Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Efisiensi Integritas Petugas Dalam Menerapkan Anti Gratifikasi di Lapas Karawang
20 September 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari SETIAWAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gratifikasi merupakan suatu pemberian yang di mana dalam arti luas terdapat pemberian barang , uang maupun komisi, pinjaman tanpa bunga, serta fasilitas yang didapatkan secara gratis. Merupakan suatu bagian akar dari korupsi di dalam membangun suatu budaya yang bersih dari gratifikasi di lingkungan Lapas Kelas IIA Karawang. Penerimaan gratifikasi merupakan perilaku yang diperoleh oleh pejabat publik baik politikus ataupun politisi serta ASN (Aparatur Sipil Negara ) secara tidak wajar dan tidak legal untuk memperkaya pribadi atau ingin memperoleh keuntungan yang lebih.
ADVERTISEMENT
Upaya terciptanya suatu penyelenggaraan yang bersih dan juga lepas bebas dari tindakan perilaku korupsi serta nepotisme di dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Karawang sebagaimana mestinya yang merupakan bagian dari PASTI ( Profesional , Akuntabel , Sinergi , Transparan , dan Inovatif ) yang harus diimplementasikan di dalam pelaksanaan pelayanan setiap harinya, dikarenakan sebagai pelayan masyarakat kita menjadi sorotan ataupun perhatian publik oleh karena itu harus adanya pendalaman integritas di dalam jiwa petugas agar terciptanya pegawai yang bebas dari gratifikasi kolusi serta korupsi.
ADVERTISEMENT
Lapas Kelas IIA Karawang selalu berusaha dalam mewujudkan setiap unit menjadi bersih dan mempunyai semangat kinerja yang tinggi dan yang pastinya bebas dari segala kegiatan bentuk tindak korupsi dan selalu akan memperbaiki dalam mengupayakan pembangunan integritas yang berkelanjutan demi terciptanya budaya kerja menjadi wilayah yang bebas dari korupsi dengan sasaran peningkatan kinerja tugas serta fungsi clean government. Adapun cara tersendiri yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA karawang di sini ialah :
Lalu apa saja perubahan yang telah dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA karawang dalam menekan dan mencegah gratifikasi?
ADVERTISEMENT
Agar terciptanya pelayanan yang baik, berikut perubahan yang telah dilakukan lapas ;
Adapun layanan sarana ini diharapkan untuk mengapresiasikan suara, ataupun keluhan baik dari warga binaan maupun masyarakat luar diharapkan untuk menjadikan upaya Lapas Karawang agar lebih baik lagi, dan mengkoreksi diri serta memperbaiki diri guna mencegah nya gratifikasi di dalam LAPAS agar terciptanya suatu budaya anti korupsi ataupun nepotisme.
Hasil yang telah diperoleh oleh Lapas Kelas IIa Karawang dengan adanya suatu program pencegahan gratifikasi ini tersosialisasikannya tentang pengendalian gratifikasi di Lapas, sehingga pegawai , masyarakat, serta warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat mengetahui jenis-jenis tindakan, ancaman pidana, dan pembuktian terkait gratifikasi itu sendiri. Selain itu masyarakat pun dapat mengetahui langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Karawang sebagai komitmen aksi nyata dalam melaksanakan pelayanan yang terhindar dari segala bentuk gratifikasi.
ADVERTISEMENT