Konten dari Pengguna

BPRS Menguatkan UMKM Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional

Salmatunnaimah
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
1 Maret 2022 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salmatunnaimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: Dok. Pribadi Muhammad Fida Raditya
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Dok. Pribadi Muhammad Fida Raditya
ADVERTISEMENT
Covid-19 telah memberikan banyak dampak terhadap perekonomian Indonesia baik pada ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah. Penyebaran virus yang cepat membuat perubahan pada gaya hidup masyarakat. Masyarakat yang dahulu masih dominan berbelanja melalui toko-toko yang ada di sekitar, kini beralih berbelanja melalui aplikasi belanja online. Konsumsi yang dilakukan masyarakat juga dominan untuk konsumsi makanan atau kebutuhan pokok saja. Mobilitas masyarakat yang menurun, kecanggihan teknologi yang terus berkembang, dan konsumsi masyarakat yang cenderung menurun memberikan dampak secara langsung terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
UMKM adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. UMKM di Indonesia jumlahnya sangat banyak melebihi jumlah pelaku usaha ukuran besar. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bulan Maret 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42 persen dari total investasi di Indonesia (Kemenkeu, 2021).
Besarnya pengaruh yang diberikan oleh UMKM terhadap perekonomian Indonesia, menjadikan perhatian dari pemerintah terhadap pelaku UMKM semakin besar. Dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah melakukan upaya-upaya yang dapat membantu permasalahan struktural dari pelaku UMKM. Diketahui saat ini pemerintah mengambil beberapa kebijakan antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan. Adapun dana yang dialokasikan untuk skema tersebut adalah sebesar Rp123,46 triliun (DJKN Kemenkeu, 2020). Namun menurut data dari Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN, 2020) jumlah dana yang terealisasi untuk UMKM hanya sebesar Rp 112,88 triliun. Dana bantuan UMKM ini merupakan anggaran dana dan realisasi dana terbesar kedua setelah dana untuk perlindungan sosial.
ADVERTISEMENT
Dana bantuan UMKM yang telah diupayakan dalam rangka PEN oleh pemerintah ternyata masih belum sepenuhnya mampu memulihkan UMKM. Menurut Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) pada tahun 2021, jumlah UMKM menyusut dari tahun 2019 ke tahun 2020. Total UMKM bangkrut diperkirakan mencapai 30 juta pelaku usaha mikro dan sebanyak 7 juta orang kehilangan pekerjaannya (Detikfinance, 2021).
Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Sementara, menurut Laporan Pengaduan ke Kemenkop UKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22 persen UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama pandemi Covid-19 (Kemenkeu, 2021). Peran lembaga keuangan mikro syariah seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam kondisi PEN bisa sangat membantu.
ADVERTISEMENT
BPRS merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk ekonomi menengah kebawah atau masyarakat ekonomi lemah dan pengusaha mikro dimanapun yang umumnya tidak terjangkau oleh Bank Umum. BPRS melakukan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak ada jasa dalam lalu-lintas pembayarannya.
BPRS harus tetap melakukan fungsinya menggerakkan sektor riil yang tidak bisa dijangkau oleh bank umum syariah. Hal ini sesuai dengan penjelasan mengenai bank syariah yang merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme pada sektor riil melalui kegiatan usahanya dalam hal ini pembiayaan mudharabah yang berdasarkan prinsip syariah (Isretno, 2011). UMKM sampai dengan saat ini merupakan tempat penyerapan tenaga kerja terbesar dan penyedia produk yang berkaitan dengan kebutuhan primer masyarakat sehingga membantu UMKM artinya menjalankan fungsi BPRS.
ADVERTISEMENT
Hal yang dapat dilakukan oleh BPRS dalam rangka membantu UMKM seperti memberikan pinjaman modal dengan akad Qardhul Hasan, pembiayaan mudharabah dengan nisbah bagi hasil yang relatif kecil saja untuk BPRS, dan memberikan kelonggaran dalam pengembalian pembiayaan pada BPRS. Prinsip solidaritas perlu ditingkatkan guna pelaksanaan yang lancar dari ketiga peran yang bisa dilakukan oleh BPRS tersebut.
Memberikan bantuan permodalan kepada UMKM bisa dilakukan pula oleh BPRS dengan bekerja sama dengan lembaga masyarakat, pemerintah daerah dan masyarakat lain. Pemberian bantuan langsung tunai bagi UMKM juga dapat dilakukan oleh BPRS dengan menghimpun dana dari pihak ketiga dengan menggunakan instrumen keuangan sosial islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Dengan begitu diharapkan BPRS sebagai lembaga keuangan mikro syariah dapat memberikan dampak kepada UMKM sehingga dapat berperan dalam program PEN.
ADVERTISEMENT