Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Faktor Penyebab Kegagalan Pencapaian Target PKB di Jawa Tengah dan Solusinya
5 Februari 2025 10:44 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari Nadela Ghina Sulafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak daerah memegang peran vital dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk mendanai program-program pembangunan daerah. Pajak daerah ini terbagi menjadi dua kelompok, yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota dengan penentuan jenis dan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu pajak daerah yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor seringkali berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar bagi daerah. Kontribusinya yang besar mewajibkan pemerintah daerah untuk terus melakukan inovasi demi menjaga pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor sesuai atau bahkan melampaui target yang telah ditentukan. Pada kenyataannya, masih terdapat beberapa daerah yang belum mampu memenuhi target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor ini, tidak terkecuali Provinsi Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Data Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022-2024
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021, Pajak Kendaraan Bermotor atau sering disebut dengan PKB diatur sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam beberapa tahun terakhir, target penerimaan PKB di Provinsi Jawa Tengah tidak tercapai. Data realisasi pendapatan daerah dari sektor PKB ini cenderung menunjukkan angka yang fluktuatif sepanjang tahun 2022-2024. Jumlah penerimaan PKB sempat meningkat pada tahun 2023, namun kembali mengalami penurunan pada tahun 2024. Selama tahun 2022-2024, persentase realisasinya pun semakin menjauhi target yang ditetapkan.
Pada tahun 2022, penerimaan PKB yang berhasil terkumpul berada pada angka Rp5,43 triliun atau sebesar 98,39% dari target. Pada tahun 2023, penerimaan PKB sedikit meningkat menjadi Rp5,5 triliun, tetapi hanya mampu mengisi 91,49% dari target yang ditetapkan lebih besar daripada target tahun sebelumnya. Hingga akhir tahun 2024, penerimaannya kembali turun menjadi Rp5,47 triliun dan hanya memenuhi 84,16% dari targetnya.
Faktor Penyebab Kegagalan Target Pajak Kendaraan Bermotor
Persentase realisasi penerimaan yang terus menurun menunjukkan adanya potensi masalah yang perlu diidentifikasi dan segera diatasi agar tidak semakin berdampak buruk pada stabilitas fiskal daerah. Hal tersebut tidak terlepas dari peran penting PKB sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah, yang digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat lainnya. Apabila tren penurunan penerimaan PKB terus berlanjut, daerah akan mengalami keterbatasan dalam pembiayaan berbagai proyek strategis. Dengan kata lain, efektivitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin terancam yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah secara keseluruhan. Kegagalan pencapaian target PKB ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, baik dari sisi kebijakan, ekonomi, maupun kesadaran masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dari sisi kebijakan, penurunan realisasi penerimaan PKB dapat disebabkan oleh meningkatnya penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor yang menurun sehingga turut mengurangi penerimaan pajaknya. Disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, terdapat penurunan penjualan kendaraan bermotor secara nasional yang tidak mencapai 1 juta unit, sehingga berdampak pada realisasi yang tidak optimal. Sementara kendaraan listrik yang terjual di Jawa Tengah menunjukkan peningkatan, yakni mencapai angka penjualan sekitar 26.000 sepanjang tahun 2024.
Penjualan kendaraan listrik yang terus meningkat tersebut tidak memberikan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah karena kendaraan listrik merupakan barang yang tidak dikenakan pajak. Di samping itu, penetapan target penerimaan PKB yang semakin tinggi, seperti pada tahun 2024 yang mencapai Rp6,5 triliun, mungkin kurang realistis mengingat Indonesia masih mengalami masa pemulihan pasca pandemi disertai berbagai tantangan yang ada. Dengan kata lain, kondisi ekonomi saat ini belum pada posisi yang sepenuhnya stabil.
ADVERTISEMENT
Dari sisi ekonomi, perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan yang belum merata, termasuk di Jawa Tengah. Meskipun beberapa sektor mulai bangkit kembali, daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Akibatnya, masyarakat lebih berhati-hati dalam mengalokasikan pendapatan mereka. Kepala Bapenda Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa kondisi ekonomi yang belum stabil ini menurunkan daya beli masyarakat sehingga banyak wajib pajak yang merasa keberatan untuk membayar pajak kendaraannya.
