Konten dari Pengguna

Optimalisasi PBJT Jasa Parkir: Meningkatkan PAD Pasca Perluasan Objek Valet

Debby Tamara Tambunan
ASN Kementerian Keuangan
7 Februari 2025 12:17 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Debby Tamara Tambunan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber: freepik.com

Reklasifikasi menjadi PBJT atas Jasa Parkir dan Perluasan Objek Pajak Parkir Valet

ADVERTISEMENT
Parkir merupakan salah satu objek pajak daerah yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2022, pemerintah melakukan restrukturisasi pajak daerah melalui reklasifikasi lima (5) jenis pajak menjadi satu, yaitu PBJT (Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang salah satunya meliputi Jasa Parkir. Melalui UU ini pula, dilakukan perluasan objek pajak yakni parkir valet. Secara defenisi, parkir valet adalah layanan parkir di mana seorang petugas parkir, dikenal sebagai valet, bertanggung jawab untuk mengambil kendaraan dari pemiliknya, memarkirkannya dengan aman, dan kemudian mengembalikannya ketika pemilik kendaraan membutuhkannya.
ADVERTISEMENT

Potensi Besar PAD dari Parkir Valet

Perluasan objek pajak parkir ini didasari fenomena penyediaan layanan parkir valet yang kian marak. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali, layanan valet parkir semakin menjamur di pusat perbelanjaan, hotel, restoran mewah, serta area wisata. Sejumlah penelitian dan jurnal akademik juga menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak dari jasa parkir, termasuk valet, sangat besar di berbagai daerah di Indonesia. Studi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (Santoso, 2022) menyebutkan bahwa kota-kota besar dengan pertumbuhan ekonomi tinggi memiliki peluang besar dalam meningkatkan pajak parkir. Data dari Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (APPI) juga menunjukkan bahwa sekitar 30-40% pendapatan dari bisnis parkir di kota-kota metropolitan berasal dari layanan valet.
ADVERTISEMENT
Jika dihitung secara kasar, dengan tarif rata-rata parkir valet sebesar Rp30.000 per kendaraan dan asumsi 500 kendaraan per hari dalam satu lokasi strategis, maka dalam sebulan satu titik parkir valet dapat menghasilkan Rp450 juta. Jika terdapat 500 titik valet resmi di Jakarta saja, maka potensi pendapatan dari sektor ini bisa mencapai Rp225 miliar per bulan atau lebih dari Rp2,7 triliun per tahun. Karena perputaran transaksi yang tinggi, parkir valet memiliki potensi besar sebagai sumber PAD.

Apakah Potensi Besar tersebut Terealisasi?

Realisasi pajak atas PBJT jasa parkir di berbagai wilayah Indonesia masih jauh dari potensinya. Data Kementerian Keuangan tahun 2023 menunjukkan bahwa penerimaan PBJT jasa parkir hanya menyumbang rata-rata 3-5% dari total PAD, jauh lebih rendah dibandingkan pajak restoran dan hiburan yang bisa mencapai 10-15%. DKI Jakarta, sebagai kota metropolitan dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat, hanya berhasil mengumpulkan Rp545 miliar dari sektor pajak parkir pada 2023, jauh di bawah potensi riilnya. Sementara itu, di Jawa Barat, realisasi penerimaan PBJT jasa parkir sebesar Rp185 miliar dari target Rp250 miliar.
ADVERTISEMENT

Penyebab Timbulnya Gap antara Potensi dengan Realisasi

Kesenjangan yang cukup besar antara potensi parkir valet sebagai sumber PAD dengan realisasinya menunjukkan bahwa potensi tersebut belum digarap dan dioptimalkan dengan baik. Studi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilakukan oleh Santoso (2022) mengungkapkan bahwa kebocoran pajak dari sektor jasa parkir, terutama valet, terjadi karena kurangnya transparansi dalam sistem pembayaran dan lemahnya pengawasan. Selain itu pula, gap tersebut muncul karena banyak usaha valet yang tidak terdaftar secara resmi atau tidak melaporkan pendapatannya dengan transparan, menyebabkan penerimaan pajak daerah dari sektor ini tidak maksimal. Lebih lanjut, layanan valet juga kerap memanfaatkan fasilitas umum atau lahan parkir tanpa izin resmi, yang dapat menimbulkan ketidakteraturan tata kota. Padahal, jika optimalisasi PBJT jasa parkir khusus valet dilakukan, pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD secara signifikan serta menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan efisien. Oleh karena itu, strategi apa yang perlu dilakukan pemerintah, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai yang memiliki kewenangan untuk menggali dan mengumpulkan penerimaan dari daerahnya, untuk dapat memperkecil bahkan menghilangkan gap antara potensi parkir valet sebagai sumber PAD dengan realisasinya terhadap PAD?
ADVERTISEMENT

Strategi Optimalisasi PBJT Jasa Parkir, Khususnya Parkir Valet

ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Optimalisasi PBJT jasa parkir, terutama dengan perluasan objek pajak parkir valet, bukanlah hal yang mustahil. Dengan strategi yang tepat, mulai dari pemberlakuan izin operasional hingga edukasi kepada Wajib Pajak, pemerintah daerah bisa memanfaatkan potensi-potensi besar dari parkir, khususnya parkir valet untuk meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak parkir sekaligus menciptakan tata kelola dan sistem parkir yang lebih tertib dan efisien.