Konten dari Pengguna

Wisata Religi Kabupaten Kudus Dongkrak Perolehan Pajak

Salma Fauzia Muris
Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN
4 Februari 2025 12:29 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salma Fauzia Muris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Monumen Pintu Masuk Kabupaten Kudus (Sumber: shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Monumen Pintu Masuk Kabupaten Kudus (Sumber: shutterstock.com)
ADVERTISEMENT
Kudus merupakan salah satu kabupaten kecil yang terletak di sisi utara di Jawa Tengah. Meskipun kecil, Kabupaten Kudus ini merupakan salah satu destinasi wisata religi yang besar di Indonesia. Daerah ini menarik perhatian banyak peziarah setiap tahunnya dengan adanya Makam Sunan Muria, Makam Sunan Kudus, hingga tentunya Masjid Menara Kudus yang terletak di jantung Kabupaten Kudus. Pada tahun 2019 sendiri, tercatat sebanyak 782.609 pengunjung mendatangi objek wisata Menara Kudus yang mayoritasnya adalah wisatawan domestik. Namun, guncangan pandemi 2020 ini menyebabkan penurunan drastis atas jumlah pengunjung yang berdampak signifikan pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Menara Kudus (Sumber: shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Menara Kudus (Sumber: shutterstock.com)
Memasuki tahun 2023, terdapat pemulihan yang menggembirakan dari sektor pariwisata di Kabupaten Kudus. Sebanyak 3.067.493 pengunjung yang datang ke Kabupaten Kudus mayoritas mengunjungi wisata religi turut meramaikan keadaan setelah pandemi. Hal tersebut terus meningkat sehingga pada tahun 2024, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus melaporkan peningkatan jumlah wisatawan sebesar 37% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 4.325.788 wisatawan, jauh melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebanyak 1.940.506 pengunjung. Kebangkitan ini tidak hanya membawa kelegaan dan angin segar bagi industri pariwisata, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai jenis pajak yang terkait dengan aktivitas wisata religi.
ADVERTISEMENT
Berbagai peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah semakin banyak seiring dengan banyaknya pengunjung yang melakukan wisata religi di Kabupaten Kudus. Salah satu peluang terbesar adalah Pajak Hotel dan Restoran. Meningkatnya jumlah wisatawan membuat permintaan akan akomodasi dan layanan makanan meningkat, sehingga secara langsung akan berkontribusi pada pendapatan dari PHR. Open Data dari Kabupaten Kudus menunjukkan adanya peningkatan signifikan dari jumlah hotel dan restoran di Kabupaten Kudus. Jumlah hotel yang pada tahun 2019 hanya sebanyak 27 hotel menjadi 34 hotel di tahun 2023. Selain itu, jumlah restoran juga meningkat dari 1.673 restoran pada tahun 2019 menjadi 2.271 restoran pada tahun 2022. Peningkatan tersebut mencerminkan pertumbuhan sektor hotel dan restoran yang secara langsung akan meningkatkan PHR.
ADVERTISEMENT
Selain PHR, Pajak Hiburan juga menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan. Banyaknya acara keagamaan, festival budaya, dan pertunjukan seni yang sering diadakan di Kudus ini juga menarik banyak wisatawan. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak hanya melestarikan tradisi lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak melalui penjualan tiket dan sponsorship. Kemudian, pajak parkir juga merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat dioptimalkan oleh Pemda Kabupaten Kudus. Dengan tingginya arus kunjungan ke berbagai situs religi, kebutuhan akan lahan parkir yang memadai menjadi salah satu kebutuhan yang penting. Kontribusi yang signifikan terhadap PAD dari pajak parkir pun akan terwujud jika terdapat pengelolaan parkir yang baik dan penetapan tarif parkir yang wajar.
Pajak Reklame juga memiliki potensi yang besar dalam peningkatan PAD. Banyaknya usaha lokal yang ingin melakukan promosi terhadap produk dan layanan mereka menciptakan permintaan yang tinggi terhadap permintaan berbagai jenis media promosi, seperti baliho, spanduk, dan papan reklame. Dengan perkembangan sektor pariwisata, kebutuhan akan iklan-iklan tersebut menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, jika dikelola dengan baik melalui regulasi yang jelas dan sistem perizinan yang transparan, pajak reklame tidak hanya sebagai pemasukan tambahan, namun juga dapat membantu dalam penataan tata kota yang lebih tertib dan estetik.
ADVERTISEMENT
Tren atas peningkatan jumlah wisatawan di Kudus memberikan indikasi positif bagi PAD. Menurut Open Data dari Kabupaten Kudus ini, kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019, kontribusi sektor pariwisata mencapai 3,539 miliar rupiah. Meskipun sempat turun pada tahun 2020 dan 2021 pada angka 1,375 dan 1,683 miliar rupiah, sektor pariwisata menunjukkan kebangkitan atas kontribusinya terhadap PAD pada tahun 2022 sebesar 3,618 miliar rupiah dan diikuti tahun 2023 dengan 3,655 miliar rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pariwisata, khususnya sektor wisata religi, memainkan peran penting dalam perekonomian daerah Kabupaten Kudus.
