Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pencegahan Tindak Korupsi di Lingkungan UPT Pemasyarakatan
19 September 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Alfaridzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Kegiatan Pengamanan pada Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin,Sumatera Selatan sumber foto: https://www.instagram.com/lapas_narkotika_banyuasin/](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1631968001/oqalinlkthybksky5g75.jpg)
ADVERTISEMENT
Korupsi, sebuah tindakan yang sering kita dengar dan sudah tidak asing lagi di telinga kita. Korupsi merupakan tindakan penyelewengan tidak bertanggung jawab yang dilakukan seorang oknum bahkan lebih. Tindakan korupsi juga sangat merugikan banyak pihak, sejalan dengan yang disampaikan Setiadi (2018) di mana korupsi merupakan suatu tindakan yang mana menyalahgunakan kepercayaan atau kekuasaan yang diemban pada suatu jabatan untuk memperoleh keuntungan dan kepentingan secara pribadi. Tidak heran, malah oknum yang memiliki jabatan dan kekuasaan lah yang rentan melakukan tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
Fakta di lapangan juga demikian, di mana banyak kita temui berita kasus tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum petinggi negeri, yang sudah sangat jelas melanggar etika dan hukum. Tindakan korupsi tidak hanya terjadi pada suatu sektor atau lingkup tertentu, tetapi pada semua sektor berpeluang melakukan tindak korupsi. Termasuk pada Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pemasyarakatan.
Penyuapan ataupun Gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang sering terdengar di dalam lingkup kerja Lembaga Pemasyarakatan. Penyuapan yang dilakukan tidak hanya dalam bentuk uang tetapi juga dapat dalam bentuk barang, hadiah dan lain lain yang digunakan untuk kepentingan seseorang atau pribadi. Hal ini juga sejalan dengan isi di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 yang menjelaskan bahwa siapapun yang menerima pemberian sesuatu atau sebuah janji, sedangkan ia tahu bahwa pemberian tersebut dimaksudkan untuk dapat berbuat suatu tindakan untuk kepentingan pribadi yang yang berlawanan dengan kewajiban dan kewenangannya yang melibatkan kepentingan umum adalah Penyuapan.
ADVERTISEMENT
Penyuapan atau tindakan korupsi lainnya banyak terjadi karena banyaknya faktor yang mendukung terjadinya hal tersebut. Faktor internal maupun faktor eksternal, seperti kurangnya integritas bekerja, gaya hidup yang konsumtif, kurangnya rasa cukup dalam diri serta lingkungan yang mendukung merupakan faktor yang mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi. Peraturan hukum yang lemah dan buruknya sistem perundang-undangan menjadi suatu momok yang sangat memprihatinkan sehingga tindakan korupsi seakan mendarah daging di negeri ini.
Lantas, bagaimana cara kita untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, terutama terhadap tindakan korupsi yang terjadi di lingkup UPT Pemasyarakatan?
Kita mulai dari diri sendiri dulu kemudian terhadap lingkungan sekitar. Tanamkan dalam diri untuk selalu menjadi pribadi yang selalu bersyukur, dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi guna menciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang baik, bersih, berwibawa dan melayani, pelaksanaan reformasi birokrasi menyeluruh, serta meningkatkan pelayanan yang prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Publik. Kemudian menciptakan strategi kerja dalam pencegahan dengan:
ADVERTISEMENT
Pertama, Meningkatkan disiplin pegawai, dengan selalu bekerja sesuai kode etik, sumpah jabatan dan janji ASN yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, Melaksanakan forum pemantauan.
Ketiga, Melakukan pendataan perilaku, tindakan, dan sistem yang dapat menimbulkan peluang korupsi.
Keempat, Melakukan evaluasi sistem secara bertahap antara lain sistem dan prosedur, manajemen SDM, Reward and Punishment (Penghargaan dan sanksi), Pengelolaan keuangan, Akuntabilitas, Pengawasan, Pelayanan, dan Kebijakan.
Kelima, Peningkatan Disiplin Petugas Pemasyarakatan (Absensi, Seragam Pakaian Dinas, Penggunaan Sarana serta Prasarana, Pengelolaan Anggaran).
Dengan kesadaran diri dan penerapan strategi yang baik, kita semua dapat terhindar dari tindakan korupsi dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang baik, bersih, berwibawa, dan melayani.