Mengkritik Tuhan-Tuhan Konstitusi

Mahasiswa Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 15 menit
Tulisan dari Yoel Edward Hasugian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketika Prerogatif Presiden Menjadi Alat Politik

Baru baru ini, rakyat Indonesia menyaksikan satu peristiwa politik yang memunculkan lebih banyak tanya daripada jawab. Seorang presiden mengeluarkan abolisi kepada seorang terdakwa bahkan sebelum hakim punya kesempatan bicara. Baru derap langkah menuju persidangan, pintu keadilan sudah ditutup dari Istana. Rasanya seperti seorang wasit meniup peluit sebelum pertandingan sepakbola dimulai. Bukan untuk memulai, tapi untuk menyatakan selesai. Siapa yang menang? Tak penting. Karena dalam arena ini, hanya satu suara yang berdaulat mutlak.
"Jadi abolisinya untuk menyelamatkan Pak Tom, atau untuk menyelamatkan muka jaksa di Pengadilan Tinggi?" Pertanyaan itu bergema menantang nalar publik: sejauh mana kekuasaan itu bisa dibungkus dengan dalih kebaikan? Presiden bukan hanya kepala negara. Dalam praktiknya, ia kerap menjelma sebagai jaksa yang bisa membatalkan penuntutan, hakim yang menghapus putusan, dan pemaaf suci yang mengampuni segalanya. Bukan melalui proses hukum, tetapi melalui satu tanda tangan.
Inilah yang menjadi kegelisahan tulisan ini. Bukan tentang “siapa yang memimpin”, tapi tentang “bagaimana struktur kekuasaan dibentuk begitu nyaris Ilahi”. Konstitusi menciptakan ruang prerogatif, dan di dalamnya, berdirilah "Tuhan-Tuhan Konstitusi", para pemegang kuasa mutlak, yang suaranya lebih nyaring dari pengadilan, lebih kuat dari hukum, dan lebih abadi dari memori institusi.
Jika demikian, untuk apa pengadilan dibentuk? Untuk apa saksi, bukti, dan argumen? Mungkin hanya agar publik merasa hukum masih berjalan. Padahal segalanya bisa ditiadakan, dibatalkan, dan dipulihkan, asalkan satu tangan dari atas menghendakinya.
Namun, sebelum kita terjebak pada kisah satu kasus, mari kita tarik mundur: sejak kapan konstitusi mengizinkan ini semua? Dan bagaimana Pasal 14 UUD menjadi pintu yang terlalu longgar untuk disalahgunakan?
Mari kita mulai dari sana.
KULTUS KEKUASAAN DAN ‘TUHAN-TUHAN KONSTITUSI’
Kita hidup dalam sistem konstitusi yang kerap menyembah diam-diam pada sosok presiden, lembaga tinggi, dan seluruh “penguasa negara” yang kekuasaannya lebih sering dipuja daripada diawasi. Bahkan ketika mereka salah langkah, banyak yang masih berusaha mencari alasan pembenaran. Bukan karena mereka selalu benar, tetapi karena posisi mereka terlalu tinggi untuk dipertanyakan.
Begitulah cara kultus kekuasaan bekerja. Tidak dibangun hanya oleh orang-orang yang berkuasa, tapi juga oleh rakyat yang memaafkan terlalu cepat dan DPR yang sekadar jadi formalitas. Pasal 14 UUD 1945 adalah contoh nyatanya. Presiden diberikan hak memberi amnesti dan abolisi. Secara teknis, harus ada “pertimbangan” dari DPR. Tapi kita tahu, dalam praktik, pertimbangan itu bukan kendali. Ia sekadar surat, bukan rem.
Yang jadi soal bukan pemberian abolisi atau amnesti itu sendiri, tapi absennya ruang koreksi. Tidak ada satu pun jalur hukum yang memungkinkan publik menguji keputusan tersebut. Tidak ada Mahkamah Konstitusi yang bisa masuk ke wilayah itu. Tidak ada Mahkamah Agung yang boleh menilai apakah langkah itu proporsional atau tidak. Presiden. Hingga dalam konteks ini menjadi semacam “Tuhan Konstitusi”, satu-satunya yang bisa membuka atau menutup pintu pengampunan, tanpa harus menjelaskan apa pun.
