Konten dari Pengguna

Bukan Tarif, tetapi Basis Pajak

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari I Kadek Veri Sudiartana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Halaman Cover (Sumber: Dokumentasi Penulis, 2026)
zoom-in-whitePerbesar
Halaman Cover (Sumber: Dokumentasi Penulis, 2026)

Gejolak ekonomi global akibat konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, disrupsi teknologi dan perubahan pola bisnis digital menghadirkan tantangan besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah kondisi ini, ketahanan fiskal menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pembangunan dan kemampuan negara menghadapi berbagai guncangan ekonomi. Namun, upaya tersebut masih dihadapkan pada rendahnya rasio pajak nasional yang turun dari 10,08% pada 2024 menjadi 9,31% pada 2025 (Wildan, 2025). Padahal, lebih dari 80% penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak (Badan Pusat Statistik Indonesia, 2026). Untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mencapai target rasio pajak 11-12% pada 2026 dengan penerimaan sebesar Rp2.357,7 triliun, pemerintah perlu memperluas basis pajak (tax base) dengan menjangkau wajib pajak yang belum teridentifikasi dalam sistem perpajakan, bukan terus bergantung pada kenaikan tarif pajak.

Salah satu strategi yang dinilai efektif untuk mencapai tujuan tersebut adalah ekstensifikasi berbasis penguasaan wilayah. Sederhananya, pendekatan ini merupakan metode pengawasan yang menekankan pemahaman menyeluruh terhadap potensi ekonomi dan perpajakan di suatu wilayah. Melalui pendekatan ini, petugas pajak tidak hanya menunggu masyarakat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tetapi secara aktif memetakan aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan. Pengumpulan data dilakukan dengan mengidentifikasi lokasi usaha, jenis kegiatan ekonomi, status usaha, hingga karakteristik pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tertentu.

Pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2016. Dalam implementasinya, petugas pajak yang bertanggung jawab pada wilayah tertentu menerapkan pendekatan knowing your taxpayer, yaitu memahami karakteristik wajib pajak secara lebih mendalam agar pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Pendekatan ini penting karena setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Kawasan pariwisata, sentra perdagangan, wilayah industri, maupun daerah berbasis ekonomi digital tentu memerlukan strategi pengawasan yang berbeda.

Penguatan strategi ini semakin terlihat melalui perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan KEP-75/PJ/2020. Kebijakan tersebut membagi fokus pengawasan menjadi dua kelompok utama, yaitu pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan. Melalui perubahan ini, ekstensifikasi tidak lagi dilakukan secara umum, tetapi berbasis data dan potensi ekonomi riil di lapangan. Kegiatan pemetaan usaha (mapping) dan penandaan lokasi usaha (geotagging) memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam sistem perpajakan. Integrasi data internal dengan berbagai sumber data eksternal, termasuk platform digital, semakin memperkuat kemampuan pemerintah dalam menemukan wajib pajak baru yang sebelumnya belum terjangkau.

Efektivitas pendekatan ini dapat dilihat dari capaian ekstensifikasi pajak dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019, sebelum pendekatan penguasaan wilayah diterapkan secara lebih masif, jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi mencapai 1,04 juta dengan realisasi Indikator Kinerja Utama sebesar 109,79% dari target. Penerimaan negara yang berasal dari extra effort ekstensifikasi pada periode tersebut mencapai Rp27,11 triliun. Meskipun menunjukkan hasil yang positif, pendekatan yang digunakan saat itu masih bersifat umum sehingga potensi perpajakan di berbagai wilayah belum sepenuhnya terpetakan.