Meskipun potensi untuk penerimaan pajak dari sektor wisata religi di Kabupaten Kudus terhitung besar, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pertama, tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih perlu ditingkatkan. Sosialisasi dan edukasi masih diperlukan bagi beberapa pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami atau menyadari kewajiban pajak mereka. Kemudian, regulasi yang belum optimal juga menjadi salah satu hambatan. Masih adanya peraturan yang kurang jelas atau tumpang tindih dapat membuat pelaku usaha kebingungan sehingga menghambat proses pemungutan pajak.
ADVERTISEMENT
Kurangnya infrastruktur pendukung, seperti akses jalan yang memadai, fasilitas parkir, dan sarana pendukung lainnya, dapat mengurangi kenyamanan wisatawan dan berdampak pada lama tinggal mereka. Hal ini secara tidak langsung mempengaruhi potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor terkait. Selanjutnya, perspektif pelaku usaha tentang beban pajak dan regulasi daerah juga perlu diperhatikan. Ada beberapa pelaku usaha yang merasa bahwa beban pajak terlalu tinggi atau prosedur administrasi terlalu rumit, yang dapat menghambat operasional mereka. Dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Selain itu, persaingan dengan destinasi wisata religi lain di Indonesia juga menjadi tantangan. Kabupaten Kudus perlu menawarkan nilai tambah dan keunikan tersendiri untuk menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor wisata religi di Kabupaten Kudus, penerapan skema pajak yang fleksibel dan insentif yang tepat sangat diperlukan agar tidak membebani pelaku usaha sekaligus tetap meningkatkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pendekatan yang bisa diterapkan adalah sistem tarif pajak bertingkat (progressive taxation), di mana usaha kecil seperti penginapan kelas melati atau warung makan sederhana dikenakan tarif pajak lebih rendah dibandingkan hotel berbintang atau restoran besar. Dengan skema ini, usaha kecil yang baru berkembang tidak merasa terbebani, sementara usaha yang lebih mapan tetap memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pajak daerah. Selain itu, penerapan pajak musiman atau event-based tax juga bisa menjadi solusi, di mana pajak parkir atau retribusi wisata dapat dinaikkan dalam periode kunjungan tinggi seperti saat perayaan haul Sunan Kudus atau Maulid Nabi, tetapi tetap dalam batas yang wajar agar tidak mengurangi daya tarik wisatawan.
ADVERTISEMENT
Selain fleksibilitas dalam tarif pajak, pemberian insentif juga dapat menjadi strategi untuk mendorong pertumbuhan sektor wisata. Salah satu insentif yang bisa diterapkan adalah pengurangan pajak bagi pengusaha yang berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur wisata, seperti membangun penginapan berbasis budaya lokal atau mengembangkan fasilitas parkir yang lebih tertata di sekitar area wisata religi. Dengan adanya insentif ini, pelaku usaha memiliki motivasi lebih untuk berkontribusi dalam pengembangan pariwisata tanpa merasa terbebani pajak yang tinggi di awal operasional mereka. Selain itu, insentif pajak juga dapat diberikan kepada pelaku usaha yang menerapkan digitalisasi dalam sistem pembayaran dan pencatatan transaksi, guna meningkatkan transparansi serta mendorong lebih banyak usaha kecil masuk dalam sistem perpajakan formal. Tak hanya itu, kegiatan sosial dan keagamaan yang bersifat non-komersial, seperti pengajian akbar atau kegiatan amal di sekitar destinasi wisata, juga sebaiknya diberikan pembebasan pajak hiburan dan retribusi tempat. Hal ini bertujuan agar wisata religi tetap berkembang sebagai pusat spiritual dan budaya tanpa terhambat oleh beban pajak yang berlebihan. Dengan kombinasi skema pajak yang fleksibel dan insentif yang tepat, pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjadikan wisata religi di Kudus sebagai sektor yang semakin berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat juga sangat penting dalam pengembangan wisata religi yang berkelanjutan. Pemerintah dapat menggandeng komunitas lokal dan lembaga keagamaan untuk meningkatkan kualitas layanan wisata religi. Selain itu, pelatihan bagi pelaku usaha, seperti pengelola hotel, restoran, dan pedagang suvenir, dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan daya tarik wisatawan. Dengan perencanaan strategis yang baik, potensi pajak daerah dari wisata religi bisa dimaksimalkan tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kabupaten Kudus memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor wisata religi. Dengan tingginya jumlah kunjungan wisatawan ke situs-situs bersejarah seperti Makam Sunan Kudus dan Masjid Menara Kudus, peluang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor, seperti pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak reklame, semakin terbuka lebar. Namun, pemanfaatan potensi ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kepatuhan wajib pajak yang rendah, regulasi yang belum optimal, serta kurangnya infrastruktur pendukung yang memadai.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, diperlukan strategi yang komprehensif untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Digitalisasi sistem pajak, penyederhanaan regulasi, pemberian insentif bagi pelaku usaha, serta penguatan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi langkah-langkah yang perlu diambil. Dengan pendekatan yang tepat, Kabupaten Kudus dapat mengembangkan wisata religi secara berkelanjutan dan meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah melalui pajak daerah yang lebih optimal. Jika dikelola dengan baik, wisata religi tidak hanya menjadi sektor unggulan bagi perekonomian lokal, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat identitas budaya serta nilai-nilai keagamaan di Kabupaten Kudus.