Dan ketika kekuasaan berada di posisi absolut, akuntabilitas menjadi hal yang eksotis. Semua bisa dikerjakan atas nama keadilan, bahkan ketika keadilannya tidak pernah diperiksa. Dalam situasi ini, kita perlu bertanya bagaimana sistem hukum dan demokrasi kita menjaga agar institusi tidak menjadi alat pembenar bagi hasrat politik. Jawaban atas pertanyaan itu membawa kita pada perkara lebih besar: bukan hanya presiden, tapi lembaga-lembaga lain yang ikut larut dalam logika kekuasaan simbolik yang tampak legal, tapi kehilangan esensi.
HAK PREROGATIF TAK LAGI ETIS
Dalam konstitusi, ada garis tipis antara hak yang diberikan untuk kepentingan publik dan kekuasaan yang dijalankan atas nama kepentingan personal atau politik. Pasal 14 UUD 1945 memberikan presiden hak untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, khususnya amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR. Tapi apakah hanya karena terdapat “pertimbangan” dari lembaga legislatif, maka segala bentuk penyalahgunaan kuasa bisa dimaafkan? Apakah cukup disebut sah hanya karena prosesnya tidak melanggar norma formil?
Dalam praktik politik, hak prerogatif ini membuka ruang yang luas bagi kepentingan kuasa. Ia bisa menjadi tameng untuk menyelamatkan kawan, memperlunak dosa-dosa politik, bahkan mematikan proses keadilan demi stabilitas semu. Tidak ada mekanisme koreksi publik yang melekat, tidak ada ruang uji moral, tidak pula ada prinsip akuntabilitas yang secara konkret mengikat. Hak ini menjelma seperti kekuasaan tanpa dosa. Apa jadinya jika esok seorang presiden memberikan amnesti pada koruptor sebelum ia divonis? Tidak ada instrumen hukum yang secara eksplisit melarangnya. Tidak ada institusi yudisial yang bisa membatalkannya. Maka legalitas formal bisa dengan mudah menjadi bungkus dari skandal politik.
Dengan kata lain, kita tengah bermain-main di wilayah gelap konstitusi. Tempat di mana suara publik tidak bergema, dan etika hanya jadi hiasan. Lalu muncul pertanyaan yang lebih dalam: bagaimana konstitusi bisa menjamin keadilan jika sebagian kuasanya kebal terhadap akuntabilitas? Untuk itulah kita perlu menoleh pada problem yang lebih besar: bagaimana struktur dan budaya konstitusi kita membentuk relasi antara kekuasaan dan pertanggungjawaban? Saatnya kita membuka bab yang lebih mendasar tentang watak konstitusi dan ketundukan negara pada hukum.
PEMISAHAN KEKUASAAN YANG GAGAL DI INDONESIA
Gagasan pemisahan kekuasaan, sebagaimana dicetuskan oleh Montesquieu dalam bukunya De l'Esprit des Lois, menekankan bahwa kekuasaan negara harus terbagi ke dalam tiga cabang yang independen: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing cabang memiliki tugas yang berbeda dan tidak saling mencampuri urusan satu sama lain. Konsep ini lahir dari kekhawatiran terhadap tirani kekuasaan yang terkonsentrasi, serta sebagai fondasi untuk menjamin kebebasan rakyat dan mengontrol penyalahgunaan wewenang. Dalam praktik yang ideal, hukum dibentuk oleh legislatif, dilaksanakan oleh eksekutif, dan ditafsirkan serta ditegakkan oleh yudikatif. Ketiganya berdiri sendiri, saling mengawasi, dan tidak menumpuk kekuasaan dalam satu tangan.
