Penerapan Terapi Psikologi di Lembaga Pemasyarakatan

agung prabono
prodi bimkemas a
Konten dari Pengguna
1 Maret 2021 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari agung prabono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
gambar blok hunian
zoom-in-whitePerbesar
gambar blok hunian

Penerapan kesehatan mental di lembaga pemasyarakatan

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Indonesia penerapan kesehatan mental di Lembaga Pemasyarakatan masih kurang maksimal, dibandingkan dengan banyaknya narapidana di Indonesia yang terhitung sampai saat ini. Terapi psikologi yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan berguna untuk mengecek kondisi mental para narapidana saat mereka awal masuk lapas, menjalani pembinaan didalam lapas sampai akhirnya kembali ke lingkungan masyarakat dan diterima di dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kita tahu para penghuni Lembaga Pemasyarakatan terdiri dari bermacam kasus seperti pencuri, pembunuh, pemerkosa, terorisme dan lain-lain. Kondisi psikologis narapidana selama di dalam lembaga pemasyarakatan cenderung berubah dari sebelum orang tersebut masih tinggal dilingkungan masyarakat luar. Perubahan terjadi biasanya karena narapidana tersebut merasa menyesal atas perbuatannya, tidak bisa menyesuaikan dengan keadaan kondisi di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan beberapa penyebab lainnya yang berakibat narapidana mengalami kecemasan dan depresi selama berada didalam lembaga pemasyarakatan.
Pada penelitian yang dilakukan oleh The American Academy of Psychiatry terhadap dampak yang dirasa para tahanan secara umum menunjukkan berbagai reaksi psikologis dan fisiologis seperti kecemasan, halusinasi, gangguan emosi, hilang nafsu makan, depresi berat, menyendiri bahkan hingga bunuh diri. Hal ini kemungkinan besar bisa terjadi, karena menurut Williams (2007) situasi ketika awal masuk penjara adalah keadaan yang paling memengaruhi psikologis narapidana. Kegiatan yang bisa dilakukan sesuka hati oleh individu di luar dapat berubah drastis di dalam penjara. Di mana semua kegiatan mereka diatur dengan terjadwal dan teratur dari bangun tidur sampai tidur kembali.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam dunia internasional dalam pelayanan psikologis didalam penjara sebenarnya sudah diatur dalam International Association for Correctional dan Forensic Psychology yang di mana telah menerapkan standar pelayanan psikologi di dalam penjara, tahanan dan fasilitas lainnya dalam kepenjaraan. Yang di mana tujuan utama mereka adalah mengawasi dan memastikan bagi tenaga kesehatan mental yang professional untuk memonitor, melayani dan mengatur tindak lanjut penanganan bagi narapidana yang mengalami sakit mental serius.
Berikut area penguasaan bidang psikologis dalam lingkup institusi koreksional hal ini adalah Lembaga Pemasyarakatan meliputi,
1. Psikopatologi
Di mana konselor menguasai pengetahuan secara umum tentang simtom dan tanda gangguan mental secara umum yang terjadi kepada setiap narapidana di lembaga pemasyarakatan.
2. Pencegahan bunuh diri
ADVERTISEMENT
Petugas harus mampu mengetahui memahami, mengetahui dan menilai termasuk pencegahan yang dilakukan terhadap narapidana yang mecoba melakukan bunuh diri.
3. Faktor lingkungan, komunikasi dan relasi
Menguasai pengetahuan tentang peran psikolog dalam mengelola penyakit mental di lembaga pemasyarakatan, melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga seperti keagamaan, kepolisian dan pengambil kebijakan dalam pelayanan kesehatan mental.
4. Safety
Yaitu pengetahuan pemahaman strategi dan kebutuhan untuk perlindungan diri yang dilakukan terhadap pasien narapidana yang memiliki riwayat kekerasan dalam menghadapi respom intimidatif dari narapidana.
5. Menghindari konfrontasi
Yaitu menguasai pengetahuan tentang kebijakan dan aturan dalam menggunakan tekanan atau paksaan ketika menghadapi narapidana.
6. Isu etika
Yaitu menguasai dan memahami pengetahuan tentang etika yang ada dalam pelayanan psikologi dari organisasi tempat kerja dan organisasi profesi, menjaga kerahasiaan, dan mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi dilema etika.
ADVERTISEMENT
7. Psikofarmakologi atau medis
Yaitu menguasai pengetahuan tentang bagaimana menggunakan konsultasi psikiatrik dalam kasus kejiwaan di lembaga pemasyarakatan.
8. Psikopati klinis
Yaitu menguasai pengetahuan tentang teori, konstruk dan karakter psikopat, terutama hubungannya dengan kekerasan.
Penerapan terapi psikologi secara tepat dalam lembaga pemasyarakatan akan sangat membantu baik bagi narapidana maupun petugas pemasyarakatan. Dengan adanya terapi psikologi di Lembaga Pemasyarakatan, kedepannya narapidana dapat melaksanakan kegiatannya dan pembinaan selama berada didalam Lembaga Pemasyarakatan dan selanjutnya saat keluar dari masa hukumannya mereka dapat diterima di lingkungan masyarakat.