Konten dari Pengguna

Sejarah Perkembangan Konsep Imunitas Kedaulatan Negara

Rico April Tino
Mahasiswa Hukum
23 November 2024 23:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rico April Tino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bendera dunia (Photo by Mat Reding on Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera dunia (Photo by Mat Reding on Unsplash)
ADVERTISEMENT
Pernahkah kamu berpikir bahwa negara juga bisa "sakit" dan perlu "diobati"? Atau mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa negara bisa melakukan hal-hal yang mungkin dianggap salah tanpa bisa dituntut? Jawabannya ada pada konsep yang disebut imunitas kedaulatan negara.
ADVERTISEMENT
Apa itu Imunitas Kedaulatan Negara?
Bayangkan negara sebagai seorang manusia. Kita semua tahu bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban. Nah, negara juga memiliki hak dan kewajiban yang sama. Salah satu hak negara adalah imunitas kedaulatan. Sederhananya, ini berarti negara kebal hukum.
Negara tidak bisa digugat atau dituntut di pengadilan negara lain. Misalnya, jika sebuah perusahaan dari negara A melakukan kesalahan di negara B, maka perusahaan tersebut bisa dituntut di pengadilan negara B. Namun, jika negara A sendiri yang melakukan kesalahan, negara B tidak bisa sembarangan menggugat negara A di pengadilannya.
Perkembangan Konsep Imunitas Kedaulatan Negara:
Imunitas Kedaulatan Negara: Evolusi dari Masa ke Masa 
Konsep imunitas kedaulatan negara bukanlah hal yang baru dalam hukum internasional. Akarnya dapat ditelusuri hingga zaman Yunani Kuno, di mana muncul gagasan tentang kedaulatan suatu negara dan kekebalannya dari campur tangan pihak luar. 
ADVERTISEMENT
Zaman Kuno hingga Abad Pertengahan:
Konsep Kedaulatan Awal: Konsep kedaulatan pada masa ini lebih bersifat filosofis dan terkait dengan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kekebalan terhadap Tuntutan Asing: Meskipun belum didefinisikan secara tegas, terdapat pemahaman bahwa para pemimpin negara maupun penguasa sebuah kerajaan memiliki kekebalan terhadap tuntutan hukum dari negara lain.
Abad Modern
Munculnya Negara-Bangsa Modern: Seiring dengan munculnya negara-negara modern, konsep kedaulatan semakin kokoh dan bahkan didefinisikan secara lebih jelas.
Prinsip Par in parem non habet imperium: Prinsip ini menjadi dasar dari imunitas kedaulatan, yaitu 
Artinya, negara tidak dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain.
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969: Konvensi ini mengukuhkan kembali prinsip imunitas kedaulatan dan memberikan definisi yang jelas dan lebih rinci.
ADVERTISEMENT
Perkembangan Kontemporer
Seiring dengan semakin kompleksnya hubungan internasional, konsep imunitas menjadi pilar utama dalam menjaga kedaulatan negara yang berperan melindungi negara dari tututan hukum negara lain.
Adanya insiden kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara membuat konsep imunitas kedaulatan dipertanyakan, namun ada pihak yang berpendapat bahwa imunitas tidak dapat digunakan untuk sheild mengabaikan pertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh para pemimpin.
Hal ini yang menimbulkan problematika.Berdirinya pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) diberikan mandat untuk alternatif penyelesaian sengketa antar negara, termasuk kasus pelanggaran HAM. Adanya konsep kekebalan yang menyatakan bahwa kepala negara tidak bisa di adili tanpa persetujuan dari negara tersebut, hal ini  menjadi perdebatan dan dilema.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, prinsip imunitas kedaulatan masih diakui, namun dengan beberapa pengecualian, terutama dalam kasus pelanggaran HAM yang serius. Negara-negara perlu bekerja sama  untuk membangun sistem hukum yang melindungi kedaulatan mereka serta memastikan bahwa kejahatan berat dapat di adili. Dengan hal ini kekebalan dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menjamin sebuah keadilan dan perlindungan HAM.
Faktor yang Memperngaruhi Perkembangan
Perubahan dalam kekuatan politik dan ekonomi global memberikan dampak pada hubungan antarnegara dan prinsip kedaulatan. 
Kehadiran norma-norma baru dalam hukum internasional, seperti perlindungan HAM, turut memengaruhi konsep imunitas kedaulatan.
Kesimpulan
Konsep mengenai imunitas kedaulatan negara telah mengalami perkembangan yang terbilang panjang dan rumit. Walaupun tetap menjadi prinsip mendasar dalam hukum internasional, konsep ini terus berevolusi sesuai dengan dinamika hubungan internasional yang semakin kompleks. Tantangan yang tengah dihadapi saat ini adalah bagaimana mencapai keseimbangan antara prinsip imunitas kedaulatan dan upaya untuk mewujudkan keadilan serta melindungi hak asasi manusia
ADVERTISEMENT