Pandangan Islam Mengenai Pernikahan Beda Agama

Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammdiyah Prof. Dr. HAMKA
Tulisan dari Keshia Savinka Iftinan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang memiliki nilai religius sehingga menjadi sangat penting. Manusia yang sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani pasti membutuhkan pasangan untuk menciptakan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam kehidupan berumah tangga. Dengan pernikahan, manusia dapat membentuk keluarga, masyarakat bahkan bangsa. Karena begitu pentingnya pranata pernikahan maka agama-agama di dunia juga mengatur soal pernikahan, bahkan adat masyarakat dan lembaga negara pun turut andil dalam mengatur soal pernikahan.
Manusia adalah makhluk yang berakal, bagi manusia pernikahan merupakan salah satu budaya untuk mendapatkan keturunan guna melanjutkan dan memperoleh ketenangan hidup yang tertib dan mengikuti perkembangan budaya manusia. Pada masyarakat sederhana, budaya pernikahan dalam bentuk yang apa adanya, sempit bahkan tertutup. Sedangkan pada masyarakat modern budaya pernikahan sudah maju, luas dan terbuka. Pernikahan sudah ada sejak zaman dahulu, karena dipelihara oleh anggota masyarakat, tokoh agama dan adat. Pernikahan merupakan jalan yang dipilih oleh Tuhan untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia di muka bumi dengan tujuan menjaga kehormatan dan martabat manusia. Bagi umat Islam, pernikahan disyariatkan agar manusia memiliki keturunan dan keluarga yang sah untuk menjalani kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta dan keridhaan Allah. Pernikahan dilakukan dengan cara akad nikah, yaitu ijab yang dilakukan oleh wali perempuan yang kemudian diikuti oleh qabul calon suami dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang laki-laki dewasa.
Menurut opini penulis, hukum penikahan beda agama sebenarnya bukan hal yang tabu lagi bagi masyarakat indonesia, tetapi sangat disayangkan banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama di era sekarang ini. Disamping itu, akan ada dampak yang timbul ketika menjalin hubungan dengan seseorang yang berbeda keyakinan dengan kita, seperti perselisihan antar suami dan istri, kemudian mereka juga akan menghadapi beberapa kritikan dari orang lain yang memang berpegang teguh pada hukum agamanya. Ketika nantinya mereka mempunyai anak, anak pun akan kesulitan untuk memilih agama yang akan dianutnya.
Dalam Al-Quran, tata cara dan hukum pernikahan dijelaskan lewat beberapa surat, salah satunya surat Al-Baqarah ayat 221:
وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Artinya: "Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu." (QS Al Baqarah ayat 221).
Sementara itu, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Prof Ali Jumah salah satu ulama kontemporer yang secara tegas menyatakan keharaman nikah beda agama.
لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا
Artinya: "Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat." (Baca: Hal Yajuzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Darul Ifta-il Mishriyyah, 12 Februari 2012). Dengan demikian pernikahan beda agama bagi umat muslim adalah haram. Sebagai umat muslim, sebaiknya selalu menjadikan Al-Quran sebagai tuntunan.
Pernikahan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Kemudian ayat 2 pasal 2 berbunyi; “Tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kumpulan Hukum Islam pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakaanya merupakan ibadah. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
