Konten dari Pengguna

Jualan Online? Kenali PMK 37 Tahun 2025 - Ini Bukan Pajak Baru

Ari Widodo

Ari Widodo

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Palembang Seberang Ulu

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ari Widodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Berbagai marketplace dan platform digital bermunculan, memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk menjual produknya secara online dan menjangkau pasar yang jauh lebih luas. Pertumbuhan ini tentu membawa banyak peluang bagi pelaku usaha, namun juga menimbulkan tantangan, terutama dalam hal pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan atas transaksi digital yang semakin kompleks.

Belakangan ini, banyak pelaku usaha UMKM yang berjualan melalui marketplace merasa bingung dan bertanya-tanya mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Apakah aturan ini berarti pajak baru yang harus dibayar? Apakah ini akan memberatkan pelaku usaha kecil?

Penting untuk diluruskan bahwa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 bukanlah pajak baru. Peraturan ini sebenarnya memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan UMKM dan non UMKM (Merchant) sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Apa yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025?

Perkembangan teknologi dan transaksi digital di Indonesia yang pesat membawa tantangan tersendiri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, khususnya bagi UMKM yang berjualan online. Perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Menteri Keuangan dapat menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pajak Penghasilan yang dimaksud adalah PPh Pasal 22. Hal ini sesuai dengan Pasal 32A UU HPP, yang mengatur bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau yang biasa kita sebut Marketplace, yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima/diperoleh Merchant dan tercantum dalam dokumen tagihan. Sebagaimana tarif yang telah dikenakan kepada pelaku usaha UMKM dengan penghasilan bruto tertentu yaitu dengan tarif Final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022. Yang berbeda adalah sebelum beleid ini berlaku, pelaku usaha yang berjualan online bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajak yang harus dibayarkan sedangkan dengan berlakunya beleid ini Marketplace yang berkewajiban untuk memungut pajak yang terutang dari hasil transaksi diterima/diperoleh merchant. Dengan begitu, proses administrasi pajak menjadi lebih sederhana dan transparan bagi merchant.

Batas Omzet Rp500 Juta: Keberpihakan pada UMKM Orang Pribadi

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa mulai tahun 2022 bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu dengan peredaran bruto sampai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun tidak dikenai PPh. Ketentuan ini pun diakomodir dalam beleid ini, dimana bagi Merchant Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun maka tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Fasilitas ini tentunya memberikan keringanan kepada usaha kecil dan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak serta menunjukan keberpihakan dalam mendukung penguatan sektor UMKM yang mempunyai peran strategis terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Indonesia.

Apa yang Harus Dilakukan Pelaku UMKM?

Sebagai pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, ada beberapa informasi yang harus disampaikan kepada Marketplace:

1. NPWP atau NIK.

2. Alamat Korespondensi.

3. Dalam Hal, Pelaku usaha yang memiliki omzet pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pernyataan memiliki omzet s.d. Rp500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yang disampaikan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh.

4. Dalam Hal, Pelaku usaha memiliki Surat Keterangan Bebas Pot/Put maka harus menyampaikan Surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

5. Dalam Hal, Pelaku Usaha yang memiliki omzet pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), maka berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan memiliki omzet melebihi Rp500juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kesimpulan

Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 bukanlah pajak baru bagi pelaku usaha UMKM, melainkan hal yang baru pada mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan elektronik agar lebih efisien dan mudah diawasi. Merchant Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun maka tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, merupakan suatu bentuk keberpihakan dalam mendukung penguatan sektor UMKM yang mempunyai peran strategis terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Indonesia. Mekanisme pemungutan PPh ini membawa manfaat bagi pelaku usaha dan pemerintah. Pedagang UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa terbebani urusan administrasi pajak yang rumit, sementara pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Sebagai pelaku UMKM, penting untuk memahami dan melaksanakan mekanisme pemungutan PPh ini dengan bijak agar bisnis Kawan Pajak tetap sehat dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.