Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Petugas Pemasyarakatan Bersatu Membangun Integritas Antikorupsi
20 September 2021 13:42 WIB
Tulisan dari MUHAMAD EGA SETIAWAN POETRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah korupsi dalam Bahasa latin yaitu corruptio tertulis di dalam bukunya Black’s Law Dictionary karangannya Henry Campbell Black menjelaskan bahwa corruptio atau korupsi adalah tindakan atau perbuatan yang memberikan keuntungan dan dilakukan seseorang untuk memberikan keuntungan yang bertolak belakang dengan aturan atau tugas dan hak orang lain. Perbuatan dari individu yang memiliki kuasa atau pemegang kepercayaan yang sikapnya bertolak belakang dengan hukum secara keliru telah memakai kekuasaan dirinya untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri ataupun untuk orang-orang disekitarnya, bertolak belakang dengan tugas dan hak orang lain.
ADVERTISEMENT
Di dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 berbunyi korupsi diartikan suatu tindakan setiap orang dengan tindakannya yang bertolak belakang dengan hukum atau aturan yang berlaku untuk melakui perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang disekitarnya serta tindakan korporasi yang bisa menghasilkan kerugian perekonomian negara atau keuangan negara. Dalam arti lain korupsi merupakan suatu penyalahgunaan wewenang atas yang dikuasai karena menduduki suatu jabatan atau kedudukan dan mengakibatkan kerugian terhadap negara atas penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Pada saat ini di Indonesia masih sering mengalami kemunduran di bidang penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi. Suatu aksi integritas untuk pemberantasan korupsi harus dilakukan di setiap organisasi untuk menciptakan suatu lingkungan yang bersih dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan dalam hal untuk memperkaya diri sendiri ataupun memperkaya suatu organisasi.
ADVERTISEMENT
Integritas sendiri adalah upaya bertindak secara konsisten antara apa yang dilakukan dengan aturan atau hukum yang berlaku, nilai-nilai integritas dapat berasal dari nilai kode etik di suatu organisasi, nilai masyarakat dan nilai moral pribadi. Setiap individu pasti memiliki nilai-nilai yang berbeda, hal tersebut tidak masalah selama pengaktualisasian dari nilai-nilai tersebut mendukung pemberantasan korupsi.
Dengan aturan yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nilai-nilai antikorupsi yang mencakup Inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab), Sikap (adil, berani, dan peduli), dan Etos Kerja (kerja keras, sederhana, mandiri). Itulah nilai-nilai yang harus diaktualisasikan oleh setiap petugas pemasyarakatan sebagai pribadi yang berintegritas sesuai dengan slogan atau tata nilai dari Kementrian Hukum dan HAM yaitu P.A.S.T.I (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
Petugas pemasyarakatan yang berintegritas dibentuk oleh etos kerja. Etos kerja adalah sebuah acuan kerja yang menjadi ciri khas dari sebuah kelompok atau organisasi. Kementrian Hukum dan HAM sendiri sudah beberapa kali menggelar suatu seminar tentang etos kerja atau semangat kerja untuk meningkatkan setiap individu yang berada di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugasnya sebagai tunas-tunas pengayoman. Khususnya dalam Pemasyarakatan sampai saat ini masih ada berita tentang korupsi yang mengaitkan antara petugas pemasyarakatan dengan masyarakat ataupun terhadap narapidana yang sedang menjalani hukuman di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dari petugas pemasyarakatan ini biasanya terkait dengan suap-menyuap antara petugas dengan keluarga dari narapidana ataupun petugas dengan narapidananya langsung, dalam hal tersebut bertujuan untuk meluruskan atau memudahkan proses hukum yang harus dijalani oleh seorang narapidana dan membeli kenyamanan dalam menjalani hukuman pidananya selama di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Maka dari itu, penting hal nya pembelajaran tentang integritas terhadap etos kerja bagi petugas pemasyarakatan untuk menciptakan pribadi yang mandiri, kerja keras dan sederhana. Mandiri dimaknai dengan keadaan yang tidak bergantung dengan orang lain untuk tidak melakukan korupsi serta menyiapkan diri sendiri untuk melangkah mencapai tujuan hidup. Kerja Keras dimaknai dengan bersungguh-sungguh dan mempunyai niat yang kuat untuk mencapai tujuan kerja sebagai petugas pemasyarakatan dalam mencapai tujuan dari pemasyarakatan tentang merawat, membina dan membimbing orang yang bermasalah dengan hukum untuk menciptakan individu yang mampu belajar dari kesalahannya di masa lalu dan menjadi individu yang taat hukum serta berguna di lingkungan masyarakat. Yang terakhir yaitu sederhana, dimaknai dengan menyesuaikan diri sesuai kebutuhan. Bersikaplah sederhana agar terciptanya saling menghargai antar sesame karena salah satu penyebab korupsi adalah keserakahan. Dengan bersikap sederhana tentunya mampu membuat petugas pemasyarakatan dapat hidup sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan menggunakan harta yang ada dan tidak terpancing untuk mengikuti gaya hidup orang lain.
ADVERTISEMENT