Selain itu, faktor yang turut mempengaruhi penerimaan PKB di Jawa Tengah juga datang dari kondisi deflasi yang dialami selama beberapa bulan pada tahun 2024. Deflasi yang terjadi mencerminkan kelesuan ekonomi. Meskipun masyarakat memiliki dana, mereka cenderung menyimpannya untuk keperluan lain maupun investasi dibandingkan untuk membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Dari sisi kesadaran masyarakat, masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencapaian target penerimaan PKB di Jawa Tengah. Pada tahun 2023, total tunggakan PKB di Jawa Tengah mencapai Rp628 miliar. Tunggakan terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang nilainya sudah terbilang cukup tinggi, yakni sebesar Rp440 miliar. Tren peningkatan angka pada tunggakan pajak tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum memahami pentingnya membayar pajak kendaraannya secara tepat waktu. Pola yang sering terjadi ialah wajib pajak yang menunggak selama satu tahun akhirnya melunasi kewajibannya, namun mereka justru menambah tunggakan pajak baru pada tahun berjalan.
Upaya Pemerintah dalam Mengoptimalkan Pajak Kendaraan Bermotor
Kombinasi antara perubahan preferensi masyarakat, kondisi ekonomi yang belum stabil, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi beberapa faktor utama yang mempengaruhi pencapaian target penerimaan PKB di Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2022-2024. Faktor-faktor tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi, yang mana pemerintah seharusnya dapat meminimalkan bahkan menghindari terjadinya kondisi serupa di masa depan sehingga penerimaan PKB dapat lebih optimal. Untuk mengatasi tantangan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa kerja sama ini dilakukan dengan menyerahkan data wajib pajak kepada BUMDes agar dapat diinformasikan kepada masyarakat desa dan mendorong mereka untuk segera membayar pajak kendaraannya. Selain itu, terdapat juga Program Sengkuyung yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi dengan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
Upaya lain yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengoptimalkan penerimaan PKB adalah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 35 kabupaten/kota terkait optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan penerapan opsen PKB. Opsen pajak memiliki arti pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan opsen atas PKB dan BBNKB pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PKB di wilayah Jawa Tengah. Akan tetapi, kebijakan opsen PKB ini juga memiliki tantangan berupa potensi penurunan kepatuhan wajib pajak karena pungutan pajaknya dinilai terlalu tinggi.
Agar kepatuhan wajib pajak tetap terjaga dalam melunasi kewajibannya, Pemerintah Provinsi Jawa juga memberikan insentif berupa diskon pembayaran PKB dan BBNKB. Melalui program “Jateng Merah Putih”, pemerintah menawarkan diskon PKB mencapai 13,94% dan diskon BBNKB mencapai 24,70% sehingga akan membantu meringankan beban wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak serta mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Selain pemberian insentif kepada wajib pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan apresiasi kepada mitra Samsat yang mendukung dan berperan aktif dalam memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan, seperti bank, perusahaan asuransi, dealer kendaraan, hingga pihak swasta lainnya. Apresiasi terhadap mitra Samsat dapat berupa penghargaan atau berbagai insentif yang dapat meningkatkan reputasi pihak-pihak yang bersangkutan. Pemberian apresiasi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.
Kesimpulan
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih ada beberapa upaya perbaikan yang dapat dijadikan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PKB di Provinsi Jawa Tengah. Pertama, pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai urgensi pemenuhan kewajiban PKB dan manfaatnya bagi pembangunan daerah. Pemberian edukasi yang massif melalui media sosial, seminar, maupun lokakarya dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan pesan terkait PKB. Selain itu, pengembangan sistem pembayaran yang lebih mudah, seperti aplikasi pembayaran pajak secara online yang ramah pengguna, akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan efisiensi waktu, sehingga meningkatkan kenyamanan dan kepatuhan wajib pajak. Penerapan sanksi yang tegas bagi penunggak pajak, seperti denda yang signifikan maupun pembatasan layanan publik tertentu, juga diperlukan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga dapat terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak yang dapat membantu dalam proses penagihan pajak. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan berbagai insentif, seperti pengurangan biaya administrasi dan bonus bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Terakhir, pemutakhiran data wajib pajak secara berkala akan memastikan data selalu akurat dan up-to-date, sehingga memudahkan dalam proses penagihan dan identifikasi penunggak pajak. Dengan implementasi berbagai kebijakan tersebut, diharapkan penerimaan PKB di Provinsi Jawa Tengah dapat meningkat secara signifikan sehingga akan mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi.
