Calon Kader Pemasyarakatan Cegah Budaya Korupsi dengan 9 Nilai Antikorupsi

Landra Fikri Dzaky
Seorang taruna yang sedang menjalani pendidikan diploma IV di politeknik ilmu pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
19 September 2021 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Landra Fikri Dzaky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah Usaha Preventif Pemberantasan Korupsi

ADVERTISEMENT
Kita tahu bahwa korupsi akhir-akhir ini menjadi pembicara di semua kalangan terkait penangkapan pejabat negara oleh KPK. Korupsi merupakan sebuah fakta yang terjadi saat ini. Menurut penulis, korupsi bisa disebut sebagai kejahatan transnasional. Cukup ironi memang di tengah pandemi seperti saat ini masih saja ada koruptor yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan bahkan dapat merusak sistem demokrasi, mendelegitimasi terwujudnya supremasi hukum, dan menghambat pembangunan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dalam realita yang ada korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat, baik kehidupan sosial maupun kehidupan kedinasan termasuk instansi Pemasyarakatan. Instansi pemasyarakatan sebagai lembaga publik dibidang pembinaan bagi pelanggar hukum mempunyai beban moral terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi. Kita tahu bahwa di Undang-Undang no.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan terdapat tujuan dari pemasyarakatan yang sampai saat ini terus menjadi pedoman.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kerja sama oleh berbagai pihak baik dari internal maupun eksternal salah satunya dengan memberantas korupsi yang ada di Unit Pelaksana Teknis baik Lapas maupun Rutan. Mengingat pegawai Lapas maupun Rutan merupakan pelayan publik yang tidak lepas akan kepentingan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia dan khususnya di Unit Pelaksana Teknis Rutan dan Lapas dirasa tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberantasan pasca kejadian melainkan perlu langkah preventif berupa penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada calon kader pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebagai pencetak lulusan perwira pemasyarakatan yang kelak akan menjadi calon pimpinan di institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM perlu menanamkan nilai anti korupsi di lingkup ketarunaan. Penanaman 9 nilai anti korupsi meliputi Nilai Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Kedisiplinan, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Kesederhanaan, dan Keberanian serta Keadilan. Seperti contoh penerapannya yaitu di dalam kehidupan ketarunaan saat melaksanakan sidang hukuman disiplin, taruna diharapkan untuk berani mengatakan apa yang dilanggar dalam peraturan kehidupan taruna dengan sejujurnya dan berani bertanggung jawab menerima hukuman atas apa yang ia langgar yang merupakan implementasi dari nilai anti korupsi yaitu nilai kejujuran, keberanian, kedisiplinan dan tanggung jawab serta keadilan.
Nilai kerja keras dan kesederhanaan serta kepedulian dapat dilihat saat taruna melaksanakan tradisi baik saat pengambilan reward maupun brevet yang mengandung filosofi bahwa dibutuhkan kerja keras, ketekunan dan jiwa korsa untuk mendapatkan apa yang kita inginkan. Selain itu dalam hal pengimplementasian nilai Kepedulian, taruna melaksanakan pengabdian lingkungan berupa pembagian masker kepada narapidana untuk meminimalisasi penularan Covid-19 di dalam lapas dan eutan.
ADVERTISEMENT
Ke 9 Nilai antikorupsi apabila kita terapkan ke dalam kehidupan sehari-hari maka akan membentuk jati diri yang tahan akan godaan tindak pidana korupsi. Sehingga pada masa yang akan datang, tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dengan maksimal mengingat dalam setiap diri kader pemasyarakatan telah tertanam benteng yang kuat untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Ilustrasi implementasi nilai anti korupsi Foto: Landra Fikri Dzaky/pribadi
https://pixabay.com/id/photos/uang-dolar-senjata-mafia-menyuap-3496648/