Namun, praktik ketatanegaraan Indonesia justru jauh dari semangat tersebut. Sistem yang dianut bukanlah separation of power, melainkan distribution of power. Kekuasaan negara dibagi, bukan dipisah. Dalam distribusi kekuasaan ini, peran dan fungsi masing-masing lembaga tinggi negara bisa saling tumpang tindih dan kadang malah mengaburkan batas antara satu cabang dengan cabang lainnya. Presiden sebagai kepala eksekutif, misalnya, tidak hanya menjalankan kebijakan administratif, tetapi juga diberi wewenang yudisial dalam bentuk hak grasi dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Bahkan jika berbicara lebih jauh lagi, Presiden bahkan memiliki power legislasi yang lebih kuat daripada legislatif itu sendiri.
Melalui abolisi, Presiden bisa menghapuskan proses hukum terhadap seseorang, bahkan sebelum pengadilan memutuskan perkara tersebut. Artinya, Presiden memiliki celah untuk mencampuri kerja lembaga yudikatif secara substantif. Situasi ini menimbulkan anomali dalam desain ketatanegaraan kita. Presiden yang seharusnya menjadi eksekutor kebijakan, justru dapat mengambil peran sebagai penentu akhir dalam proses peradilan. Tidak mengherankan jika muncul kecurigaan terhadap adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki kekuasaan yudisial dalam bentuk hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada proses pemakzulan presiden. Meski sah secara konstitusional, realitas ini menunjukkan betapa fungsi lembaga-lembaga negara tidak berjalan sesuai dengan garis tegas teori pemisahan kekuasaan. DPR sebagai lembaga legislatif bahkan bisa menyerupai hakim dalam beberapa kasus, seperti saat menyelidiki penyelenggara negara melalui hak angket.
Peran yang saling tumpang tindih ini menyebabkan kekuasaan tidak lagi berjalan dalam sistem check and balances yang sehat, melainkan berpotensi saling menutupi kesalahan satu sama lain. Ketika presiden dapat menghapus tuntutan hukum dan DPR dapat mengintervensi proses yudisial melalui berbagai hak politiknya, maka yang terjadi adalah kekuasaan tanpa pengawasan yang sejati. Dalam iklim seperti ini, kekuasaan eksekutif bisa sangat dominan (executive heavy), apalagi jika didukung oleh mayoritas politik di parlemen dan dikawal oleh loyalis di lembaga penegak hukum.
Apa yang tampak di permukaan sebagai sinergi antarlembaga, seringkali justru menjadi jalan masuk bagi kompromi politik yang merusak independensi hukum. Ruang untuk intervensi meluas, baik secara formal maupun informal. Hak prerogatif yang dipakai dengan justifikasi hukum ternyata bisa menjadi senjata politik yang sulit dipertanggungjawabkan secara etik dan akal sehat. Ketika tidak ada pemisahan kekuasaan yang nyata, tidak ada pula jaminan bahwa kekuasaan akan dipakai untuk kepentingan rakyat, alih-alih digunakan untuk melindungi elite politik dari jerat hukum.
Di tengah kekacauan ini, pertanyaan yang paling penting bukan lagi “siapa yang punya wewenang?”, tetapi “bagaimana kekuasaan itu dikendalikan agar tidak menjadi alat impunitas?”. Dari sinilah muncul kebutuhan mendesak untuk membatasi kekuasaan yang terlalu luas itu melalui mekanisme yang ketat dan berbasis partisipasi publik. Salah satu upaya konkret yang bisa dilakukan adalah merevisi ulang sistem pemberian hak prerogatif tersebut agar tidak menjadi jalan pintas untuk melemahkan supremasi hukum. Dan jika kita bicara soal reformasi pada sistem pemberian abolisi, maka kita tidak bisa menghindar dari pertanyaan fundamental: seberapa demokratis sebenarnya praktik pemberian abolisi oleh presiden hari ini?
Pertanyaan inilah yang membawa kita ke bahasan selanjutnya tentang keterlibatan rakyat dalam proses abolisi dan urgensi membentuk sistem verifikasi publik yang adil dan transparan.
