Satu Komentar, Seribu Luka: Refleksi Cyberbullying di Era Digital

Mahasiswa Agribisnis Politeknik Negeri Banyuwangi yang senang menulis dan berbagi pengalaman seputar dunia kampus, riset, dan pengabdian masyarakat. Aktif di organisasi dan berbagai kegiatan sosial.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Mohamad Rizki Khoiri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena cyberbullying menunjukkan krisis empati di ruang digital.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi. Media sosial yang awalnya diciptakan sebagai ruang berbagi informasi dan mempererat hubungan sosial, kini juga menghadirkan tantangan baru bagi generasi muda. Salah satunya adalah maraknya fenomena cyberbullying atau perundungan di dunia maya. Fenomena ini bukan hanya persoalan kata-kata di internet, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis, moral, bahkan kemanusiaan.
Berbagai kasus yang viral di media sosial menunjukkan bagaimana kuatnya dampak cyberbullying. Kasus #JusticeForAudrey pada tahun 2019, misalnya, atau yang baru baru saja terjadi #JusticeForTimothy tahun 2025, ini menjadi salah satu contoh bagaimana konflik yang terjadi di dunia nyata dapat berkembang menjadi gelombang perundungan digital. Alih-alih meredakan konflik, media sosial justru dipenuhi komentar bernada kebencian, hinaan, dan penghakiman publik dari warganet. Fenomena serupa juga dialami oleh sejumlah figur publik seperti Kekeyi, Mayang, hingga Oklin Fia yang sering menjadi sasaran komentar negatif, ejekan, bahkan penghinaan secara kolektif.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa cyberbullying bukan sekadar kritik atau perbedaan pendapat. Ia sering kali berubah menjadi serangan verbal yang dilakukan secara massal oleh banyak orang. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya menghadapi satu komentar negatif, tetapi ratusan bahkan ribuan komentar yang merendahkan dirinya. Dampaknya tentu tidak sederhana. Banyak korban cyberbullying mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa percaya diri, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial.
Data juga menunjukkan bahwa fenomena ini semakin mengkhawatirkan. Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan bahwa kasus perundungan digital terus meningkat setiap tahun. Bahkan disebutkan bahwa hampir setengah dari anak-anak yang pernah mengakses internet mengaku pernah mengalami cyberbullying. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang digital yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berinteraksi justru dapat berubah menjadi ruang yang tidak aman bagi sebagian orang.
Fenomena ini pada dasarnya mencerminkan krisis empati dalam masyarakat digital. Banyak pengguna media sosial merasa bebas mengatakan apa saja tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain. Budaya ikut-ikutan, anonimitas akun, serta dorongan untuk mencari perhatian sering kali membuat seseorang lebih mudah menuliskan komentar yang merendahkan orang lain. Akibatnya, media sosial dapat berubah menjadi arena penghakiman publik yang keras dan tidak manusiawi.
Dalam menghadapi persoalan ini, nilai-nilai moral dan etika menjadi sangat penting. Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam sebenarnya telah memberikan prinsip-prinsip yang relevan untuk menjaga hubungan sosial, termasuk dalam interaksi di dunia digital. Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 10:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
Ayat ini menegaskan bahwa manusia, khususnya sesama orang beriman, memiliki ikatan persaudaraan yang harus dijaga. Dalam konteks media sosial, prinsip ukhuwah ini mengajarkan bahwa konflik atau perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan saling menghina atau mempermalukan orang lain di ruang publik digital.
Selain itu, Al-Qur’an juga secara tegas melarang perilaku mengejek atau merendahkan orang lain. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok."
Ayat ini memberikan pesan yang sangat relevan dengan fenomena cyberbullying saat ini. Menghina, mengejek, atau memberi julukan buruk kepada orang lain bukan hanya melukai perasaan, tetapi juga merendahkan martabat manusia yang seharusnya dihormati. Dalam dunia digital, hinaan bahkan dapat menyebar lebih luas karena dapat dibaca dan disebarkan oleh banyak orang dalam waktu yang sangat singkat.
Nilai-nilai ini juga sejalan dengan pemikiran ulama besar Islam, Imam Al-Ghazali. Dalam kitab Ayyuha al-Walad, beliau menekankan pentingnya menjaga lisan sebagai bagian dari akhlak seorang Muslim. Menurutnya, banyak keburukan dalam kehidupan manusia justru berasal dari ucapan yang tidak terjaga. Di era digital saat ini, konsep “lisan” tidak lagi hanya terbatas pada kata-kata yang diucapkan secara langsung, tetapi juga mencakup tulisan yang disebarkan melalui media sosial.
Komentar, unggahan, maupun pesan yang kita tulis di internet pada dasarnya adalah bentuk “lisan digital.” Jika tidak dijaga, ia dapat menyakiti orang lain bahkan lebih luas dibandingkan perkataan langsung, karena jejak digital sulit dihapus dan dapat dilihat oleh banyak orang. Oleh karena itu, Imam Al-Ghazali juga menekankan pentingnya sikap hati-hati sebelum berbicara atau menyampaikan sesuatu kepada orang lain.
Dalam bermedia sosial, sikap ini dapat diwujudkan dengan membiasakan diri untuk berpikir sebelum menulis komentar, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menahan diri dari komentar yang merendahkan orang lain. Sikap sederhana seperti ini sebenarnya merupakan bentuk kontrol diri yang sangat penting dalam menjaga etika komunikasi di dunia digital.
Dengan demikian, solusi terhadap cyberbullying tidak cukup hanya mengandalkan regulasi teknologi atau penegakan hukum semata. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran moral dan empati di tengah masyarakat digital. Setiap pengguna media sosial perlu menyadari bahwa di balik setiap akun terdapat manusia yang memiliki perasaan dan martabat yang harus dihormati.
Jika nilai persaudaraan, penghormatan terhadap sesama, serta pengendalian diri benar-benar diterapkan, maka media sosial dapat kembali menjadi ruang yang sehat dan manusiawi. Dunia maya seharusnya tidak menjadi tempat untuk saling menjatuhkan, tetapi menjadi ruang untuk menyebarkan kebaikan, saling menghargai, dan membangun empati.
Pada akhirnya, setiap komentar yang kita tulis di internet bukan sekadar rangkaian kata. Ia dapat menjadi luka bagi orang lain, tetapi juga dapat menjadi kebaikan yang membawa manfaat. Pilihan itu sepenuhnya ada di tangan kita sebagai pengguna media sosial.
