Gagal Lobi: Saat Indonesia Absen di Forum Dunia karena Kekosongan Posisi Dubes

Export Business Owner & International Relations student at University of Muhammadiyah Malang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Putri Sintawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Juni 2025, saat dunia tengah mengatur ulang peta geopolitik dan arsitektur perdamaian global, Indonesia justru absen di sejumlah forum penting. Di markas besar PBB New York dan Jenewa, tak ada sosok Duta Besar RI yang mewakili suara bangsa. Di Washington DC, Jerman, hingga Azerbaijan, kursi tertinggi diplomasi kita masih kosong.
Menurut data dari Komisi I DPR RI, hingga akhir Juni 2025, terdapat 12 posisi Duta Besar RI yang belum terisi, termasuk untuk negara-negara strategis dan organisasi internasional utama. Beberapa kekosongan sudah berlangsung sejak 2023, seperti di Amerika Serikat padahal As adalah salah satu mitra dagang dan pertahanan utama Indonesia.
Di era di mana diplomasi adalah kekuatan lunak utama, kondisi ini lebih dari sekadar masalah administratif. Ini adalah krisis representasi nasional.
Kekosongan Dubes: Apa Taruhannya?
Posisi Duta Besar bukan hanya sekadar simbol negara. Mereka adalah perpanjangan tangan Presiden RI di luar negeri, dengan mandat penuh untuk:
Menandatangani perjanjian strategis (MoU, kontrak bilateral, aliansi pendidikan).
Melakukan lobi diplomatik tingkat tinggi, termasuk dengan Presiden dan Menteri negara akreditasi.
Mengambil keputusan cepat saat terjadi krisis yang melibatkan WNI.
Namun dalam kenyataannya, kekosongan posisi ini membuat Indonesia kehilangan banyak kesempatan.
Kerja Sama Strategis Gagal Karena Tidak Ada yang Menandatangani
Bayangkan jika sebuah universitas Indonesia hendak menandatangani MoU riset strategis dengan kampus top di Amerika Serikat, namun proses itu tertunda karena absennya Dubes RI yang memiliki otoritas penandatanganan. Situasi ini bukan mustahil terjadi di tengah kekosongan posisi strategis.
Kekosongan posisi Dubes RI di Jerman dapat berimplikasi pada tertundanya agenda strategis seperti kerja sama energi hijau yang menjadi fokus bilateral sejak 2023. Tanpa kehadiran pejabat setingkat dubes, proses komunikasi dan negosiasi bisa terhambat.
Perlindungan WNI: Siapa yang Bertindak Saat Krisis?
Ketika konflik pecah di Sudan tahun lalu, kehadiran Duta Besar mempercepat proses evakuasi WNI. Tapi bagaimana jika krisis serupa terjadi di negara-negara yang saat ini tidak memiliki Dubes RI?
Dalam banyak kasus, Kuasa Usaha ad interim (Chargé d'affaires a.i.) memang menjalankan fungsi dasar diplomasi. Namun, mereka tidak memiliki akses politik setara duta besar, tidak bisa menyerahkan surat kepercayaan ke kepala negara, dan tidak bisa menghadiri banyak pertemuan strategis.
Diplomasi Tanpa Nahkoda: Mengapa Bisa Terjadi?
Komisi I DPR RI menyebutkan bahwa kekosongan ini mencerminkan adanya hambatan struktural dalam proses seleksi. Presiden memegang hak prerogatif untuk mengangkat dubes, namun nama-nama calon tetap harus melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Masalahnya, tarik-menarik kepentingan politik, pertimbangan non-teknokratis, hingga promosi silang antar kementerian membuat proses ini berjalan lambat. Sementara dunia tidak menunggu.
Jalan Keluar: Gerak Cepat atau Tertinggal
Untuk menyelamatkan kredibilitas diplomasi RI, langkah konkret perlu segera diambil:
Tenggat Waktu Pengisian Posisi: Penetapan batas waktu maksimal pengisian kursi dubes, misalnya 6 bulan sejak kekosongan sehingga bisa mendorong efisiensi.
Reformasi Proses Seleksi: Proses pemilihan harus berbasis meritokrasi dan keterbukaan. Diplomasi bukan panggung kompromi politik semata.
Fungsi Pengawasan yang Aktif: DPR harus aktif mengawal bukan hanya dalam uji kelayakan, tapi juga dalam memastikan progres pengajuan nama dari Presiden.
Diplomasi Butuh Arah, Bukan Kekosongan
Kapal bernama Indonesia tak bisa terus berlayar tanpa nahkoda di perairan strategis dunia. Kekosongan posisi duta besar bukan hanya soal protokol, tapi menyangkut keberadaan kita di dunia internasional, dari negosiasi perubahan iklim hingga pertahanan regional.
Jika kita ingin suara Indonesia tetap didengar, maka kita harus memastikan ada yang berbicara. Dan untuk itu, diplomasi tidak bisa dijalankan dari kursi kosong.
