Project Hail Mary dan Problem Transparansi dalam Sistem Sensor Film Indonesia

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNESA (Manajemen Media, 2023) dengan fokus pada kajian media, budaya populer, dan kebijakan publik. Peraih Best Article Journalism dalam Bulan Komunikasi UNY 2025.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Zakariya Soekarno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah penantian panjang, Project Hail Mary akhirnya tayang di Indonesia pada 8 April 2026. Film fiksi ilmiah yang telah lama dinanti sinefil ini datang dengan ekspektasi tinggi. Bukan tanpa alasan. Disutradarai oleh Phil Lord dan Christopher Miller, duo kreatif di balik The Lego Movie (2014) dan Spider-Man: Into the Spider-Verse (2018), film ini membawa rekam jejak yang kuat dalam mengolah cerita dengan pendekatan segar dan cerdas. Di sisi lain, kehadiran Ryan Gosling sebagai pemeran utama menambah daya tarik tersendiri, mengingat konsistensinya dalam menghadirkan performa yang intens dan karismatik di berbagai film besar. Adaptasi dari novel karya Andy Weir juga memperkuat ekspektasi, mengingat reputasinya dalam membangun narasi fiksi ilmiah yang berbasis sains namun tetap emosional.
Namun alih-alih perbincangan tentang kualitas sinematik atau pencapaian artistiknya, perhatian publik di Indonesia justru diwarnai oleh dua isu sekaligus. Film ini dirilis secara global pada 20 Maret 2026, tetapi baru tayang di Indonesia pada 8 April 2026. Penundaan ini dikarenakan bertepatan dengan periode Lebaran, sehingga memunculkan diskusi mengenai distribusi dan ketersediaan layar, termasuk kaitannya dengan film lokal seperti Danur: The Last Chapter. Di saat yang sama, keputusan klasifikasi usia 13+ yang diberikan setelah film ini lolos sensor juga memicu perdebatan tersendiri. Kedua isu ini berkembang berdampingan dan sama-sama mendapat perhatian publik.
Pada 10 April 2026, akun X @BicaraBoxOffice mempertanyakan keputusan tersebut. Di hari yang sama, Lembaga Sensor Film merespons dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019, khususnya Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
Jawaban tersebut benar secara hukum. Namun pertanyaan publik tidak benar-benar terjawab.
Regulasi Sudah Jelas, Bahkan Sangat Rinci
Kerangka hukum penyensoran film di Indonesia sebenarnya tidak memiliki kekosongan.
Ketentuan ini kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014. Dalam Pasal 32, disebutkan bahwa setiap film yang telah disensor wajib disertai penggolongan usia penonton, yaitu Semua Umur, 13+, 17+, dan 21+. Selanjutnya, Pasal 33 hingga Pasal 36 menguraikan kriteria untuk masing-masing kategori tersebut secara rinci.
Film dengan klasifikasi Semua Umur harus aman untuk anak-anak, tidak mengandung kekerasan, tidak menampilkan perilaku berbahaya yang mudah ditiru, serta tidak memuat unsur pornografi, mistis berlebihan, atau tema yang dapat mengganggu perkembangan psikologis. Sementara itu, klasifikasi 13+ ditujukan untuk penonton usia peralihan, dengan konten yang masih aman tetapi mulai memiliki kompleksitas tema dan nuansa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 melengkapi kerangka ini dengan metodologi penilaian. Pasal 5 menyebutkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan acuan utama dan acuan pendukung. Pasal 6 menjelaskan acuan utama yang mencakup konteks, tema, serta nuansa dan dampak. Pasal 7 menjelaskan acuan pendukung seperti judul, adegan visual, dialog, dan teks terjemahan.
Pasal 8 kemudian merinci aspek yang dinilai, mulai dari kekerasan, pornografi, isu suku ras dan golongan, agama, hukum, hingga harkat dan martabat manusia. Secara keseluruhan, regulasi ini sudah memberikan instrumen yang cukup untuk menilai dan menjelaskan klasifikasi sebuah film.
Masalahnya bukan pada aturan. Masalahnya ada pada bagaimana aturan tersebut disampaikan ke publik.
Ketika Label Tidak Menjelaskan Apa-Apa
Dalam praktiknya, hasil penyensoran hanya muncul sebagai label usia. Publik melihat angka 13+, tetapi tidak pernah diberi penjelasan mengapa angka itu dipilih.
