Konten dari Pengguna

Masyarakat Gerah, Potensi Fiskal Bertambah: Mengapa Freon AC Layak Kena Cukai?

Dimas Aprizal

Dimas Aprizal

Mahasiswa di PKN STAN

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dimas Aprizal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin merasakan suhu udara yang lebih panas dibandingkan sebelumnya. Fenomena ini tidak hanya dirasakan di kota-kota besar, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia yang sebelumnya dikenal sejuk. Kondisi tersebut berkaitan dengan meningkatnya dampak Global Warming yang membuat kebutuhan akan pendingin ruangan, terutama Air Conditioner (AC), semakin tinggi. Akibatnya, penggunaan AC kini bukan lagi sekadar gaya hidup, tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi banyak masyarakat.

Data yang dipublikasikan oleh World Meteorological Organization dalam siaran pers terbarunya menunjukkan bahwa tahun 2025 diperkirakan menjadi tahun terpanas kedua atau bahkan ketiga sepanjang sejarah pencatatan suhu global. Secara global, suhu rata-rata permukaan bumi pada periode Januari hingga Agustus 2025 tercatat mencapai +1,42 °C ± 0,12 °C dibandingkan dengan rata-rata suhu pada masa pra-industri (1850–1900). Kondisi ini menegaskan bahwa pemanasan global bukan lagi sekadar prediksi di masa depan, melainkan fenomena nyata yang saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia (BMKG, 2025).

Hal ini menunjukkan bahwa meningkatnya suhu udara bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi sudah menjadi fenomena yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah meningkatnya penggunaan pendingin ruangan, khususnya AC, baik di rumah tangga, perkantoran, maupun tempat usaha. Di tengah kondisi cuaca yang semakin panas, AC kini tidak lagi dipandang sebagai barang mewah, melainkan sebagai kebutuhan yang menunjang kenyamanan dan produktivitas masyarakat. Ini tercermin dalam survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2013 dan 2017, dimana mayoritas masyarakat di Indonesia terkadang menyalakan AC di bawah suhu 25°C.

Ilustrasi Komponen Air Conditioner. (Sumber: freepik.com)

Terdapat dampak lingkungan yang sering kali tidak disadari. AC bekerja menggunakan zat pendingin atau freon yang dalam beberapa jenisnya terbukti dapat merusak lapisan ozon dan memperparah pemanasan global. Oleh karena itu, penggunaan bahan pendingin seperti CFC dan HCFC kemudian dibatasi secara global melalui Montreal Protocol. Artinya, freon bukan hanya sekadar komponen teknis dalam AC, tetapi juga memiliki dampak lingkungan yang cukup serius.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup penting dalam konteks kebijakan fiskal di Indonesia. Jika penggunaan AC terus meningkat dan freon memiliki dampak terhadap lingkungan, maka freon sebenarnya memiliki karakteristik yang mirip dengan barang-barang yang selama ini dikenai cukai, yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Selain itu, sejalan dengan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (the 2030 Agenda for Sustainable Development atau SDGs) kebijakan ini dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku konsumsi masyarakat agar lebih ramah lingkungan.

the 20230 Agenda for Sustainable Development Goals (SDGs). (Sumber: freepik.com)

Kebijakan ini juga berpotensi menjadi sumber penerimaan cukai yang baru bagi negara. Hingga saat ini, objek cukai di Indonesia masih terbatas pada tiga jenis barang, yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur penerimaan cukai di Indonesia masih belum terdiversifikasi secara optimal, padahal masih terdapat berbagai barang lain yang memiliki dampak terhadap lingkungan dan layak dipertimbangkan sebagai objek cukai baru.

Dengan adanya kebijakan pengenaan cukai terhadap freon, pemerintah tidak hanya berupaya mengendalikan dampak lingkungan, tetapi juga dapat memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai. Kebijakan ini sekaligus dapat menjadi langkah awal untuk mendorong diversifikasi penerimaan cukai di Indonesia. Selain itu, diversifikasi objek cukai juga dapat memperkuat ketahanan fiskal negara dalam jangka panjang, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi dan perubahan pola konsumsi masyarakat.