Ketimpangan Pendapatan dan Upaya Meminimalisasinya dengan UU HPP

ASN suka belajar
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Nisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketimpangan pendapatan terjadi karena adanya perbedaan pendapatan yang diperoleh masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan adanya kecemburuan sosial, meningkatkan permasalahan kesehatan, menghambat perkembangan sumber daya manusia, dan pada akhirnya juga akan menghambat perekonomian. Ketimpangan pendapatan ini kaitannya erat dengan tingkat kemiskinan relatif yakni kemiskinan yang didasarkan pada perbandingan kondisi di suatu tempat dan tempat lainnya.
Di Indonesia tingkat ketimpangan pendapatan diukur berdasarkan rasio gini atau indeks gini. Rasio gini ini menggunakan rantang angka 0 sampai 1, semakin tinggi nilai rasio gini maka merepresentasikan semakin tingginya tingkat ketimpangan. Pengukuran tingkat ketimpangan pendapatan di Indonesia dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dengan menghitung tingkat pengeluarannya, hal ini dilakukan karena tingkat pengeluaran dianggap dapat lebih merepresentasikan pendapatan seseorang yang sesungguhnya dibanding dengan hanya mengukur dari perolehan pendapatannya saja.
Saat ini menurut data dari BPS, tingkat ketimpangan pengeluaran dengan rasio gini di Indonesia mencapai 0.381 per September 2022 kemarin. Hal ini menunjukkan nilai yang stagnan sejak tahun 2019-2022 sebagaimana yang tertera pada tabel di bawah ini.
Sementara itu, menurut data dari Bank Dunia pada laporannya yakni World Inequality Report 2022 menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pendapatan di Indonesia masih cenderung tinggi sebagaimana yang ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Pada tabel di atas dapat diketahui beberapa nilai yang berkaitan dengan ketimpangan yakni di antaranya bahwa rasio pendapatan kelompok 10% terkaya dengan 50% termiskin adalah 1 banding 19. Hal ini berarti 1 pendapatan orang kaya sama dengan 19 kali lipat pendapatan orang miskin di Indonesia. Selain itu, kelompok 10% pendapatan tertinggi di Indonesia dapat menguasai 48% dari seluruh total pendapatan yakni lebih besar daripada kelompok 50% pendapatan terendah di Indonesia yang hanya mampu menguasai 12,4% dari total pendapatan.
Sementara itu pada laporan yang sama juga menunjukkan perbedaan nilai rupiah yang diperoleh di mana untuk rata-rata penduduk dewasa di Indonesia memperoleh 69.030.990 rupiah, sedangkan untuk 50% teratas mencapai 285.073.820 rupiah, dan 10% terbawah hanya mencapai 22.612.000 rupiah. Kemudian, rasio perbandingan ketimpangan antara kelompok 10% tertinggi dengan 50% terendah di Indonesia lebih besar dari 127 negara lainnya di dunia dan hanya 49 negara di dunia yang memiliki ketimpangan pendapatan lebih rendah dari Indonesia.
Sementara itu, tingkat ketimpangan pendapatan di Indonesia ini berbanding terbalik dengan menurunnya jumlah penduduk miskin. Berdasarkan data BPS, pada tahun 1999 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 19,14% kemudian terus menurun sampai saat ini pada September 2022 hanya mencapai 9,57%. Berbeda dengan ketimpangan pendapatannya yang masih memiliki rentang yang cukup lebar. Hal ini dijelaskan pada laporan Bank Dunia sebelumnya yang dicetak pada November 2015 dengan judul Ringkasan Eksekutif Ketimpangan yang Semakin Lebar bahwa ketimpangan semakin meningkat di Indonesia karena sebagian besar pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Dengan kata lain ketimpangan pendapatan di Indonesia bukan disebabkan oleh meningkatnya persentase jumlah orang miskin, melainkan karena melesatnya total kelompok orang terkaya.
Namun, meskipun jumlah orang miskin tidak bertambah, ketimpangan pendapatan tetap perlu diperhatikan karena hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, serta dapat memicu konflik.
Menurut Bank Dunia ada empat sebab utama terjadinya ketimpangan yang cukup tinggi di Indonesia di antaranya adalah:
1. Ketimpangan peluang. Anak-anak miskin seringkali tidak memiliki kesempatan awal yang adil dalam hidup, sehingga mengurangi kemampuan mereka untuk sukses di masa depan. Setidaknya sepertiga ketimpangan disebabkan faktor-faktor di luar kendali individu;
2. Pekerjaan yang tidak merata. Pasar tenaga kerja terbagi menjadi pekerja berketerampilan tinggi yang upahnya semakin meningkat, dan pekerja yang tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan tersebut sehingga terjebak dalam pekerjaan berproduktivitas rendah, informal, dan ber-upah rendah;
3. Tingginya konsentrasi kekayaan. Segelintir warga Indonesia meraup keuntungan lewat kepemilikan aset keuangan yang kadang diperoleh melalui korupsi, sehingga mendorong ketimpangan menjadi lebih tinggi baik saat ini maupun di masa mendatang;
4. Ketahanan ekonomi rendah. Guncangan semakin umum terjadi dan sangat mempengaruhi rumah tangga miskin dan rentan, sehingga mengikis kemampuan mereka untuk memperoleh penghasilan dan berinvestasi dalam kesehatan dan pendidikan yang diperlukan untuk meningkatkan derajat ekonomi mereka.