Pada kasus Project Hail Mary, tidak ada penjelasan apakah klasifikasi 13+ diberikan karena intensitas ketegangan, kompleksitas narasi ilmiah, atau dampak emosional tertentu. Padahal, semua indikator tersebut secara eksplisit tercantum dalam regulasi, khususnya dalam konsep nuansa dan dampak.
Tanpa penjelasan, klasifikasi kehilangan fungsi informatifnya. Ia berubah menjadi sekadar simbol administratif.
Situasi ini juga tidak berdiri sendiri. Kritik serupa disampaikan oleh pengulas film, Rasyid Harry (Cinecrib) pada 12 April 2026. Ia menilai bahwa sistem klasifikasi di Indonesia seharusnya mencontoh praktik Motion Picture Association di Amerika Serikat, yang selalu menyertakan deskripsi spesifik kandungan film. Penonton tidak hanya mengetahui rating, tetapi juga alasan di balik rating tersebut.
Di Indonesia, transparansi seperti ini belum menjadi standar. Bahkan dalam banyak kasus, penjelasan baru muncul setelah ada tekanan atau pertanyaan dari publik.
Transparansi sebagai Kewajiban, Bukan Pilihan
Penyensoran film merupakan bentuk perlindungan publik, tetapi dalam kerangka tata kelola modern, perlindungan harus disertai keterbukaan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Dalam konteks ini, klasifikasi usia film tidak berhenti sebagai label administratif, melainkan bagian dari informasi publik yang semestinya dapat dijelaskan dasar penilaiannya.
Dalam literatur kebijakan publik, Mark Bovens (2007) mendefinisikan accountability sebagai hubungan antara aktor dan publik, di mana aktor memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusannya, sementara publik berhak untuk menilai dan mempertanyakan keputusan tersebut. Artinya, keputusan tidak cukup hanya dibuat, tetapi juga harus dapat dijelaskan.
Sementara itu, dalam kerangka Institutional Theory, James G. March dan Johan P. Olsen (1989) menjelaskan bahwa tindakan institusi tidak hanya didasarkan pada hasil, tetapi pada apa yang dianggap “pantas” sesuai norma dan aturan internal, yang dikenal sebagai logic of appropriateness. Karena berbasis interpretasi terhadap norma, keputusan institusi cenderung tidak sepenuhnya objektif dan membutuhkan penjelasan agar dapat dipahami publik.
Tanpa penjelasan tersebut, muncul apa yang disebut sebagai accountability deficit, yaitu kondisi ketika institusi tidak memberikan justifikasi yang memadai atas keputusannya. Dalam situasi seperti ini, persoalannya bukan pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada tidak terbukanya proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, transparansi bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian dari kewajiban institusional. Tanpa transparansi, klasifikasi usia berisiko kehilangan legitimasi publik, bukan karena salah secara hukum, tetapi karena tidak dapat dipahami secara rasional.
Apa yang Bisa Diperbaiki?
Perbaikan tidak harus dimulai dari perubahan regulasi, karena kerangka aturannya sudah tersedia. Persoalannya terletak pada bagaimana hasil penyensoran dikomunikasikan kepada publik.
Pertama, setiap klasifikasi usia perlu disertai penjelasan singkat mengenai alasan penilaiannya, sehingga penonton tidak hanya melihat angka, tetapi juga memahami konteks di baliknya.
Kedua, ringkasan hasil penilaian yang selama ini bersifat internal perlu diterjemahkan ke dalam bentuk yang sederhana dan dibuka ke publik, tanpa harus memaparkan detail teknis yang berlebihan.
Ketiga, cara penyampaian informasi perlu dibuat konsisten dan mudah diakses, baik melalui situs resmi maupun materi publikasi lainnya, sehingga tidak bergantung pada respons atas polemik semata.
Dengan langkah tersebut, publikasi hasil sensor tidak lagi berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi berfungsi sebagai informasi yang benar-benar membantu penonton memahami isi film.
Lebih dari Sekadar Satu Film
Kasus Project Hail Mary menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem sensor bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada kurangnya transparansi.
Penonton hari ini tidak hanya membutuhkan perlindungan, tetapi juga pemahaman. Ketika regulasi sudah rinci tetapi tidak dikomunikasikan, maka yang hilang bukan hanya informasi, tetapi juga makna dari klasifikasi itu sendiri.
Jika label usia tidak mampu menjelaskan apa yang sebenarnya dinilai, maka ia berhenti sebagai angka. Dan angka, tanpa penjelasan, tidak pernah cukup.
