Budaya Antikorupsi sebagai Pondasi Petugas Pemasyarakatan

INDAH TRI UTARI
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP LIII)
Konten dari Pengguna
19 September 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari INDAH TRI UTARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korupsi kata yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, di Indonesia korupsi sudah menjadi seperti lumut yang tumbuh subur di musim hujan. Bukan hanya terjadi dalam lingkungan pemerintah, tetapi korupsi sudah merajalela di berbagai sektor lain. Korupsi juga disebut sebagai benalu yang merusak struktur pemerintahan, serta penghambat dalam jalannya pemerintahan. Kata-kata antikorupsi yang berada di jalan ataupun di lembaga-lembaga tertentu terkesan hanya janji yang tidak berarti lagi bagi masyarakat, dan tidak memiliki makna hanya sekadar kata-kata yang membosankan bagi masyarakat.
Pengunjung membubuhkan cap tanda tangan untuk kampanye anti korupsi di lokasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/12). Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Sebagaimana diketahui pencegahan atau pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan sejak 1999 dengan adanya Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang menjadi komitmen bangsa Indonesia. Dengan demikian prinsip yang dibuat oleh bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut, memiliki komitmen yang ditunjukkan dengan pelaksanaan pemberantasan korupsi bukan hanya secara tertulis di Undang-Undang, tetapi membentuk suatu lembaga yang secara khusus untuk mendukung pemberantasan korupsi yaitu KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga yang berfungsi dalam menangani kasus-kasus korupsi, dan lembaga yang membantu dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. KPK dibentuk berlandaskan Undang-Undang No.30 Tahun 2002, pada pasal 6 dan 7 UU KPK dijelaskan tugas dan tanggung jawab yang diberikan Undang-Undang kepada KPK.
ADVERTISEMENT
Kewenangan yang dimiliki KPK cukup besar dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk mendukung pemberantasan korupsi, agar dapat memberantas korupsi dan suap serta menjerat para oknum yang terlibat dalam tindak korupsi. Bukan hanya KPK yang melakukan pemberantas korupsi, tetapi kita sebagai rakyat Indonesia harus ikut serta dalam mendukung segala upaya dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari diri kita untuk membudayakan nilai antikorupsi, say no to corruption!
Budaya antikorupsi harus dibangun dalam lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM untuk memberantas korupsi. https://banten.Kemenkumham.go.id/
Kementerian Hukum Dan HAM sebagai Reformasi Birokrasi yang mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan yang efektif, efisien dan bersih melayani, sehingga masyarakat merasa pelayanan yang diberikan sudah tepat, cepat dan profesional. Agar menuju Good Governance sehingga memberikan perubahan yang meningkat dalam pemberian pelayanan, serta menjadi aparatur Kementerian Hukum Dan HAM yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT
Budaya antikorupsi harus dibangun dalam lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM untuk memberantas korupsi, ketika petugas pemasyarakatan memberikan kontribusi baik secara aktif dan pasif dalam membudayakan nilai-nilai antikorupsi maka akan tercipta kesadaran terhadap diri sendiri terkait pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan komitmen positif menuju kemajuan budaya antikorupsi menuju pemasyarakatan bebas korupsi.
Dalam pelaksanaan mewujudkan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, mengalami perubahan pola dalam berpikir dan budaya kerja yang baru dilaksanakan oleh pimpinan untuk memperoleh wilayah bebas dari korupsi. Pemimpin berperan menjadi role model dalam pelaksanaan wilayah bebas dari korupsi dan memberikan contoh yang teladan kepada petugas pemasyarakatan, membangunkan pola pikir petugas pemasyarakatan, dan menciptakan budaya kerja yang baru dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi. Serta meningkat Kuantitas, dan kualitas petugas pemasyarakatan, untuk memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya yang dapat dipertanggung jawabkan. Petugas pemasyarakatan dalam hal ini harus menerapkan nilai-nilai antikorupsi yang menjadi nilai-nilai antikorupsi apa saja? Nilai antikorupsi terdiri dari 9 nilai yaitu: jujur, peduli, mandiri, adil, kerja keras, tanggung jawab, berani, sederhana, disiplin.
ADVERTISEMENT
Dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi petugas pemasyarakatan dapat menjadi aparatur negara yang memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemasyarakatan, dan dapat menjadi harapan dalam meningkatkan kepercayaan publik dalam pemberian pelayanan yang diberikan petugas pemasyarakatan. Serta memerangi korupsi melalui proses ke arah yang lebih positif atau membersihkan diri dari hal-hal negatif, dengan menerapkan nilai-nilai budaya antikorupsi menjadi pondasi petugas pemasyarakatan dalam membentengi diri dari korupsi. Petugas pemasyarakatan melaksanakan tugasnya melalui aktivitas yang mereka yakni dapat membudayakan nilai-nilai antikorupsi dan menghasilkan manfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Mari bersama kita berantas korupsi, mulai dari diri kita untuk membudayakan nilai-nilai antikorupsi!