Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Inovasi Digital Payment: Tingkatkan Tax Compliance WP PBB-P2 Kabupaten Bantul
3 Februari 2025 15:13 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari Riana Adesta Fitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai indikator utama keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu kontributor utama PAD, termasuk di Kabupaten Bantul. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak masih menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui berbagai inovasi kebijakan, terutama dalam era digitalisasi yang semakin berkembang. Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengambil langkah strategis dengan menerapkan inovasi dalam sistem pembayaran pajak, khususnya melalui digital payment. Artikel ini akan mengulas bagaimana inovasi digital payment berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disebut PBB merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PBB menjadi bagian dari pajak daerah, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Saat ini, Pemkab Bantul juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PDRD sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). PBB dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
ADVERTISEMENT
Di Kabupaten Bantul, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. Dana yang diperoleh dari penerimaan PBB-P2 dialokasikan untuk mendukung pengembangan infrastruktur, seperti pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya yang menunjang aktivitas masyarakat. Selain itu, sektor pendidikan juga menjadi salah satu prioritas utama dalam penggunaan dana PAD, termasuk peningkatan kualitas sekolah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta program beasiswa bagi siswa yang membutuhkan. Tak hanya itu, sektor kesehatan turut merasakan manfaat dari penerimaan PBB-P2, di mana dana tersebut digunakan untuk pengadaan fasilitas kesehatan, peningkatan layanan rumah sakit dan puskesmas, serta berbagai program kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mengingat besarnya peran PBB-P2 dalam mendukung berbagai aspek pembangunan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak ini menjadi faktor yang sangat krusial. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, penerimaan pajak dapat lebih optimal sehingga keberlanjutan pembangunan daerah dapat terus terjaga dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
Tren Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bantul
Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bantul, PBB-P2 mengalami tren peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, realisasi PBB-P2 mencapai Rp56,33 miliar (28,05% dari total pajak daerah), kemudian meningkat menjadi Rp69,50 miliar pada tahun 2023 (25,75% dari total pajak daerah). Dari kenaikan tersebut dapat dilihat bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 cukup baik.
ADVERTISEMENT
“Collection ratio atau tingkat pembayaran pajak di Bantul masih di atas 73%,” ungkap Trisna Manurung, Kepala BPKPAD Bantul.
Bahkan, setelah penerapan kebijakan baru terkait inovasi pembayaran digital, terjadi kenaikan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan dengan data sementara menjadi Rp72,18 miliar pada tahun 2024.
Inovasi Pembayaran Digital
Sebagai respons terhadap perkembangan era digitalisasi yang semakin pesat, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengadopsi berbagai inovasi berbasis teknologi digital untuk mempermudah proses pembayaran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu inovasi utama yang telah diterapkan adalah kode QR pada SPPT PBB-P2. Pemerintah Kabuaten Bantul, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, telah menambahkan kode QR pada setiap SPPT PBB P2, yang memungkinkan wajib pajak untuk langsung melakukan pembayaran dengan memindai kode tersebut melalui berbagai platform digital.
ADVERTISEMENT
Untuk masa uji coba, BPKPAD Bantul telah mencetak SPPT PBB P2 secara massal di awal tahun 2023 yang telah disampaikan ke tujuh puluh lima kalurahan se-Kabupaten Bantul. Dalam proses cetak PBB-P2 tersebut, BPKPAD juga menerapkan tanda tangan secara elektronik yang disahkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengisi data pembayaran secara manual sehingga proses menjadi lebih cepat dan akurat.
Inovasi kedua adalah implementasi QRIS untuk pembayaran non-tunai. Peluncuran QRIS sebagai metode pembayaran PBB-P2 merupakan langkah besar dalam mendukung digitalisasi pemerintahan. Penerapan QRIS tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga mengurangi risiko human error dan meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad, menegaskan bahwa Bank BPD DIY berkomitmen untuk mendukung digitalisasi dalam pengelolaan keuangan. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas berbagai inovasi yang terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Penerapan transaksi nontunai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat perekonomian masyarakat secara keseluruhan,” tambah Ibrahim.
Kemudian, Pemkab Bantul juga melakukan perluasan kanal pembayaran melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Bantul telah bekerja sama dengan perbankan, fintech, dan gerai ritel untuk memperluas opsi pembayaran. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar PBB-P2 melalui berbagai platform, baik secara online maupun offline, sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka. Platform yang disediakan adalah melalui aplikasi Gojek, Tokopedia, Shopee, Jogjakita, LinkAja, dan Dana.
Selain itu, sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu, pemerintah juga telah meluncurkan program insentif dalam bentuk undian berhadiah, termasuk sepeda motor dan mobil. Strategi ini terbukti efektif dalam mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
ADVERTISEMENT
Trisna Manurung menyampaikan, “guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 tanpa harus menunggu hingga batas waktu jatuh tempo, serta sebagai bentuk apresiasi atas pelunasan pembayaran pajak tersebut, Pemerintah memberikan hadiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Lalu, Apa Peran Inovasi Digital Payment dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?
Implementasi digital payment dalam pembayaran PBB-P2 memiliki dampak yang signifikan terhadap perilaku wajib pajak, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran. Pertama, meningkatkan partisipasi wajib pajak. Kemudahan akses yang ditawarkan oleh sistem digital telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Dengan adanya opsi pembayaran melalui QRIS, mobile banking, dan gerai ritel, wajib pajak dapat melakukan transaksi pajak dengan lebih efisien dan fleksibel, tanpa terhambat oleh batasan waktu dan lokasi. Penelitian yang dilakukan oleh Syadat dan Irwansyah (2024) menunjukkan bahwa digitalisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, implementasi sistem pembayaran pajak secara digital tidak hanya memudahkan proses pembayaran bagi wajib pajak, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
ADVERTISEMENT
Kedua, mengurangi tunggakan pajak. Salah satu kendala utama dalam realisasi PBB-P2 adalah tingginya angka tunggakan pajak. Sebelumnya, banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan membayar pajak karena prosedur yang panjang dan keterbatasan waktu operasional kantor pelayanan pajak. Digitalisasi pembayaran memberikan solusi dengan memungkinkan pembayaran kapan saja dan di mana saja sehingga mengurangi potensi keterlambatan pembayaran.