Referensi
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2021 dan Sebelum Tahun 2021
ADVERTISEMENT
Maabuat, E. E., Sutiyo, S., & Kurniawati, L. (2022). Strategi Badan Pendapatan Daerah dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 7(2), 133-144.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (n.d.). Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaram 2025 yang Dikelola Langsung oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Diakses pada 31 Januari 2025, dari https://pad.bapenda.jatengprov.go.id/
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2024, 12 Desember). Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Jateng Tingkatkan Kerja Sama. Diakses pada 2 Februari 2025, dari https://jatengprov.go.id/publik/opsen-pajak-kendaraan-bermotor-berlaku-5-januari-2025-pemprov-jateng-tingkatkan-kerja-sama/
Dharmawan, I. (2024, 14 Mei). Memahami Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Diakses pada 3 Februari 2025, dari https://pajak.go.id/id/artikel/memahami-perbedaan-pajak-pusat-dan-pajak-daerah
Fauziyah, T. A. & Krisiandi. (2025, 2 Januari). Target BBNKB Jateng 2024 Tak Tercapai, Bapenda Sebut karena Warga Beralih ke Kendaraan Listrik. Diakses pada 2 Februari 2025, dari https://regional.kompas.com/read/2025/01/02/224327578/target-bbnkb-jateng-2024-tak-tercapai-bapenda-sebut-karena-warga-beralih-ke
ADVERTISEMENT
Kurniawan, A. (2024, 13 Desember). Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2024 Baru 80,6%, Target Rp6,5 Triliun. Diakses pada 2 Februari 2025, dari https://regional.espos.id/realisasi-pajak-kendaraan-bermotor-regional-2024-baru-706-target-rp65-triliun-2037197
Kurniawan, A. (2025, 3 Januari). Gegara Ini, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Jateng Tak Capai Target. Diakses pada 2 Februari 2025, dari https://regional.espos.id/gegara-ini-realisasi-pajak-kendaraan-bermotor-2024-di-jateng-tak-capai-target-2044161
Wijayanti, T. (2024, 6 Februari). Catatan Berita: Tunggakan Pajak Kendaraan Motor di Jateng Capai Rp628 Miliar. Diakses pada 2 Februari 2025, dari https://jateng.bpk.go.id/catatan-berita-tunggakan-pajak-kendaraan-motor-di-jateng-capai-rp628-miliar/
Shabrina, I. N. (2022, 29 September). Yuk Mengenal Apa Itu Opsen. Diakses pada 3 Februari 2025, dari https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/yuk-mengenal-apa-itu-opsen-c5c66462/detail/
Ikhsan, M. F. N. (2025, 2 Januari). Skema Opsen Pajak Dimulai, Jawa Tengah Siapkan Keringanan. Diakses pada 3 Februari 2025, dari https://semarang.bisnis.com/read/20250102/535/1828451/skema-opsen-pajak-dimulai-jawa-tengah-siapkan-keringanan
ADVERTISEMENT
Purwanto, P. (2025, 20 Januari). Catat, Pemprov Jateng Berikan Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Diakses pada 2 Februari 2025, dari https://banyumas.suaramerdeka.com/jawa-tengah/0914383255/catat-pemprov-jateng-berikan-diskon-pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2025, 24 Januari). Apresiasi terhadap Mitra Samsat, Pj Gubernur Jateng Beri Penghargaan. Diakses pada 3 Februari 2025, dari https://jatengprov.go.id/publik/apresiasi-terhadap-mitra-samsat-pj-gubernur-jateng-beri-penghargaan/
Kustoro, S. (2025, 24 Januari). Bapenda Jateng Beri Apresiasi Mitra Samsat untuk Tingkatkan Pajak Kendaraan. Diakses pada 3 Februari 2025, dari https://website.bapenda.jatengprov.go.id/p/2671/bapenda_jateng_beri_apresiasi_mitra_samsat_untuk_tingkatkan_pajak_kendaraan
Live Update