ABOLISI YANG MEMOTONG JALAN KEADILAN
Pada dasarnya, setiap individu berhak memperoleh perlindungan hukum dan jaminan untuk diadili secara adil di hadapan pengadilan yang independen dan imparsial. Ini bukan hanya prinsip universal dalam negara hukum, tetapi juga telah menjadi bagian dari konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Namun dalam praktiknya, sistem ini bisa saja dibekukan secara sepihak oleh kekuasaan, sebagaimana tergambar dalam peristiwa abolisi terhadap Thomas Lembong.
Thomas Lembong, seorang tokoh publik, tengah menjalani proses hukum dalam dugaan tindak pidana. Ia telah dijatuhi vonis oleh pengadilan tingkat pertama dan sedang menempuh upaya banding, sebuah mekanisme hukum yang sah dan dijamin oleh sistem peradilan pidana kita. Proses banding merupakan bentuk koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan hukum di tingkat sebelumnya. Namun, sebelum proses ini mencapai akhir, Presiden memutuskan untuk menggunakan kewenangannya dan menerbitkan abolisi.
Kewenangan abolisi memang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tetapi ketika abolisi diterapkan saat proses hukum masih berjalan, yang terjadi bukan sekadar pemberhentian tuntutan pidana. Abolisi semacam ini memotong jalur hukum, menghentikan proses koreksi, dan pada akhirnya menutup ruang pengadilan untuk memperbaiki atau menegaskan kebenaran yuridis suatu perkara. Jika pengadilan adalah tempat terakhir bagi pencarian keadilan, maka abolisi yang digunakan prematur ibarat menutup pintu sebelum seluruh ruang diperiksa.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah kepada siapa sebenarnya keadilan dipertaruhkan? Ketika kewenangan abolisi digunakan dalam tahapan peradilan yang belum tuntas, maka keadilan tidak lagi menjadi milik hakim, melainkan menjadi hak prerogatif penguasa. Bukan hukum yang mengadili, tetapi relasi kekuasaan yang menyelesaikan perkara. Hal ini bukan semata-mata soal perbedaan pendekatan, melainkan tentang penghentian paksa terhadap kerja lembaga peradilan. Ini bukan pengampunan, sebab pengampunan muncul setelah seseorang mengakui kesalahan atau telah dijatuhi putusan tetap. Ini adalah pemutusan paksa, pemangkasan jalur, atau lebih tepatnya, penghentian otoritatif atas proses hukum yang sedang hidup.
Abolisi seperti itu tidak hanya mengaburkan batas antara politik dan hukum, tetapi juga membentuk preseden berbahaya dalam sistem peradilan pidana kita. Ia membuka peluang intervensi kekuasaan terhadap lembaga yudikatif yang seharusnya berdiri independen. Dalam konstruksi negara hukum, abolisi semestinya menjadi pengecualian yang sangat ketat, bukan alat praktis untuk membekukan proses hukum yang tengah berjalan. Ketika negara menggunakan alat hukum untuk mengamputasi jalur keadilan, maka yang tercipta bukan penyelesaian, melainkan penguburan fakta dan kebenaran. Masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengetahui duduk perkara secara tuntas, dan korban, baik dalam pengertian hukum maupun publik, kehilangan kepastian dan rasa keadilan.
Dari titik inilah, kita perlu mempertanyakan kembali: apakah keadilan bisa hidup dalam sistem yang membuka celah bagi intervensi semacam ini? Ataukah kita telah memasuki era di mana keadilan menjadi subordinat dari kepentingan kekuasaan? Pertanyaan ini membawa kita pada konsekuensi besar dalam bangunan hukum Indonesia hari ini: apa makna supremasi hukum jika yang tertinggi adalah kehendak politik?
DUGAAN REKONSILIASI ELITIS DAN BAHAYA MORAL HAZARD
Di tengah teater transisi kekuasaan yang megah, ada satu adegan yang menarik perhatian dan terasa janggal dalam kasus Tom Lembong. Beberapa waktu yang lalu, ia berdiri di garis depan kritik terhadap proyek Ibu Kota Nusantara. Tom dikenal vokal terhadap proyek mercusuar IKN dan bersuara lantang menyoal sosok calon pemimpin, kini diberi pengampunan. Tom Lembong, tokoh yang kerap membidik proyek IKN dengan anak panah kritik, mendadak masuk ke dalam naskah baru sebagai tokoh yang diselamatkan dari jerat hukum oleh pemerintahan baru yang dulu jadi sasarannya.
