Konten dari Pengguna

Kerja di Luar Negeri, Keluarga Tetap di Indonesia: Bagaimana Status Pajak Anda?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salman Maulana Nur Setyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak warga negara Indonesia bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi pasangan, anak, rumah, dan sebagian besar keluarganya tetap berada di Indonesia. Situasi seperti ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah orang tersebut masih merupakan residen pajak Indonesia, atau sudah menjadi residen pajak di negara tempatnya bekerja?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kewarganegaraan, kepemilikan KTP, jumlah gaji, maupun lamanya seseorang bekerja di luar negeri. Status residen pajak ditentukan melalui serangkaian fakta mengenai tempat tinggal, keluarga, pekerjaan, kegiatan ekonomi, dan hubungan seseorang dengan masing-masing negara.

Apabila Indonesia dan negara tempat bekerja sama-sama menganggap seseorang sebagai residen pajak, persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B melalui mekanisme yang dikenal sebagai tie-breaker rule.

Ilustrasi Status Perpajakan TKI. Dok. Buatan AI.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai subjek pajak dalam negeri diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Orang pribadi, baik WNI maupun WNA, dapat menjadi subjek pajak dalam negeri apabila bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Perhitungan 183 hari tidak harus dilakukan secara terus-menerus. Seluruh hari keberadaan di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan perlu diperhitungkan. Karena itu, WNI yang bekerja di luar negeri tidak cukup hanya menghitung lama bekerja di luar negeri. Ia juga perlu melihat apakah telah benar-benar menetap di negara tersebut dan menjadi residen pajak di sana.

Pengaruh Keluarga di Indonesia

Keluarga yang tinggal di Indonesia merupakan faktor penting dalam menentukan hubungan pribadi seseorang dengan Indonesia. Pasangan, anak, sekolah, rumah keluarga, dan kegiatan sosial dapat menunjukkan bahwa pusat kehidupan seseorang masih berada di Indonesia.

Namun, keberadaan keluarga tidak menjadi penentu tunggal. Faktor tersebut harus dibandingkan dengan tempat pekerjaan, tempat tinggal, status pajak, dan kegiatan ekonomi.

Sebagai contoh, seseorang bekerja di Jepang berdasarkan kontrak lima tahun, tinggal di apartemen jangka panjang, membayar pajak di Jepang, dan hanya pulang ke Indonesia beberapa kali setahun. Istri dan anaknya tetap berada di Indonesia karena alasan pendidikan.

Dalam keadaan seperti ini, keluarga tetap menjadi faktor yang relevan. Akan tetapi, apabila kehidupan sehari-hari, pekerjaan, tempat tinggal, dan status pajaknya telah berpusat di Jepang, negara tersebut dapat menjadi negara residen untuk tujuan P3B.

Berbeda halnya dengan seseorang yang hanya ditugaskan ke luar negeri selama beberapa bulan, sementara rumah, pasangan, anak, pekerjaan utama, dan kegiatan ekonominya tetap berada di Indonesia. Keadaan tersebut dapat menunjukkan bahwa hubungan utamanya masih berada di Indonesia.

Apa Itu Tie-Breaker Rule?

Masalah muncul apabila Indonesia dan negara tempat bekerja sama-sama menganggap seseorang sebagai residen pajak. Keadaan ini disebut dual residence. Apabila Indonesia memiliki P3B dengan negara tersebut, konflik residensi diselesaikan melalui tie-breaker rule. Berdasarkan pola yang umum digunakan dalam P3B, pengujiannya dilakukan secara berurutan, yaitu:

Pertama, dilihat di negara mana seseorang memiliki tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Rumah tidak harus dimiliki sendiri; rumah sewa jangka panjang juga dapat diperhitungkan apabila benar-benar dapat digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, apabila tempat tinggal tersedia di kedua negara, dilihat negara mana yang memiliki pusat kepentingan vital. Faktor yang dipertimbangkan meliputi tempat pasangan dan anak tinggal, lokasi pekerjaan, sumber penghasilan, usaha, aset, dan kehidupan sosial.

Ketiga, apabila pusat kepentingan vital tidak dapat ditentukan, dilihat tempat kebiasaan tinggal atau habitual abode. Pada tahap ini, bukan hanya jumlah hari yang dinilai, melainkan juga pola kehidupan sehari-hari.

Keempat, apabila persoalan masih belum selesai, kewarganegaraan dapat dipertimbangkan. Jika seseorang memiliki kewarganegaraan ganda atau kewarganegaraan tidak menyelesaikan masalah, pejabat berwenang kedua negara dapat menggunakan Mutual Agreement Procedure atau MAP.

Urutan tersebut bersifat hierarkis. Artinya, tahap berikutnya digunakan apabila tahap sebelumnya belum memberikan jawaban.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pekerja Indonesia di luar negeri sebaiknya menyimpan dokumen yang menunjukkan keadaan sebenarnya, seperti kontrak kerja, izin tinggal, surat keterangan residensi pajak, kontrak sewa rumah, bukti pembayaran pajak, riwayat perjalanan, serta dokumen tempat tinggal pasangan dan anak. Bukti mengenai rumah di Indonesia juga penting. Perlu dibedakan apakah rumah tersebut merupakan tempat tinggal utama, dihuni keluarga, disewakan, atau hanya digunakan ketika pulang.

Surat keterangan residensi pajak dari negara tempat bekerja dapat mendukung penerapan P3B, tetapi tidak selalu menyelesaikan konflik secara otomatis. Dokumen tersebut harus konsisten dengan fakta mengenai tempat tinggal, keluarga, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi.

Penutup

Status residen pajak tidak ditentukan hanya berdasarkan kewarganegaraan, jumlah hari bekerja di luar negeri, atau keberadaan keluarga di Indonesia. Semua fakta harus dilihat secara keseluruhan. Keluarga di Indonesia dapat menjadi bukti kuat adanya hubungan pribadi dengan Indonesia, tetapi hubungan tersebut harus dibandingkan dengan tempat tinggal tetap, pusat kegiatan ekonomi, lokasi pekerjaan, pola kehidupan, dan status pajak di luar negeri.

Jika dua negara sama-sama menganggap seseorang sebagai residen, tie-breaker rule dalam P3B digunakan melalui pengujian tempat tinggal tetap, pusat kepentingan vital, tempat kebiasaan tinggal, kewarganegaraan, dan MAP. Karena rumusan setiap P3B dapat berbeda, perjanjian antara Indonesia dan negara tempat bekerja perlu diperiksa secara khusus.