Kemudian, Bank Dunia juga merekomendasikan empat tindakan utama untuk mengatasi ketimpangan yakni:
1. Memperbaiki pelayanan publik di daerah;
2. Menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih baik dan peluang melatih keterampilan bagi tenaga kerja;
3. Memastikan perlindungan dari guncangan;
4. Menggunakan pajak dan anggaran belanja pemerintah untuk mengurangi ketimpangan saat ini dan di masa depan. Kebijakan fiskal yang berfokus pada peningkatan belanja pemerintah di bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan, bantuan sosial dan jaminan sosial. Merancang sistem perpajakan yang lebih adil dengan memperbaiki sejumlah peraturan perpajakan yang saat ini mendukung terpusatnya kekayaan di tangan segelintir orang.
Dalam bidang perpajakan rekomendasi tersebut juga selaras dengan penelitian yang diterbitkan oleh PKN STAN pada Januari 2020 dengan judul Peran Penerimaan Pajak dalam Usaha Pemerataan Pendapatan. Dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa di negara-negara yang diamati didominasi oleh negara-negara berkembang, penerimaan pajak langsung (dengan karakteristik progresifnya) memiliki dampak yang sangat kecil untuk mengurangi ketimpangan pendapatan.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kualitas sistem perpajakan yang rendah, ukuran sektor informal yang besar, dan tingkat kepatuhan pajak yang rendah. Kemudian, penulis jurnal tersebut memberi saran yakni untuk mengurangi ketimpangan pendapatan di negara-negara yang diamati, selain mempertimbangkan kebijakan pengeluaran sosial, penting untuk meningkatkan jumlah pajak langsung yang dikumpulkan dengan menerapkan reformasi pajak.
Reformasi pajak dapat ditentukan dengan beberapa tindakan, seperti mengubah undang-undang perpajakan, meningkatkan tarif pajak, dan memperluas basis pajak.
Menjawab hal tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021 sebagai salah satu bentuk reformasi perpajakan. Lalu, bagian mana saja dari UU ini yang berkaitan dengan upaya meminimalisasi ketimpangan pendapatan di Indonesia? Dan pertimbangan apa saja yang dapat menjadi tolak ukur keefektifan kebijakan tersebut dalam mengatasi masalah ini?
1. Naikkan tarif pajak penghasilan
Pemerintah menaikkan layer tarif PPh (Pajak Penghasilan) paling tinggi dari 30% menjadi 35% dan menurunkan batasan layer paling rendah dari 0 s.d. 50 juta menjadi 0 s.d. 60 juta, rinciannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Menaikkan tarif pajak penghasilan diharapkan dapat lebih mencerminkan keadilan, menambah penerimaan negara, dan meminimalisasi ketimpangan didukung dengan menaikkan batas minimum orang yang diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, hal tersebut tidak serta merta efektif untuk mencapai hal tersebut.
Ada beberapa pertimbangan yang juga perlu diperhatikan yakni pendapatan mencerminkan sejumlah uang yang diterima oleh orang yang bekerja, tapi seringnya jumlah pendapatan tidak dapat mempresentasikan kekayaan orang secara keseluruhan karena masih banyak terdapat orang kaya yang melaporkan pendapatannya rendah atau tidak sesuai dengan kekayaannya. Mestinya pengenaan pajak akan lebih efektif bila bukan hanya atas pendapatannya saja, tapi juga atas kekayaan yang dimilikinya.
2. Upaya meningkatkan basis pajak dengan integrasi NPWP berdasarkan NIK
Pemerintah akan menjadikan NIK sebagai NPWP, hal ini dapat meningkatkan basis pajak karena data kependudukan merupakan data yang banyak digunakan oleh instansi di Indonesia, sehingga dapat memudahkan petugas pajak untuk melakukan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan. Perluasan basis pajak juga merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan tax ratio, menurunkan tingkat upaya penghindaran pajak (tax evasion & tax avoidance) yang kemudian pada akhirnya diharapkan dengan kebijakan APBN yang tepat dapat meminimalisasi ketimpangan.
Selain itu, hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia agar menjadi lebih efektif efisien. Penggunaan data tunggal ini juga mempermudah Wajib Pajak untuk mengingat nomor administrasinya. Namun, hal ini juga meningkatkan ancaman ataupun risiko terkait keamanan data, sehingga diperlukan sistem keamanan yang kuat. Pemerintah harus dapat memastikan bahwa upaya yang dilakukan untuk mencuri data harus lebih sulit dan lebih mahal daripada nilai data yang diterima nantinya.
3. Upaya perluasan basis pajak dengan menerapkan pajak atas natura (fringe benefit)
4. Dukungan penguatan UMKM dengan memberikan batasan peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dan tetap mempertahankan diskon PPh 50%
5. Mempertahankan tarif PPh badan mulai Tahun Pajak 2022 sebesar 22%
Beberapa hal di atas adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menguatkan kebijakan fiskal sektor perpajakan. Hal ini juga ditujukan untuk pemerataan keadilan yang salah satunya juga untuk meminimalisasi ketimpangan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Bank Dunia juga penelitian yang telah dilakukan. Keberhasilan upaya tersebut tetap bergantung pada ketertiban dan kemauan pemerintah maupun masyarakat untuk memajukan Indonesia. Kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat juga sangat diperlukan.
