kepada kita bahwa bangsa ini sedang mengalami darurat literasi khususnya pada kelompok anak usia sekolah yang harus segera ditangani, jelasnya.
Rendahnya kemampuan literasi membaca di Indonesia ini menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, solusi, dan upaya, terutama dalam dunia pendidikan. Dari kondisi tersebut muncul berbagai pertanyaan: Siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan tentang literasi membaca di Indonesia?
Berdasarkan permasalahan tersebut, pemerintah mulai melakukan berbagai upaya untuk memperkuat kemampuan minat literasi membaca di indonesia. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Republik Indonesia (KEMENKO PMK), Pemerintah memperkuat literasi membaca melalui Program Literasi Keluarga, program Literasi Satuan Pendidikan, Program Literasi Masyarakat.
Selain itu, Gerakan Nasional Gemar Membaca yang diamanatkan melalui pp nomor 24 tahun 2014 dan diperkuat kembali oleh Permendikbud nomor 23 tahun 2015 mengenai penumbuhan budi pekerti. Teknis pelaksanaan program ini kemudian diterbitkan petunjuk teknis Gerakan Literasi Nasional (GLN) 2017. Dalam program ini sekolah diharuskan melakukan kegiatan membaca 15 menit sebelum pembelajaran dimulai. Kemudian kemendikbud menerbitkan petunjuk teknis Program Literasi Keluarga (GLK), Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Gerakan Literasi Masyarakat (GLM).
Namun setelah pemerintah memberikan tindakan, ternyata masih ditemukan berbagai masalah dalam pelaksanaan program ini. salah satu tantangan dalam pelaksanaan program ini adalah evaluasi dan pemantauan yang belum memadai. Berdasarkan kajian Pusat Penelitian Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2020, pemerintah saat ini belum memiliki data nasional yang memadai mengenai jumlah sekolah yang melaksanakan gerakan literasi sekolah dan persebarannya.
Selain itu, upaya meningkatkan minat baca tidak cukup hanya dengan mengajak masyarakat membaca, tetapi juga harus memastikan tersedianya buku yang mudah dijangkau. Oleh karena itu pemerintah perlu memastikan bahwa program penyediaan bahan bacaan dan pengembangan perpustakaan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah juga harus mengukur keberhasilan program literasi tersebut. Program literasi tidak cukup dinyatakan karena kegiatan membaca telah dilaksanakan atau buku telah disediakan. hal yang perlu diperhatikan juga adalah program tersebut benar-benar mampu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami, mengevaluasi bacaan dan informasi.
Upaya meningkatkan literasi membaca di indonesia perlu diarahkan pada perbaikan program yang sudah ada. Pemerintah tidak cukup hanya membuat gerakan membaca atau menyediakan buku, tetapi juga perlu memastikan bahwa program tersebut berjalan dengan baik, berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah-langkah tersebut membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintahan daerah, sekolah, keluarga yang menjadi pendukung utama, dan masyarakat. Setiap individu juga sangat diharapkan dalam tercapainya program ini agar minat dalam membaca itu semakin berkembang.
