Jalin Sinergi, Lapas Takalar Wadahi Griya Abhipraya Sombere Bapas Makassar

Seluruh konten di dalam media ini sepenuhnya dikelola oleh Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari HUMAS Lapas Takalar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Takalar_INFO_PAS- Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menjadi wadah hadirnya Griya Abhipraya Sombere Bapas Makassar, rumah singgah untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan. Griya ini diresmikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bupati Takalar.
Kehadirian Griya Abhipraya ini merupakan hasil kerjasama antara Bapas Makassar dan Pemerintah Kabupaten Takalar yang dituangkan dalam Perjajian Kerjasama (PKS). Dari hasil kerjasama ini, Lapas Takalar menjadi Lapas pertama di Sulawesi Selatan yang menyiapkan wadah Griya Abhipraya bagi Klien Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Takalar, Mansur, menyambut positif hadirnya Griya Abhipraya ini, menurutnya kehadirannya akan memaksimalkan pelaksanaan UU No 1 tahun 2023. "Griya Abhipraya, yang merupakan rumah harapan bagi warga binaan pemasyarakatan, memiliki peran krusial dalam implementasi pidana kerja sosial ini. Baik sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial, penyelenggara program pelatihan, serta membantu pengawasan," ujarnya, Senin (22/9/2025).
Kepala Bidang (Kabid) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari, menjelaskan jika peresmian Griya Abhipraya di Lapas Takalar merupakan rangkaian Griya Abhipraya yang ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Penempatan Griya diperuntukkan kepada aparat penegak hukum khususnya pengadilan atau hakim apabila ada pidana kerja sosial atau pidana pengawasan. "Griya Abhipraya yang akan menyalurkan terpidana yang akan melaksanakan kerja sosial di mana pengawasannya dan pembimbingannya ada di Bapas, yaitu tugas Pembimbing Kemasyarakat," jelasnya.
Ashari yang merupakan penggagas hadirnya Griya Abhipraya ini menambahkan jika Pembimbing Kemasyarakatan di Griya Abhipraya berperan menempatkan orang-orang yang akan melakukan kerja sosial. "Itulah fungsi Griya Abhipraya yang menjadi pilot projek yang ada di Sulsel di awali di Kabupaten Takalar ini. Harapannya, Griya ini menjadi contoh ke depan sehingga pihak penegak hukum tidak lagi bingung menempatkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan," tandasnya.
Hadirnya Griya Abhipraya mendapat dukungan dari Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye. Ia mengatakan jika dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat pidana alternatif yang mewajibkan narapidana melakukan kerja sosial. Salah satu bentuk kerja sosial dilakukan di fasilitas publik milik pemerintah.
"Kami siap mendukung pelaksanaan KUHP baru, kehadirian Griya ini akan memaksimalkan proses reintegrasi sosial bagi narapidana," ujarnya.
