Konten dari Pengguna

Diplomasi Tak Mampu Selesaikan Konflik Myanmar, Ini Alasannya

Made Djayantari
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana
27 Mei 2024 8:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Made Djayantari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto sesi Panel Ahli tentang pendekatan ASEAN terhadap Myanmar (30/08/23). Dari kiri ke kanan Deputy executive director Chin Human Rights Organization, Salal Za Uk Ling; Coordinator and founder ALTSEAN-Burma, Debbie Stothard; Professor Faculty of Political Science Chulangkorn University, Prof Dr. Thitinan Pongsudhirak; ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) Board Treasurer, Eva Kusuma Sundari. (Arsip Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Foto sesi Panel Ahli tentang pendekatan ASEAN terhadap Myanmar (30/08/23). Dari kiri ke kanan Deputy executive director Chin Human Rights Organization, Salal Za Uk Ling; Coordinator and founder ALTSEAN-Burma, Debbie Stothard; Professor Faculty of Political Science Chulangkorn University, Prof Dr. Thitinan Pongsudhirak; ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) Board Treasurer, Eva Kusuma Sundari. (Arsip Pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Diplomasi umum melalui jalur formal tidak mampu menyelesaikan konflik internal di Myanmar.
ADVERTISEMENT
Berbagai upaya dalam lingkup regional maupun internasional telah dilakukan. Mulai dari pembahasan khusus krisis kemanusiaan Myanmar di KTT ASEAN ke-42, hingga intervensi Dewan Keamanan PBB.
Di sisi lain, multi-track diplomacy yang melibatkan akademisi, aktivis, dan media massa juga telah dilakukan. Multi-track diplomacy adalah sebuah konsep kontemporer yang dikembangkan oleh Louise Diamond dan John McDonald (2003). Louise dan John berargumen bahwa upaya pembangunan kerja sama dan perdamaian dalam hubungan internasional juga dapat dilakukan oleh aktor non-negara.
Salah satu bentuk multi-track diplomacy yakni “Myanmar Day: Hearing from People on the Ground and Experts in the Region” yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah lembaga non-profit. Seperti ALTSEAN-Burma, Asia Justice and Rights, Initiatives for International Dialogue (IID), KontraS, Myanmar National Organizing Committee for ACS/APF, ND-Burma, Progressive Voice (PV) Myanmar, dan Yappika Actionaid.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, opresi dan otoritarianisme junta militer masih terjadi hingga kini. Terlebih diskriminasi terhadap Etnis Rohingya yang mengancam stabilitas keamanan regional di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

ASEAN dan Prinsip Non-Intervensi

Sebagai tetangga terdekat, negara anggota ASEAN tidak berhak mencampuri urusan internal Myanmar. Artinya, diplomasi publik tidak bisa sembarangan dilakukan antara ASEAN dan negara anggotanya dengan junta militer Myanmar.
Hal ini tertulis secara eksplisit dalam Piagam ASEAN. Tepatnya Bab 2 Pasal 2 Ayat (5), (6), dan (9), yakni (5) Non-interference in the internal affairs of ASEAN Member States, (6) Respect for the right of every Member State to lead its national existence free from external interference, subversion and coercion, dan (9) Respect for fundamental freedoms, the promotion and protection of human rights, and the promotion of social justice.
ADVERTISEMENT
Lima poin konsensus (5PC) yang mendorong penghentian kekerasan di Myanmar juga diabaikan oleh junta militer (Daneswara, 2023).
Indonesia sebagai tuan rumah KTT ASEAN ke-42 juga hanya mampu memfasilitasi dialog krisis kemanusiaan di Myanmar. Lebih luas, situasi tidak jauh berbeda di lingkup internasional.

