Konten dari Pengguna

Pajak UMKM Sudah Dipermudah, Mengapa UMKM Belum Naik Kelas?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ari Widodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: https://id.pinterest.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://id.pinterest.com

Pendahuluan

Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya melalui kebijakan perpajakan. Di tengah upaya memperkuat daya saing UMKM, kebijakan fiskal menjadi instrumen yang diharapkan tidak hanya mendukung keberlangsungan usaha, tetapi juga mendorong pelaku usaha berkembang ke skala yang lebih tinggi.

Selama ini pajak kerap dipersepsikan sebagai beban tambahan bagi pelaku usaha. Padahal, berbagai insentif yang diberikan pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan juga dapat mendorong pertumbuhan UMKM. Penyempurnaan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku UMKM dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan. Persoalannya adalah sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar mampu membantu pelaku usaha berkembang hingga naik kelas.

Fasilitas Pajak sebagai Stimulus Pertumbuhan UMKM

Pada tahap awal menjalankan usaha, sebagian besar pelaku UMKM lebih berfokus menjaga keberlangsungan bisnis daripada mengejar keuntungan yang besar. Keterbatasan modal membuat setiap pengeluaran harus diperhitungkan dengan cermat sehingga efisiensi menjadi faktor yang sangat menentukan.

Dalam konteks tersebut, kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak, memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha untuk berkembang. Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi, diberikan lagi fasilitas yaitu atas bagian peredaran bruto hingga Rp500.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Ketentuan ini memungkinkan pelaku usaha mengalokasikan dana yang tersedia untuk kegiatan yang lebih produktif, seperti menambah modal kerja, meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, ataupun mengadopsi teknologi yang mendukung pengembangan usaha. Dari sisi keadilan, kebijakan tersebut juga mencerminkan perlakuan yang proporsional karena usaha yang masih berkembang tidak dibebani kewajiban yang sama dengan usaha yang telah memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.

Manfaat lainnya adalah meningkatnya peluang UMKM untuk masuk ke sektor formal. Beban pajak yang lebih ringan dan mekanisme pelaporan pajak yang relatif sederhana dapat mendorong pelaku usaha mendaftarkan usahanya secara resmi. Status formal tersebut membuka akses terhadap berbagai fasilitas, mulai dari pembiayaan perbankan, program pendampingan pemerintah, hingga kesempatan menjalin kemitraan dengan perusahaan yang lebih besar.

Dengan demikian, fungsi kebijakan perpajakan tidak hanya terbatas sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan UMKM.

Penguatan Kebijakan Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

Komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM kembali ditegaskan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menyempurnakan beberapa ketentuan perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penghapusan jangka waktu tertentu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dalam pemanfaatan tarif PPh Final 0,5%. Hal ini tentunya memberikan kesempatan kembali bagi WP OP yang seharusnya masih berhak namun tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% karena telah melewati jangka waktu.

Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan terhadap dinamika yang dihadapi pelaku UMKM. Dengan adanya kepastian mengenai pemanfaatan fasilitas perpajakan, pelaku usaha memiliki landasan yang lebih jelas dalam menyusun rencana pengembangan usahanya. Di sisi lain, penyempurnaan regulasi tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada wajib pajak dan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

Dalam perspektif yang lebih luas, kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Sebaliknya, pemerintah juga berupaya membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat melalui pertumbuhan UMKM. Ketika usaha mikro dan kecil berhasil berkembang menjadi usaha menengah bahkan besar, kontribusinya terhadap perekonomian maupun penerimaan negara tentu akan semakin meningkat. Oleh karena itu, pemberian fasilitas perpajakan dapat dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tantangan dalam Mendorong UMKM Naik Kelas

Di balik berbagai kemudahan yang telah diberikan, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah rendahnya tingkat literasi perpajakan di kalangan pelaku UMKM. Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk fasilitas yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha.

Di sisi lain, keberhasilan fasilitas perpajakan juga bergantung pada kepatuhan dan itikad baik pelaku usaha. Dalam praktiknya, masih terdapat sebagian pelaku usaha yang memilih mempertahankan skala usahanya atau melakukan pengaturan omzet agar tetap memenuhi kriteria fasilitas perpajakan. Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberian insentif yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan usaha. Selain dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan perpajakan apabila ditemukan dalam proses pengawasan, perilaku tersebut justru menghambat tujuan kebijakan agar UMKM berkembang dan naik kelas.

Karakteristik usaha UMKM yang sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi juga menjadi tantangan tersendiri. Perubahan daya beli masyarakat, kondisi pasar, maupun faktor eksternal lainnya dapat menyebabkan omzet usaha berfluktuasi dari waktu ke waktu. Karena itu, kebijakan perpajakan perlu dirancang secara adaptif agar tetap relevan dengan kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha.

Fasilitas perpajakan hanyalah salah satu bagian dari upaya mendorong UMKM berkembang. Hasil yang lebih optimal akan tercapai apabila kebijakan tersebut diiringi dengan perluasan akses pembiayaan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas manajerial, serta percepatan transformasi digital. Sinergi berbagai kebijakan pihak terkait sangat dibutuhkan agar memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan skala usahanya.

Kesimpulan

Kebijakan perpajakan memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar menjadi sumber penerimaan negara. Bagi UMKM, berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah dapat menjadi faktor pendukung dalam memperkuat kapasitas usaha, meningkatkan daya saing, sekaligus membuka peluang untuk berkembang ke tingkat yang lebih tinggi.

Agar tujuan kebijakan perpajakan berjalan optimal penting didukung dengan tingkat literasi perpajakan dan kepatuhan pelaku usaha serta tersedianya ekosistem pendukung yang memadai dari pihak terkait.

Pada akhirnya, tujuan pemberian fasilitas perpajakan bukanlah mempertahankan UMKM agar tetap berada pada skala kecil, melainkan menjadi jembatan agar mereka mampu tumbuh menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing. Ketika insentif pajak benar-benar menjadi jembatan menuju usaha yang lebih produktif dan berdaya saing, saat itulah tujuan kebijakan dapat dikatakan tercapai.

(Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan mencerminkan sikap instansi tempat penulis bekerja.)