Gambar 1. Perbandingan Hasil Ekstensifikasi Pajak (Sumber: Dokumentasi Penulis, 2026)

Setelah pengawasan berbasis kewilayahan diperkuat, kinerja ekstensifikasi menunjukkan peningkatan yang lebih baik. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2022, persentase penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi mencapai 114,88% dari target, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2019 (Direktorat Jenderal Pajak, 2022). Peningkatan tersebut didukung oleh penataan organisasi dan penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak Madya baru yang memperkuat pengawasan wilayah (Hariani, 2025). Keberhasilan ini juga sejalan dengan capaian penerimaan pajak nasional yang berhasil melampaui target selama tiga tahun berturut-turut, yaitu pada 2021, 2022 dan 2023 (Direktorat Jenderal Pajak, 2025). Data inilah yang menunjukkan bahwa penguasaan wilayah efektif memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Perkembangan ekonomi digital juga membuka ruang baru bagi implementasi ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Kehadiran Core Tax Administration System (Coretax) sejak Januari 2025 menjadi momentum penting dalam memperluas basis pajak tanpa harus menaikkan tarif (Tamba, 2025). Sistem ini memungkinkan integrasi data perpajakan dengan berbagai lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perdagangan. Melalui integrasi tersebut, aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya sulit dipantau kini dapat teridentifikasi dengan lebih baik sehingga potensi pajak baru dapat dimaksimalkan.

Gambar 2. Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia dan Kepatuhan Pajak (Sumber: Dokumentasi Penulis, 2026)

Gambar 2 menunjukkan bahwa penguatan basis data dan pemanfaatan teknologi digital memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Nilai transaksi ekonomi digital Indonesia mencapai Rp694,4 triliun pada Juli 2025 atau tumbuh 19,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, penerimaan pajak dari sektor digital meningkat dari Rp42,53 triliun pada September 2025 menjadi Rp44,55 triliun pada November 2025. Jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi yang dilaporkan juga mencapai 11,3 juta atau meningkat 9,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, lebih dari 92% wajib pajak badan telah memanfaatkan sistem e-Filing. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus memperkuat pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Ke depan, penguasaan wilayah tidak cukup hanya dilakukan melalui pendataan administratif. Strategi ini perlu diperkuat dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), analisis data besar (big data analytics) dan integrasi data lintas instansi untuk mendeteksi aktivitas ekonomi yang belum teridentifikasi secara real-time. Dengan demikian, perluasan basis pajak dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa menambah beban wajib pajak yang telah patuh. Pendekatan ini lebih berkelanjutan dibandingkan peningkatan tarif pajak yang berpotensi menimbulkan resistensi wajib pajak.

Penerapan ekstensifikasi berbasis penguasaan wilayah juga membutuhkan sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Integrasi data kependudukan, perizinan usaha dan aktivitas ekonomi daerah perlu terus diperkuat dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Di sisi lain, edukasi literasi perpajakan, program business development services serta pelatihan pengisian SPT untuk pelajar dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus diperluas agar masyarakat memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan publik.

Pada akhirnya, gagasan ini sejalan dengan pemikiran filsuf Aristotle yang menempatkan common good sebagai tujuan utama negara. Dalam pandangan ini, penguatan dan perluasan wilayah dapat dipahami bukan semata sebagai ekspansi kekuasaan, melainkan sebagai upaya memperbesar kapasitas negara dalam menghimpun sumber daya bagi kepentingan bersama, termasuk penerimaan pajak yang menopang keberlangsungan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ekstensifikasi menjadi fondasi utama menuju sistem perpajakan yang lebih adil, inklusif dan berkelanjutan.

Referensi

Badan Pusat Statistik Indonesia. (2026). Realisasi Pendapatan Negara, 2025. Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA3MCMy/realisasi-pendapatan-negara.html

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan kinerja DJP 2022. Direktorat Jenderal Pajak. https://stats.pajak.go.id/sites/default/files/2023-02/Laporan Kinerja DJP 2022.pdf

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-tumbuh-indonesia-tangguh

Hariani, A. (2025). Dirjen Pajak Suryo Utomo ditunjuk Sebagai Komisaris Utama BTN. Pajak.Com. https://www.pajak.com/ekonomi/dirjen-pajak-suryo-utomo-ditunjuk-sebagai-komisaris-utama-btn/

Tamba, S. P. (2025). Dari Layar Lebar Menuju Era Perpajakan Digital. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/dari-layar-lebar-menuju-era-perpajakan-digital

Wildan, M. (2025). Tax Ratio 2025 Hanya Sebesar 9,31% dari PDB. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817160/tax-ratio-2025-hanya-sebesar-931-dari-pdb