PBB, Retorika Tanpa Aksi Nyata

Ini bukan pertama kalinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatasi konflik Myanmar. Pendudukan oleh junta militer telah berlangsung sejak 1989 dan PBB telah melakukan berbagai upaya diplomasi publik (SAC-M, 2023).
Seperti pembentukan Special Advisory Council for Myanmar (SAC-M) dan Resolusi Dewan Keamanan 2669 yang menolak pengakuan kedaulatan junta militer Myanmar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Majelis Umum dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga tidak dapat berbuat banyak. Sanksi yang dijatuhkan oleh PBB tidak berlaku sebab konflik Myanmar tidak tergolong dalam kategori perang. Akibatnya, tidak ada landasan hukum internasional yang dapat menjadi basis pengajuan banding, sehingga segala bentuk pelanggaran HAM pun kebal dari hukum humaniter internasional.

Kepentingan Golden Triangle

Segitiga Emas (The Golden Triangle) juga menjadi salah satu alasan gagalnya diplomasi dalam mengatasi konflik Myanmar.
Golden Triangle adalah simbiosis perdagangan narkoba terbesar di dunia antara Myanmar, Thailand, dan Laos. Beberapa jenis narkoba yang diperjualbelikan yakni opium, ganja, dan Amphetamine Type Stymulants (ATS). Keuntungan yang diraup oleh ketiga negara tersebut diperoleh dari negara-negara Amerika Utara, Eropa dan Australia. Oleh sebab itu, status politik Myanmar yang terisolasi terus dimanfaatkan oleh Thailand dan Laos untuk menggeliatkan sistem perdagangan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pasca KTT ASEAN ke-42 di Indonesia, seluruh negara anggota ASEAN sepakat untuk melarang pertemuan informal dengan junta militer Myanmar. Namun, pada awal tahun 2023 Thailand justru mengadakan pertemuan tingkat tinggi untuk membahas keterlibatan junta militer Myanmar di ASEAN (Strangio, 2023). Menariknya, seluruh perwakilan negara anggota ASEAN menyatakan tidak hadir dalam pertemuan tersebut, kecuali Menteri Luar Negeri Laos, Saleumxay Kommasith (Bimo, 2023).
Pada akhirnya, dibutuhkan upaya ofensif selain diplomasi umum dan multi-track diplomacy untuk menyelesaikan konflik Myanmar. Relevansi prinsip non-intervensi juga senantiasa diperdebatkan dalam berbagai riset dan konferensi tingkat tinggi, begitu pula dengan komitmen PBB pada lingkup internasional.
Terkait kepentingan di Golden Triangle, ASEAN telah mengembangkan sebuah kerangka konkret yakni ASEAN and China Cooperative Operations in Response to Dangerous Drugs (ACCORD) yang melibatkan pemerintah Tiongkok.
ADVERTISEMENT
Berkaca pada kerja sama tersebut, arah diplomasi terhadap isu Myanmar ke depannya harus melibatkan negara-negara di luar ASEAN (Kemlu-RI, 2024). Kolaborasi dengan negara Barat diyakini mampu mendukung gugatan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh junta militer Myanmar di Mahkamah Pidana Internasional.

Referensi

Bimo, E.S. (2023). Indonesia dan Negara ASEAN Tolak Hadiri Undagan Menlu Thailand yang Undang Menlu Junta Myanmar. Jakarta: Kompas.TV
Daneswara, M.R. (2023). Pertemuan menteri ASEAN: upaya mengatasi krisis Myanmar kembali gagal – apa langkah selanjutnya?. Indonesian Institute of Advanced Internasional Studies (INADIS): dimuat dalam The Conversation.
Diamond, L., & McDonald, J. (2003). Multitrack Diplomacy: A Systems Approach to Peace. West Hartford: Kumarian Press.
Kemlu-RI. (2024). Isu Myanmar Menjadi Perhatian Diplomasi Indonesia. Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
SAC-M. (2023). How the UN is Failing Myanmar. Myanmar: SAC-M Headquarters.
Strangio, S. (2023). Thailand Under Fire For Brokering ‘Informal’ Meeting on Myanmar. Southeast Asia: The Diplomat