Konten dari Pengguna

Barang Jastip Kamu Kena Pajak? Ini Aturannya!

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salman Maulana Nur Setyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sepatu rilisan terbatas dari Jepang, parfum yang belum masuk toko lokal, sampai album idola dari Korea sering terasa lebih gampang didapat lewat jastip. Tinggal kirim link produknya, transfer harga barang dan ongkos titip, lalu menunggu jastiper pulang. Buat banyak anak muda, cara ini terasa lebih praktis daripada mencari barang sendiri atau membeli dari toko yang menjual produk impor dengan harga lebih tinggi.

Gambar hanya ilustrasi (ChatGPT)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar hanya ilustrasi (ChatGPT)

Tapi, ada satu bagian yang sering tidak ikut dibahas saat harga jastip dipajang: barang titipan dari luar negeri tetap diperlakukan sebagai barang impor. Kata “jastip” tidak otomatis membuat barang bebas dari bea masuk dan pajak impor. Yang dilihat bukan hanya siapa yang membawa barang, tetapi juga jumlahnya, nilainya, jenis produknya, serta tujuan barang tersebut dibawa ke Indonesia.

Barang Pribadi atau Barang Titipan?

Setiap penumpang yang datang dari luar negeri memperoleh fasilitas pembebasan untuk barang pribadi hingga nilai FOB USD500 per kedatangan. Fasilitas ini memang dibuat agar wisatawan atau penumpang tidak perlu dibebani pungutan atas barang pribadi dalam jumlah dan nilai yang wajar.

Namun, fasilitas tersebut bukan berarti satu orang bebas membawa barang belanjaan untuk banyak pelanggan selama totalnya tidak lebih dari USD500. Ketika seseorang membawa banyak produk serupa, masih tersegel, lengkap dengan daftar pesanan, atau dibawa secara berulang untuk dititipkan kepada orang lain, barang itu dapat dipandang berbeda dari barang pribadi.

Sederhananya, satu tas untuk dipakai sendiri tentu tidak sama dengan membawa belasan tas model serupa untuk dijual kembali. Bukan hanya nominalnya yang diperhatikan. Pola barang dan tujuan pembawaannya juga ikut berbicara.

Jangan Terjebak Narasi “Jastip Bebas Pajak”

Kalimat “jastip bebas pajak” sering terdengar menarik, tetapi perlu dibaca dengan hati-hati. Pembebasan sampai USD500 melekat pada barang pribadi penumpang, bukan pada jasa titip sebagai kegiatan usaha. Jadi, tidak tepat bila batas itu dipakai sebagai alasan bahwa seluruh pesanan pelanggan dapat masuk tanpa pungutan.

Bayangkan seseorang pulang dari Bangkok membawa satu jaket dan dua kaus untuk dirinya sendiri. Ini masih mudah dipahami sebagai barang pribadi. Namun, bila ia membawa 15 pasang sepatu dalam ukuran berbeda untuk para pemesan, situasinya berubah. Walaupun nilai per barang terlihat kecil, jumlah, keseragaman, dan pola pesanannya dapat menunjukkan adanya kegiatan komersial.

Dalam pemeriksaan, petugas tidak hanya terpaku pada angka yang tertulis di label harga. Frekuensi perjalanan, jenis barang, kuantitas, kemasan, hingga keterangan penumpang dapat menjadi bagian dari penilaian. Pernah ada pemeriksaan barang koleksi yang memperhatikan indikasi jastip, termasuk pola perjalanan internasional berulang dalam waktu yang berdekatan.

Batas USD500 Itu untuk Barang Pribadi

Penumpang dari luar negeri memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi hingga nilai FOB USD500 per kedatangan. Fasilitas ini ditujukan untuk barang yang wajar dipakai sendiri, bukan untuk stok barang titipan.

Satu tas atau beberapa pakaian untuk diri sendiri tentu berbeda dengan membawa belasan produk sejenis, masih tersegel, dan memiliki banyak pemesan. Dalam kondisi seperti itu, barang dapat dianggap memiliki tujuan komersial. Jadi, jangan langsung menganggap jastip pasti bebas pungutan hanya karena nilai belanja disebut masih di bawah USD500.

Kalau Nilainya Lebih dari USD500

Untuk barang pribadi yang melebihi USD500, pungutan dihitung atas bagian nilai yang melampaui batas tersebut. Kelebihan nilai itu dapat dikenai bea masuk 10 persen serta PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan dan jenis barang.

Misalnya, barang pribadi bernilai USD800. Fasilitas USD500 tetap berlaku, sedangkan pungutan dihitung dari sisa USD300. Namun, contoh ini tidak bisa dipakai begitu saja untuk barang yang sejak awal dibawa sebagai pesanan atau untuk dijual kembali.

Yang Perlu Ditanyakan Sebelum Jastip

Sebelum transfer, tanyakan apakah harga sudah termasuk ongkos titip, pengiriman lokal, dan kemungkinan pungutan impor. Pastikan juga ada penjelasan jika barang tertahan atau ada biaya tambahan.

Harga jastip yang sangat murah belum tentu paling aman. Bisa jadi biaya impor belum dihitung atau risikonya justru dibebankan belakangan kepada pembeli. Barang seperti kosmetik, makanan, suplemen, dan elektronik juga dapat memiliki aturan tambahan.

Penutup

Jastip tetap bisa menjadi cara praktis membeli barang dari luar negeri. Namun, jangan terjebak oleh klaim “bebas pajak.” Fasilitas USD500 berlaku untuk barang pribadi penumpang, bukan otomatis untuk semua barang titipan.

Sebelum checkout, pastikan harga dan kemungkinan biaya impor dibicarakan sejak awal. Dengan begitu, barang yang ditunggu tidak berubah menjadi tagihan yang mengejutkan.