Konten dari Pengguna

Pendampingan Registrasi Nomor P-IRT UMKM Desa: Sukseskan Produk Lokal yang Aman 

Raihan Pradipta Alvito Yahya
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
17 Agustus 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raihan Pradipta Alvito Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surajaya, 7 Agustus 2024 – Pemerintah Desa Surajaya terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Salah satu bentuk dukungan nyata tersebut adalah pendampingan registrasi Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang baru-baru ini diberikan kepada UMKM Sale Pisang WIPPAS milik Karni.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya mempercepat penerbitan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) bagi produk-produk lokal, UMKM Sale Pisang WIPPAS di Desa Surajaya yang menerima pendampingan oleh Raihan Pradipta Alvito, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro dalam pengurusan administrasi tambahan. Pemilik UMKM, Karni, telah melakukan pendaftaran P-IRT sebelumnya, namun memerlukan bantuan untuk menyelesaikan beberapa persyaratan administrasi agar sertifikat tersebut dapat segera diterbitkan.
Proses pendampingan ini diinisiasi oleh pemerintah desa dan Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro. Kegiatan ini berlangsung pada 14 Juli 2024 dan difokuskan pada pemenuhan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi pendaftaran P-IRT. Dengan pendampingan ini, berbagai persyaratan yang semula dianggap rumit berhasil diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.
Pendampingan ini melibatkan pengecekan dan penyusunan dokumen penting seperti hasil uji laboratorium produk, surat keterangan domisili usaha, serta verifikasi kelengkapan formulir yang telah diisi sebelumnya. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan semua aspek administratif telah memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga proses penerbitan Nomor P-IRT dapat dipercepat.
Proses Pendampingan Kepada UMKM Sale Pisang WIPPAS (17 Juli 2024)
Menurut Karni, proses pengurusan administrasi sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha kecil. "Meskipun saya sudah mendaftarkan Nomor P-IRT, ada beberapa dokumen tambahan yang harus diurus. Dengan adanya pendampingan ini, saya merasa sangat terbantu, dan prosesnya menjadi jauh lebih cepat serta tidak memakan banyak waktu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Surajaya, Wasno, juga menekankan pentingnya pendampingan ini bagi UMKM lokal. "Pendampingan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung para pelaku UMKM di desa ini. Dengan membantu menyelesaikan administrasi, kami berharap produk lokal bisa segera bersaing di pasar dengan jaminan keamanan dan kualitas yang lebih baik," katanya.
Lebih lanjut, Wasno menjelaskan bahwa sertifikasi P-IRT bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli aman untuk dikonsumsi. "Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM desa di pasar yang lebih luas," tambahnya.
Dengan selesainya proses administrasi ini, Nomor P-IRT untuk produk unggulan dari UMKM Sale Pisang WIPPAS yaitu produk olahan pisang, diharapkan ini akan menjadi pencapaian penting bagi UMKM tersebut dalam memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk.
ADVERTISEMENT
Pendampingan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk memajukan UMKM lokal. Di masa mendatang, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan program pendampingan serupa untuk meningkatkan daya saing produk mereka, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Terbitnya Nomor P-IRT serta Pemberian Modul Sertifikasi Halal (7 Agustus 2024)
Penulis dan Pelaksana : Raihan Pradipta Alvito Yahya (Fakultas Hukum Program Studi S1 Ilmu Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : Brian Pradana, S.T., M.T.
Lokasi Pelaksanaan : Desa Surajaya, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.