Polemik Peristiwa Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banyak Korban Berjatuhan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan If opportunity does not come to you, then create it.
Tulisan dari Ari Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagaimana yang kita ketahui jauh sebelum adanya Sistem pemasyarakatan, Sistem kepenjaraan merupakan opsi terakhir yang menitikberatkan pada unsur pemenjaraan dan terpusat terhadap narapidananya sebagai individu yang bersalah. Yang mana Sistem kepenjaraan tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar pada aspek hukuman dan pemenjaraan belaka, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial dalam pembinaan terhadap pelanggar hukum yang dikenal sebagai sistem pemasyarakatan.
Mari sedikit melihat dengan kondisi Lapas saat ini, yang mana ultimum remedium (upaya terakhir) kini telah bergeser menjadi premium remedium (upaya utama) dalam penanganan proses peradilan pidana di mana tepatnya pelaku tindak kejahatan harus diberikan hukuman badan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. Tidak hanya penegak hukum, masyarakat kita juga memandang Lapas merupakan satu-satunya jalan yang harus dilakukan untuk membalas kan dendam dari korban tindak pidana, yang mana berujung dengan kepadatan penjara (overcrowded). Dengan adanya fenomena akibat kepadatan penjara yang sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, di takut kan malah lebih banyak lagi dampak negatif yang akan ditimbulkan akibat overcrowded ini.
Banyak upaya yang telah dilakukan demi mewujudkan Lapas yang aman, damai dan tentram, salah satunya adalah pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang baru. Tak hanya itu pembenahan dari segi infrastruktur ikut dilakukan, karena kelebihan kapasitas di Lapas merupakan masalah klasik sejak lama. Namun masalah tersebut hingga sekarang belum terselesaikan. Jika dilihat penanganan kelebihan kapasitas yang ada di Lapas ini, harus dilakukan dari ujung sampai pangkal, maksudnya adalah pembaharuan serta inovasi tentang undang-undang dan bentuk fisik lapas harus dilakukan guna menciptakan lapas yang aman dan tentram. Apabila tidak segera dibenahi masalah masalah baru akan segera muncul dan yang lebih parah nya lagi terjadinya kebakaran di Lapas akibat overcapacity serta fasilitas yang kurang memadai dari Lapas tersebut.
Banyaknya peristiwa kebakaran yang ada di Lapas merupakan salah satu contoh bencana non alam akibat kurang optimal nya beberapa komponen teknologi di mana kejadian tersebut terjadi akibat beberapa faktor yang timbul seperti, kesalahan tata letak, pengoperasian, kelalaian, dan faktor kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi tersebut. Kebakaran dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, contoh kecilnya yang terjadi di dalam penjara, atau yang sekarang kita kenal dengan istilah Lapas. Banyak peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga pemasyarakatan Indonesia, beberapa diantaranya yang menimpa Lapas Perempuan Tanjung Gusta Medan, Rutan Pondok Bambu, Lapas II A Bintaro Bukit Tinggi Sumatera Barat dan yang terbaru Lapas Kelas I Tanggerang(Liputan6, 2019).
Pembekalan materi terkait kebakaran penting untuk diperhatikan khususnya di Lembaga pemasyarakatan, hal tersebut dikarenakan kondisi penghuni lapas yang rentan menjadi korban karena lapas merupakan suatu bangunan yang didesain agar penghuni didalamnya tidak mendapatkan akses keluar sehingga apabila terjadi kebakaran perlu adanya tindakan yang cepat agar dapat melindungi baik nyawa manusia maupun arsip penting yang berada di dalam bangunan Lapas. Sebagai mana yang kita ketahui pada bangunan Lapas, terdapat bahan dan alat yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Alat dan bahan tersebut yaitu instalasi listrik, dapur yang terdapat kompor berbahan gas, kayu, kertas dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Selain itu puntung rokok petugas yang dibuang sembarangan juga menjadi potensi terjadinya kebakaran.
Sebelum terjadinya kebakaran diperlukan perencanaan pengelolaan potensi kebakaran dengan baik. Pengelolaan dapat dilakukan dengan menerapkan manajemen kebakaran. Apabila tidak segera diterapkan di khawatirkan akan banyak kerugian yang didapatkan. Mari menilik kembali kasus yang telah terjadi pada Lapas Kelas I Tangerang. Jika dilihat dari penjelasan yang ada diatas, sebenarnya akar dari terjadinya kebakaran yang ada diLapas Tangerang kemungkinan akibat faktor korsleting listrik baik yang ada dirungan petugas ataupun yang ada disel Narapidana. di Lansir dari (cnnindonesia.com), menurut pernyataan Kapolda Metro Jaya api membakar Lapas kelas I Tangerang tepatnya di Blok C2 pada hari rabu dini hari, dugaan sementara masih akibat korsleting arus listrik , namun pihak polri saat ini masih mendalami lebih lanjut soal penyebab terjadinya kebakaran ini. Sampai dengan hari ini, jumlah korban meninggal akibat kebakaran mencapai 48 orang, dan sebanyak 40 orang tewas dilokasi kebakaran.
Dengan adanya beberapa penjelasan yang ada diatas, maka solusi yang didapatkan terkait polemik peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang antara lain, sebaiknya dari masing-masing Lapas yang telah berindikasi overcapacity dibentuk kebijakan mengenai manajemen kebakaran dengan di bentuk nya organisasi penanggulangan kebakaran dengan berisikan beberapa petugas yang sudah terlatih, dengan tugas yang jelas. Dan juga membentuk prosedur Lapas sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2009. Membuat program pelatihan dan pembinaan pengelolaan kebakaran bagi petugas secara berkala. Di sediakan nya sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan sesuai dengan standar dan acuan yang berlaku serta dilakukannya pemeriksaan secara berkala dan ter dokumentasi dengan baik oleh pihak Lapas.