Langkah ini tak ubahnya terlihat seperti sebuah sandiwara kepahlawanan. Presiden tampil dengan jubah agungnya, tampi; sebagai penyelamat. Seolah-olah kekuasaan bukan hanya tentang memerintah, tapi juga memberi maaf, bukan pada kawan, melainkan pada bekas lawan. Ada aroma narasi yang dibangun secara cermat bahwa negara besar membutuhkan kebesaran hati, dan bahwa musuh yang diampuni akan memperkuat simbol kenegarawanan sang pemimpin.
Namun, di balik cahaya sorotan kamera dan narasi rekonsiliasi, publik menyaksikan celah besar dalam integritas penegakan hukum. Ketika pengampunan diberikan kepada mereka yang punya nama dan panggung, bagaimana nasib rakyat biasa yang tak pernah mendapat sorotan, meski mungkin dihimpit ketidakadilan yang serupa? Ketika hukum terlihat bisa ditangguhkan demi panggung simbolik, kepercayaan publik pun mulai retak.
Muncul bahaya moral yang mengendap. Bahwa di kalangan elite, proses hukum bisa dinegosiasikan. Bahwa pengadilan tak lagi menjadi ruang pencarian kebenaran, melainkan sekadar prosedur yang harus dilalui sebelum masuk ke ruang belakang tempat kompromi dibuat. Ini bukan sekadar soal politik pengampunan, tapi tentang bagaimana hukum kehilangan martabatnya saat digunakan sebagai alat untuk membingkai citra.
Di saat yang sama, rakyat dipertontonkan pada ironi yang menyakitkan. Bagaimana aturan yang sama bisa lentur untuk sebagian kecil orang, sementara sisanya hidup dalam sistem hukum yang keras dan tak berwajah. Dan ini bukan cerita baru. Potret “presiden sebagai penyelamat” dalam drama politik kita kerap menjadi alat ampuh untuk melukis gambaran seorang pemimpin bijaksana yang mampu memeluk semua pihak. Tapi lukisan itu kabur saat kita mendekat dan menyadari bahwa kerangka hukum yang menyangga negeri ini mulai retak dari dalam.
Dalam logika ini, amnesti dan abolisi tak lagi sekadar hak prerogatif, tapi bisa menjadi instrumen pencitraan yang merusak. Dan jika yang diselamatkan adalah elite, sementara yang dilupakan adalah keadilan itu sendiri, maka pasal 14 UUD 1945 menjadi cermin yang retak yamh memantulkan wajah kekuasaan, bukan hukum. Di sinilah kita masuk ke persoalan mendasar, tentang bagaimana konstitusi yang suci dapat disulap menjadi alat legitimasi politik. Tentang bagaimana prerogatif dapat menjelma menjadi takhta kecil bagi “Tuhan-Tuhan Konstitusi” untuk bertindak sesuka hati tanpa kontrol dan batas.
INSTITUSI HUKUM YANG TERTINGGAL
Di negeri yang konon menjunjung supremasi hukum, satu tindakan bisa menguak siapa yang benar-benar dipercaya untuk menyelesaikan perkara. Ketika jaksa dianggap keliru, hukum menyediakan tangga-tangga koreksi: praperadilan, banding, kasasi. Tapi alih-alih membiarkan proses hukum berjalan hingga paripurna, Presiden melangkah ke depan panggung, menyambar mikrofon, dan mengucap pengampunan yang tak diminta: “Sudahlah, saya maafkan dia.”
