Konten dari Pengguna

Fintech Jadi Primadona di Tengah Pandemi, Ancaman Bank Konvensional?

M Iqbal Nurfauzi
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
23 Juni 2020 7:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Iqbal Nurfauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Photo by Luis Villasmil on Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
(Photo by Luis Villasmil on Unsplash)
ADVERTISEMENT
Tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi seluruh dunia. Pasalnya, pandemi Covid-19 memberikan banyak pengaruh dan perubahan bagi masyarakat salah satunya adalah perekonomian. Keterbatasan aktivitas membuat masyarakat harus tetap menjalani pekerjaan sehari-harinya disertai beberapa adaptasi.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit dari mereka yang pendapatannya menurun drastis harus mencari sumber penghasilan sementara lainnya. Ya, layanan kredit masih laris diminati. Baik mereka yang membutuhkan dana agar usahanya tetap berjalan maupun untuk melunasi kredit kendaraan bermotor. Di sinilah salah satu perilaku masyarakat didorong untuk berubah.
Apabila biasanya masyarakat harus mendatangi secara langsung kantor bank atau lembaga keuangan untuk melakukan kredit, kini financial technology atau fintech menjadi lembaga sumber pinjaman yang jadi primadona. Fintech sudah layaknya marketplace yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman dalam aktivitas kredit.
Kedua pihak dilindungi payung hukum yang sah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dalam menjalani aktivitas Peer to Peer Lending. Apa itu P2P Lending? Singkatnya fintech ini menjembatani kepentingan peminjam yang membutuhkan dana dengan pemberi pinjaman secara online. Namun apakah fintech selalu menjadi pilihan yang tepat untuk melakukan transaksi kredit di tengah pandemi Covid-19? Dan apakah ini mengancam eksistensi bank konvensional?
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang ingin mengalokasikan kelebihan dananya melalui platform baru, fintech dapat menjadi pilihan. Setoran awal yang tidak terlalu besar hingga persyaratan yang sederhana membuat para pengusaha melirik fintech sebagai perlebaran keuntungannya.
Sementara target utama fintech adalah masyarakat yang membutuhkan tambahan dana secara cepat dan mudah. Mayoritas dari mereka adalah masyarakat yang belum memiliki layanan kredit perbankan konvensional atau bahkan tidak lolos pengajuan layanan kredit. Di beberapa perusahaan fintech bahkan hanya membutuhkan KTP dan bukti penghasilan bulanan untuk melakukan pengajuan kredit.
Namun di balik berbagai kemudahannya itu, fintech tetaplah lembaga keuangan dengan beberapa kekurangannya sendiri. Pemberi pinjaman tidak dapat menarik uang miliknya, yang dijadikan pendanaan, kapan pun mereka mau. Selain itu risiko peminjam gagal mengembalikan dana pinjamannya pun cukup besar mengingat tidak ada jaminan kebendaan.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak peminjam juga harus siap dengan meningkatnya suku bunga pinjaman. Suku bunga fintech terkenal jauh lebih tinggi daripada suku bunga acuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Terutama jika peminjam sering kali terlambat melakukan pembayaran. Selain itu peminjam juga tidak mendapatkan jaminan bahwa dana yang diajukannya akan dibiayai seluruhnya.
Hal yang harus diperhatikan oleh kedua pihak adalah mereka harus tahu pasti bahwa fintech yang dipercayainya terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan berbagai kemudahannya itu, fintech bisa menjadi pilihan lembaga pinjaman di masa pandemi ini. Kemudahan akses dari smartphone masing-masing penggunanya membuat masyarakat terdampak pandemi mampu mengakses pinjaman dengan mudah namun tetap aman. Meskipun bank konvensional mulai menyediakan layanan kredit secara online, namun dengan alasan cepat, praktis, dan mudah, kredit fintech masih unggul.
ADVERTISEMENT
Perusahaan fintech pun mengikuti arahan pemerintah melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional mengenai kebijakan relaksasi kredit. Perusahaan fintech memberikan kebijakan mengenai perpanjangan waktu pembayaran, penyesuaian pembayaran pokok dan bunga kredit, dan kebijakan lain yang dapat diberikan oleh bank dalam jangka waktu maksimal satu tahun.
Perusahaan fintech tetap memberikan pengawasan penuh dan assessment kepada peminjam. Mereka akan memberikan kebijakan relaksasi kredit hanya kepada peminjam yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19 dengan riwayat pembayaran kredit baik. Mereka juga memberikan layanan perlindungan dana bagi pemberi pinjaman terhadap dana pokok yang dipinjamkan.
Dengan semua kelebihan dan kemudahannya itu, apakah fintech dapat mengancam fungsi bank konvensional? Tidak sepenuhnya.
Banyak fungsi dasar bank yang tidak mungkin tergantikan dengan adanya fintech. Bank tidak membatasi jumlah penampungan dana seperti fintech. Bank juga akan tetap digunakan dalam berbagai transaksi besar dibandingkan fintech. Sehingga bank dan fintech seharusnya tidak saling bersaing.
ADVERTISEMENT
Bank konvensional dan fintech dapat saling berbagi fungsi. Bank konvensional dapat menjadi role model yang aman bagi setiap transaksi bisnis. Bank konvensional tetap memberikan pelayanan dasar perbankan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat sebagai pinjaman atau kredit. Sementara fintech dapat berperan sebagai innovator bagi sistem keuangan. Fintech dianggap lebih cepat menanggapi digitalisasi. Fintech memiliki peran yang besar dalam mempercepat proses pelayanan, meningkatkan kenyamanan, dan kemudahan interaksi dengan konsumen.
Bank konvensional dan fintech dapat berbagi target pasar. Karena kemudahannya, fintech dapat digunakan untuk pinjaman dengan jangka waktu pendek. Fintech tidak cocok digunakan untuk transaksi kredit jangka panjang mengingat jumlah tagihan akan terus meningkat. Sehingga layanan kredit bank konvensional dapat digunakan untuk transaksi kredit jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Selain itu fintech dapat menjangkau masyarakat yang masih unbanked. Sistem Peer To Peer Lending ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses keuangan seperti UMKM. Bagi perusahaan dengan kebutuhan keuangan yang masif, bank konvensional dapat memberikan layanan kredit dengan jumlah besar disertai keamanan yang tinggi.
Dikutip dari laporan Statistik Perkembangan Fintech Lending yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada bulan April tahun 2020, sebanyak 69,73% pemberi pinjaman fintech berasal dari usia muda berkisar 19-34 tahun. Berarti banyak masyarakat muda yang turut berkontribusi dalam peningkatan dan pemerataan ekonomi.
Semua hal tersebut mengisyaratkan bahwa fintech tidak akan bisa menggantikan fungsi bank konvensional. Justru kerja sama antara kedua lembaga keuangan ini akan memberikan manfaat yang lebih besar dan berkepanjangan bagi masyarakat dan perekonomian.
ADVERTISEMENT
Muhammad Iqbal Nurfauzi
Mahasiswa PKN STAN