Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Sektor Pertanian Halal dalam Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional
3 Maret 2022 20:41 WIB
Tulisan dari Salmatunnaimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada akhir tahun 2019 dunia telah digemparkan dengan penemuan penyakit yang belum diketahui namanya. Baru pada tanggal 7 Januari 2020, penyakit tersebut diidentifikasi sebagai corona virus yang selanjutnya dikenal dengan coronavirus disease (COVID)-19. Penyakit ini dapat menular kepada manusia maupun hewan melalui pernafasan dari air cipratan droplet ketika berbicara, batuk, maupun bersin (Ren L at al., 2020). Pada bulan Maret tahun 2020 kasus pertama COVID-19 diumumkan di Indonesia dan menyebabkan perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif.
ADVERTISEMENT
Sepanjang tahun 2021 Indonesia berusaha memulihkan perekonomian nasional. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) perekonomian Indonesia di tahun 2021 mengalami pertumbuhan mencapai 3,69% dibandingkan dari tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi nasional ini juga diikuti dengan pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Menurut Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, terjadi penguatan kinerja ekonomi syariah karena pertumbuhan positif di industri halal sektor unggulan Halal Value Chain (HVC).
Halal Value Chain adalah rantai nilai halal yang meliputi beberapa sektor industri halal, yang termasuk dalam sektor unggul HVC adalah sektor pertanian halal, makanan halal, pariwisata ramah muslim, dan fesyen. Namun sepanjang masa pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021 menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia yang telah diolah, di masa pemulihan ekonomi nasional tahun 2021 sektor unggulan HVC yang menopang pertumbuhan ekonomi syariah secara stabil adalah industri pertanian halal dan industri makanan halal.
ADVERTISEMENT
Menurut Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, selama pandemi melanda sektor industri pertanian mengalami pertumbuhan sebesar 1,85% (YoY). Walaupun angka tersebut masih lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya namun dapat bertumbuh positif di antara sektor lain yang bertumbuh negatif merupakan hal yang luar biasa. Selain itu, sektor industri makanan halal juga mengalami pertumbuhan positif selama pandemi dengan bertumbuh sebesar 1,58% (YoY). Namun pertumbuhan sektor industri makanan halal masih berada dibawah sektor industri pertanian halal.
Kini di masa pemulihan ekonomi nasional sektor pertanian halal tetap mengalami pertumbuhan positif. Secara umum keempat sektor unggulan HVC menempati 25% kontribusi dalam PDB nasional (LEKSI, 2021). Menurut data dari Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia yang telah diolah tahun 2021, di antara keempat sektor unggul HVC tersebut sektor pertanian halal masih menduduki posisi pertama sebagai sektor dengan kontribusi terbesar. Pertanian halal memperoleh 51,1%, makanan halal 27,4%, pariwisata ramah muslim 16,1%, dan fesyen 5,4%.
ADVERTISEMENT
Peran besar sektor pertanian halal dalam pertumbuhan ekonomi syariah harus menjadi perhatian bagi pemerintah dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Sektor industri pertanian halal sendiri tidak hanya membahas tanaman pangan saja tapi juga membahas hortikultura dan peternakan. Artinya dalam sektor pertanian halal pertumbuhannya juga didorong oleh penguatan subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan. Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia telah didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Tentunya produk hasil pertanian baik itu tanaman pangan, hortikultura, ataupun peternakan perlu mendapat sertifikat halal. Dalam islam manusia harus mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib atau baik. Seperti firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah: 168,
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pemberlakuan sertifikasi halal pada hasil produk pertanian juga merupakan bentuk upaya pemerintah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Sertifikasi produk pertanian halal juga dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Diantara empat sektor unggul HVC lainnya, sektor industri pertanian halal menjadi yang paling berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi syariah nasional maupun PDB nasional. Kemampuan sektor pertanian halal bertahan selama pandemi COVID-19 dan tetap stabil selama pemulihan ekonomi nasional merupakan hal yang harus diberikan dukungan. Pertanian halal masih bisa terus menguat dengan menggunakan kekayaan alam Indonesia lebih optimal dan pemberdayaan sumber daya manusia yang lebih baik. Pemberdayaan bisa dilakukan oleh lembaga ekonomi syariah, lembaga pendidikan, maupun pemerintah dengan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal produk hasil pertanian serta memberikan bantuan pembiayaan. Pengembangan dan penguatan sektor pertanian halal diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah nasional sehingga berperan besar dalam pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19.
ADVERTISEMENT