Kalimat itu bukan sekadar pernyataan, tapi pengambilalihan wewenang. Presiden melompati hakim agung, membungkam jaksa agung, bahkan menyingkirkan suara-suara hati dari Komisi Yudisial. Semua struktur yang dibentuk demi menjaga kesucian peradilan dikebiri dalam satu gestur dramatik. Bukan karena hukum tidak mampu, tapi karena kuasa memilih untuk tidak menunggu. Lembaga hukum ditinggal seperti kereta malam yang berjalan tanpa penumpang penting, kereta tetap melaju, tapi tanpa makna. Ketika kepercayaan rakyat pada hukum dipertaruhkan, keputusan seperti ini menyisakan luka. luka dari erosi perlahan pada kredibilitas sistem. Dari ketidakhadiran negara pada saat ia seharusnya hadir melalui mekanisme hukum. Dan yang paling menyakitkan adalah institusi-institusi itu tahu, namun tetap diam.
BUKAN SALAH SIAPA PRESIDENNYA
Tapi masalah ada di hak nya. Tak ada yang melanggar hukum ketika seorang presiden menggunakan hak prerogatifnya. Tidak pula ada pelanggaran eksplisit dalam pemberian grasi, amnesti, atau abolisi, sepanjang prosedurnya diikuti dan dokumennya lengkap. Maka wajar bila Prabowo sebagaimana presiden-presiden sebelumnya melakukan hal serupa. Bahkan bisa dikatakan bahwa ia sekadar menggunakan hak yang telah diberikan oleh sistem. Namun justru di titik itulah masalahnya bersembunyi.
Kita hidup dalam konstruksi hukum yang memberikan kekuasaan besar kepada satu orang, dalam nama hak konstitusional. Namun ketika hak itu tidak disertai batasan moral, pertimbangan institusional, dan mekanisme koreksi yang kokoh, maka ia berubah menjadi kuasa yang dapat menggerus fondasi negara hukum itu sendiri. Kita sedang menghadapi warisan konstitusional yang menyisakan ruang bagi gaya kekuasaan absolut: satu figur politik dapat menghapus segala proses peradilan dengan sebuah keputusan administratif.
Apakah pengadilan harus dihormati? Ya. Apakah proses hukum bisa salah? Tentu. Tapi jika koreksinya bukan berasal dari prosedur hukum yang lain seperti upaya hukum luar biasa atau pembuktian ulang, melainkan dari putusan politik yang nyaris tidak bisa dipertanyakan, maka keadilan berubah menjadi opini elite, bukan konsensus hukum. Yang perlu dicermati bukan siapa presidennya, melainkan sistem yang meletakkan terlalu banyak kartu di tangan satu orang. Hari ini mungkin kita tidak merasa langsung terancam. Tapi sejarah politik dunia telah berkali-kali menunjukkan bahwa ketika suatu bangsa memberi terlalu banyak kepercayaan kepada satu figur, yang tumbuh bukan demokrasi, melainkan kultus personal.
Dan ketika hukum tunduk pada kultus, keadilan kehilangan kompasnya. Itulah sebabnya kita perlu bicara soal hak prerogatif ini. Untuk mengingatkan bahwa tak semua hal bisa ditebus dengan satu keputusan dari atas. Harus ada ruang untuk keraguan, untuk debat, untuk keberatan, untuk akuntabilitas. Tanpa itu, bangsa ini hanya berjalan di atas kepercayaan buta. Dan kepercayaan buta adalah pintu masuk bagi penyalahgunaan.
Kita hidup di republik, bukan kerajaan. Kekuasaan tertinggi bukan pada takhta, melainkan pada hukum yang disepakati bersama. Maka jika ada orang yang bisa mencabut, memutus, dan mengampuni di luar proses hukum, kita perlu bertanya: ini republik atau teokrasi? Sebab pengampunan adalah tindakan yang sakral. Ia tak boleh jatuh ke tangan politik, karena politik tak mengenal kebenaran, hanya kemenangan. Dan bila yang benar adalah yang menang, maka hukum hanyalah senjata. Kita memang tak bisa memilih siapa Tuhan. Tapi kita bisa memilih, siapa yang berhak mengampuni. Dan itu seharusnya bukan politik, melainkan kebenaran hukum.
