Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penyuluhan Implementasi Peraturan Pemerintah dalam Memberantas Judi Online
17 Agustus 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Raihan Pradipta Alvito Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surajaya, 7 Agustus 2024 – Raihan Pradipta Alvito, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro bersama dengan Karang Taruna setempat menyelenggarakan penyuluhan mengenai "Implementasi Peraturan Pemerintah dalam Memberantas Judi Online" pada 7 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada generasi muda tentang bahaya judi online dan dasar hukum yang mengatur penindakan terhadap aktivitas ilegal ini.
ADVERTISEMENT
Judi online semakin marak di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan remaja dan pemuda. Hal ini menimbulkan keprihatinan pemerintah dan masyarakat, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan, seperti kerugian finansial, gangguan mental, serta potensi kriminalitas. Oleh karena itu, penyuluhan ini diadakan sebagai upaya preventif untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam praktik judi online.
Dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyuluhan ini adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyalahgunaan teknologi informasi untuk tujuan yang melanggar hukum, termasuk judi online. Selain itu, penyuluhan ini juga merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 25 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Selama kegiatan, para anggota Karang Taruna diberikan penjelasan oleh Raihan Pradipta Alvito mengenai cara kerja dan modus operandi situs-situs judi online, serta bagaimana peraturan pemerintah diberlakukan untuk memerangi aktivitas tersebut. Para peserta juga diajak untuk lebih kritis dan bijak dalam menggunakan teknologi, khususnya internet, agar tidak terjerat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Karang Taruna Dusun Surajaya menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan penyuluhan ini. "Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pengetahuan yang diberikan kepada kami. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan bahayanya judi online, kami siap untuk menjadi agen perubahan di masyarakat," ungkap Syarief.
Penyuluhan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat berkonsultasi langsung dengan Raihan mengenai masalah-masalah terkait yang dihadapi di lingkungan mereka. Para peserta juga diberikan materi cetak mengenai hukum yang mengatur judi online dan tips untuk menghindari pengaruh negatif dari aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan terlaksananya penyuluhan ini, diharapkan anggota Karang Taruna dan masyarakat luas semakin sadar akan dampak buruk judi online dan siap untuk turut serta dalam upaya pemberantasannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis dan Pelaksana : Raihan Pradipta Alvito Yahya (Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas DIponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan : Brian Pradana, S.T., M.T.
Lokasi Pelaksanaan : Desa Surajaya, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.