Konten dari Pengguna

Fungsi dan Keutamaan Zakat

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Annisa Nickyta Ayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi zakat, foto : freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi zakat, foto : freepik.com

Fungsi dan Keutamaan Zakat

Kalian pasti sudah tidak asing dengan kata "zakat" dalam Islam zakat wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Lalu tahukah anda salah satu fungsi zakat? Fungsi zakat adalah membersihkan harta. Oleh karena itu, dengan mengeluarkan zakat, maka harta tersebut akan bersih dan halal bagi pemiliknya.

Ada 10 keutamaan bagi orang yang berzakat yakni :

1. Jasadnya akan terbebas dari dosa.

2. Dibebaskan dirinya dari neraka Allah SWT.

3. Diterima kuasanya oleh Allah SWT.

4. Diterima dirinya menjadi ahli surga Allah SWT.

5. Dikeluarkan dari kuburnya dalam keadaan aman, dan akan mati dalam keadaan beriman.

6. Allah akan mengabulkan semua amal baiknya yang telah dikerjakan di tahun tersebut.

7. Dikabulkan niatnya yaitu untuk mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad SAW kelak di hari kiamat.

8. Dilewatkan dirinya ketika melewati jembatan shiratal mustaqim menuju ke surga seperti kilat yang menyambar-nyambar.

9. Dihitung amal baik buruknya akan dijadikan dia tetap termasuk orang yang lebih banyak amal baiknya daripada amal buruknya.

10. Allah akan menjadikan dirinya termasuk golongan-golongan dari pada orang yang beruntung hidup di dunia dan hidup di akhirat.

Kata Zakah / Az zakah disebutkan dalam Al-qur'an sebanyak 32 kali, Di mana disebutkan 26 kali beriringan dengan kata As Shalah(shalat) dan 6 kali disebut sendiri terpisah dengan kata As Shalah.

Zakat menurut Al-qur'an juga disebut dengan sedekah. Mengapa zakat menurut Al-qur'an disebut juga sedekah? Zakat juga disebut sedekah karena sedekah berasal dari kata Sidq yang artinya benar. Benar dalam hubungan antara jalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan.

Lalu tahukah anda apa itu zakat? Dari segi bahasa kata “zakat” dalam bahasa arab itu mempunyai beberapa makna, ada 4 makna yaitu diantaranya :

1. Al barakatu artinya keberkatan

2. An namaa' artinya pertumbuhan / perkembangan

3. Ath thaharatu artinya kesucian

4. Ash shalahu artinya beres / baik

Sementara itu, dari segi istilah para Ulama mengemukakan pendapatnya bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu juga. Jadi, hubungan pengertian zakat menurut bahasa dan menurut istilah itu sangatlah nyata dan erat sekali yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakat nya akan menjadi berkah, tumbuh / berkembang, serta suci dan baik. yang sebagaimana Allah SWT sudah jelaskan dalam Al-qur'an surah At Taubah ayat 103, yang artinya : "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka, dan Allah SWT maha mendengar, lagi maha mengetahui."(Qs At Taubah 103)

Mengapa zakat itu wajib? Dari ayat-ayat Al-qur'an yang mengandung kata zakat ditambah lagi dengan hadis-hadis sahih Nabi Muhammad SAW, disimpulkan bahwa hukum zakat itu adalah Wajib, berpahala jika dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan. Karena zakat adalah salah satu penyempurnaan keimanan, salah satu rukun Islam yang lima, bentuk kepedulian terhadap sesama, serta membantu mereka yang membutuhkan.

Zakat dibagi menjadi 2 macam yaitu :

1. Zakat jiwa, disebut juga zakat fitrah. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan dan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

2. Zakat mal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat mal.

Dan tahukah anda siapa saja yang berhak menerima zakat? Golongan yang berhak menerima zakat ada 8 yaitu :

1. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

2. Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

3. Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat.

4. Mualaf orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam.

5. Riqab (budak Mukatab) adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama.

6. Gharimin, adalah orang memiliki hutang.

7. Sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Allah.

8. Ibnu Sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuz zakat) atau melewati daerah tempat zakat.