Konten dari Pengguna

Korupsi Dalam Perspektif Sejarah Serta Penerapan Pendidikan Anti Korupsi

Aditya Akbar
Saya adalah seorang mahasiswa kedinasan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
20 September 2021 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aditya Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Korupsi sebenarnya merupakan musuh terbesar bangsa ini. Di era globalisasi sekarang ini korupsi sudah seharusnya dihilangkan. Bentuk penghilangan korupsi ini bisa dalam berbagai cara dan aspek. Penanaman pemahaman arti penting dari anti korupsi sudah seharusnya ditanamkan sejak sedari dini. Sepanjang 2020 terdapat 1298 terdakwa kasus korupsi di negara ini. Yang menyebabkan negara merugi hingga Rp. 56,7 Triliun. Dimuat di dalam nasional.kompas.com yang disebut oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).menurut data yang ada, negara rugi senilai Rp 322,2 miliar akibat dari tindak pidana suap. Hal ini dinilai negara tidak serius menangani pemberantasan korupsi karena putusan dari pengadilan tidak membuat pelaku tidak korupsi jera. Dalam segi pandang masyarakat negara dilihat sulit untuk mengembalikan kerugian yang ada. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dinilai belum secara baik mengilhami UU. No.8 Tahun 2020 yang berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Korupsi yang ada pada negara ini sudah selayaknya dihapuskan. Masyarakat Indonesia memiliki definisi masing-masing terhadap korupsi. Hal ini diungkapkan bahwa karena Indonesia adalah negara majemuk dan memiliki definisi sendiri-sendiri terhadap Korupsi. Dalam penjelasan Kamus Umum Bahasa Indonesia korupsi sendiri berarti perbuatan tercela seperti penipuan uang, menerima suap dan lain sebagainya.
Dilihat dalam sejarahnya praktik korupsi ini sudah ada sejak Indonesia di dalam masa penjajahan. Menurut sejarah praktik korupsi ini sudah ada di zaman VOC (Verenigde Oostindische Compagnie) hal ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi, Dharvis Yacob. Dalam prakteknya Korupsi pada zaman itu bertujuan untuk menjatuhkan lawannya. Seperti Bupati yang sedang memerintah pada saat ini akan dijatuhkan dengan cara diberikan isu-isu Korupsi. Setelah jatuhnya Bupati tersebut maka digantikan oleh orang yang tunduk kepada pemerintah Hindia Belanda pada saat itu. Penghukuman Korupsi pada saat itu sangat beragam mulai dari diasingkan sampai digantung dan dipertontonkan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Korupsi di Indonesia digambarkan seperti penyakit yang telah berkembang di negara ini. Melalui tiga (3) tahap yaitu elitis, endemik, dan sistematik. Permulaan ditahap elitis yaitu korupsi menjadi kebiasaan yang berupa patologi sosial menjadi ciri khas para pejabat negara. Tahap selanjutnya yaitu endemik yang berarti korupsi sudah memasuki lingkungan masyarakat. Tahap terakhir menggambarkan setiap pribadi di dalam sistem terjangkit penyakit serupa. Dilihat dengan tingkat korupsi di Indonesia sangat bahaya apabila sudah memasuki tahap ketiga karena hampir semua aspek tidak luput dari korupsi ini.
Berdasarkan beberapa data terakhir yang membuktikan korupsi masih ada di Indonesia. Sangat penting bagi kita untuk mencegah praktik tersebut. Dengan cara menanamkan pendidikan-pendidikan anti korupsi yang dimulai sedari dini kepada putra-putri Indonesia agar mereka menjadi tidak asing lagi terhadap praktik korupsi tersebut. Penanaman pemahaman anti korupsi harus ditanamkan sejak mereka berada di Sekolah Dasar. Semua harus dimulai dari sini, dikarenakan Sekolah Dasar merupakan tempat ilmu pengetahuan dasar yang diberikan kepada anak-anak yang nantinya akan diterapkan di tahap-tahap Pendidikan selanjutnya, mulai dari mengajarkan nilai-nilai kejujuran dan mengedepankan Ideologi Pancasila sebagai penuntun hidup berbangsa dan bernegara, sekolah Dasar adalah target yang objektif dalam memberikan pemaham anti korupsi. Di sini diberikan doktrin awal menjadi masyarakat yang berakhlak sesuai dengan landasan negara.
ADVERTISEMENT
Pada Pendidikan tinggi juga sangat penting dalam penanaman pemahaman anti korupsi. Di jenjang mahasiswa sangat rentan seseorang mendapat doktrin buruk korupsi. Karena dalam sejatinya mahasiswa sudah dikenalkan dengan kebijakan-kebijakan yang ada. Serta sudah dimulai untuk mengkritisi apa yang dihadapkannya. Maka dari itu penanaman pemahaman anti korupsi akan dijabarkan secara luas di tahap ini. Karena untuk lebih membentuk lagi karakter mahasiswa sebagai agen perubahan. Masyarakat sangat berharap kepada penerus-penerus bangsa yang mengedepankan akhlak yang baik dan menggantungkan hidup bernegara dengan Ideologi Pancasila. Perubahan yang sangat diharapkan oleh masyarakat ini sangat berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. maka dari itu hal-hal yang menyangkut penanaman dan pemahaman pendidikan anti korupsi dimulai sejak dini demi masa depan Negara Indonesia yang sejahtera untuk kedepannya.
ADVERTISEMENT