Ketiga, meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Dengan sistem pembayaran digital yang lebih transparan, masyarakat menjadi lebih percaya terhadap pengelolaan pajak daerah. Kepercayaan ini berperan penting dalam membangun kesadaran kolektif bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Keempat, efisiensi dalam proses administrasi pajak. Bagi pemerintah daerah, digitalisasi pembayaran pajak memberikan manfaat dalam hal efisiensi administrasi. Proses pencatatan pembayaran menjadi lebih cepat dan akurat, serta memudahkan monitoring dan evaluasi kepatuhan pajak. Dengan sistem digital, pemerintah dapat secara real-time mengakses data wajib pajak dan segera melakukan tindakan apabila terdapat keterlambatan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Simpulan
Inovasi digital payment dalam sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bantul telah membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan penerapan metode pembayaran berbasis QRIS, mobile banking, dan kerja sama dengan berbagai platform digital, masyarakat kini dapat membayar pajak dengan lebih mudah, cepat, dan fleksibel. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan partisipasi wajib pajak, tetapi juga mengurangi angka tunggakan pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah, serta meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Selain itu, upaya sosialisasi dan pemberian insentif berupa hadiah bagi wajib pajak yang membayar lebih awal semakin mendorong kepatuhan masyarakat. Dengan berbagai langkah strategis ini, digitalisasi pembayaran pajak menjadi solusi yang efektif dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat pembangunan di Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Referensi
Andika, W. K. (2022, July 18). Masih Rendah, Capaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Bantul Belum Ada 50%. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://yogyakarta.bpk.go.id/masih-rendah-capaian-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan-bantul-belum-ada-50/
Asmarani, N. G. C. (2024, August 27). Pemkab Bantul Tetapkan 6 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1805058/pemkab-bantul-tetapkan-6-tarif-untuk-pajak-bumi-dan-bangunan
Bappeda Daerah Istimewa Yogyakarta. (n.d). Pajak Daerah. Bapperida. https://bapperida.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/index/35-pajak-daerah
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d). Apa Saja Sumber-Sumber Pendapatan Daerah. Retrieved from djpk.kemenkeu.go.id: https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apa-saja-sumber-sumber-pendapatan-daerah
Fitriya. (2024, June 21). Tarif PBB Terbaru dan Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Mekari Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-bumi-dan-bangunan-perusahaan/
Hasanudin, U. (2022, July 14). Masih Rendah , Capaian PBB P2 Bantul Belum Ada 50%. Harian Jogja. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2022/07/14/511/1106176/masih-rendah-capaian-pbb-p2-bantul-belum-ada-50
ADVERTISEMENT
Ilanoputri, S. A. (2020). Pelayanan yang Diterima oleh Masyarakat Sebagai Pembayar Pajak Berdasarkan Penerapan Beban Pajak Daerah yang Diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah. Cepalo, 4(2), 143-156.
Lisnawati, E., Tanjung, H., & Nurmilah, R. (2023). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak dalam Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi dan Keuangan, Edisi Terbitan, 5(3), 137-151.
Nugroho, D. A. (2022, July 1). Pajak Bumi dan Bangunan, Siapakah yang Mengelola?. Retrieved from pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-bumi-dan-bangunan-siapakah-yang-mengelola
Nurbudiwati, N., Purnawan, A., & Fauzi, H. A. (2022). Analisis Faktor Penghambat Pencapaian Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Jurnal Publik, 16(02), 91-103.
Pemerintah Kabupaten Bantul. (2023, January 31). Inovasi Pembayaran Pajak Daerah Mudahkan Masyarakat Membayar PBB P2. Retrieved from bantulkab.go.id: https://bantulkab.go.id/berita/detail/5710/inovasi-pembayaran-pajak-daerah-mudahkan-masyarakat-membayar-pbb-p2.html#
ADVERTISEMENT
Rahmat, Y. (2023, February 3). Pendataan PBB-P2, Pemkab Agam-UNP Jalin Kerja Sama. Retrieved from infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nusantara/708018/pendataan-pbb-p2-pemkab-agam-unp-jalin-kerjasama
Syadat, F. A., & Irwansyah, I. (2024). Pengaruh Digitalisasi dan Perilaku Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan PT. BNI (Persero) Tbk Divisi Retail Collection & Recovery di Jakarta Tahun 2023. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(3), 283-292.
Sidik, H. (2024, May 28). Pemkab Bantul Luncurkan SPPT PBB Elektronik, Permudah Pembayaran Pajak. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/4124655/pemkab-bantul-luncurkan-sppt-pbb-elektronik-permudah-pembayaran-pajak#google_vignette
Tussifah, L. (2023, June 12). Jeli Bedakan Dua Jenis Pajak Bumi dan Bangunan. Opini Kemenkeu. https://opini.kemenkeu.go.id/article/read/jeli-bedakan-dua-jenis-pajak-bumi-dan-bangunan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wijaya, S. (2024, May 28). Bayar PBB di Kabupaten Bantul Lebih Mudah, Bisa Online. Koran Bernas. https://koranbernas.id/bayar-pbb-di-kabupaten-bantul-lebih-mudah-bisa-online
ADVERTISEMENT