Belanja di Shopee Kena Pajak ? Jangan Checkout Sebelum Tahu Ini

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN Prodi Manajemen Keuangan negara
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Salman Maulana Nur Setyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat berbelanja di Shopee, perhatian konsumen biasanya tertuju pada harga barang, voucher, biaya pengiriman, dan promo gratis ongkir. Namun, ketika muncul istilah “pajak marketplace,” sebagian orang mulai bertanya-tanya: apakah setiap pembelian di Shopee kini dikenai pajak tambahan?
Jawabannya, belanja di Shopee tidak otomatis dikenai pajak baru 0,5 persen kepada pembeli. Angka 0,5 persen yang ramai dibicarakan adalah PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual tertentu di marketplace. Shopee, sebagai platform yang ditunjuk, berperan memungut pajak tersebut dari sisi penghasilan merchant, bukan menarik PPh 0,5 persen sebagai tagihan khusus dari pembeli.
Pajak yang Ada di Balik Transaksi
Dalam transaksi marketplace, terdapat dua konsep pajak yang perlu dibedakan. Pertama adalah PPN, yaitu pajak atas konsumsi barang atau jasa kena pajak. PPN dapat muncul apabila penjual merupakan Pengusaha Kena Pajak dan menjual barang yang dikenai PPN. Dalam kondisi demikian, PPN dapat ditampilkan dalam invoice atau sudah diperhitungkan dalam harga yang dibayarkan pembeli.
Kedua adalah PPh Pasal 22 marketplace. Pajak ini berhubungan dengan penghasilan penjual, bukan aktivitas belanja konsumennya. Marketplace yang telah ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang tercantum dalam dokumen tagihan, dengan nilai PPN dan PPnBM tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajaknya.
Misalnya, seorang penjual menjual sepatu seharga Rp300.000. Jika transaksi tersebut termasuk dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, maka Rp1.500 dipungut dari penghasilan penjual. Bagi pembeli, yang muncul dalam checkout tetap harga sepatu, ongkos kirim, biaya layanan jika ada, dan komponen lain yang ditampilkan oleh aplikasi. PPh Rp1.500 itu tidak semestinya muncul sebagai pajak terpisah atas nama pembeli.
Siapa yang Membayar?
Secara hukum, PPh Pasal 22 tersebut melekat pada penjual. Marketplace hanya menjalankan fungsi pemungutan dan penyetoran. Karena itu, kurang tepat apabila kebijakan ini disebut sebagai pajak belanja Shopee yang langsung dibebankan kepada setiap konsumen.
Namun, dari sisi ekonomi, penjual dapat mempertimbangkan biaya pajak sebagai salah satu unsur biaya usaha. Dalam persaingan yang longgar, sebagian penjual mungkin menaikkan harga untuk menjaga margin keuntungan. Sebaliknya, jika persaingan ketat, penjual dapat memilih menyerap sebagian biaya tersebut. Artinya, dampaknya terhadap harga tidak seragam dan tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh produk akan otomatis naik 0,5 persen.
Kapan Berlaku?
Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 marketplace mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Penerapannya berlangsung pada marketplace yang telah memperoleh penunjukan sebagai pemungut, termasuk Shopee, dan diberitakan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Tidak seluruh penjual langsung dipungut. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan.
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Konsumen tidak perlu menghitung PPh penjual. Hal yang lebih relevan adalah memeriksa rincian pembayaran sebelum menekan tombol checkout: harga barang, diskon, ongkos kirim, biaya layanan, dan pajak yang benar-benar dicantumkan.
Simpan invoice digital, terutama untuk pembelian bernilai besar. Bila nominal akhir berbeda dari perkiraan, jangan langsung menyimpulkan bahwa ada “pajak baru.” Periksa terlebih dahulu apakah voucher berubah, promo berakhir, biaya pengiriman bertambah, atau ada komponen biaya lain yang jelas tercantum.
Pada akhirnya, pajak dalam marketplace tidak selalu berarti pembeli harus membayar lebih. PPh 0,5 persen adalah urusan pajak atas penghasilan penjual, sedangkan PPN berkaitan dengan konsumsi pada transaksi yang memenuhi ketentuan. Dengan memahami perbedaan tersebut, konsumen dapat berbelanja lebih tenang, kritis, dan tidak mudah terseret informasi yang keliru.
