Cancel Culture di Indonesia: Kontrol Sosial atau Perundungan Digital?
Tulisan dari 541251262 RAZZAN YAFI MUHAMMAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cancel culture di media sosial: ketika kritik publik berubah menjadi tekanan massa, di mana batas antara kontrol sosial dan perundungan digital?

Cancle culture di media sosial dapat mengubah persepsi publik terhadap seseorang hanya dalam hitungan jam. Kritik dapat berkembang menjadi boikot, ajakan berhenti mengikuti akun, hingga desakan agar seseorang kehilangan pekerjaan atau kerja sama dengan merek.
Fenomena ini semakin relevan di Indonesia karena ruang digital terus membesar. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 mencatat 235,26 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet, atau sekitar 81,72 persen dari populasi. Data tersebut menunjukkan bahwa media digital telah menjadi bagian besar dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Besarnya ruang digital membuat opini publik memiliki kekuatan yang semakin besar. Ketika seseorang dianggap melakukan kesalahan, masyarakat dapat memberikan tekanan secara kolektif. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat menjadi bentuk kontrol sosial. Namun, ketika kritik berubah menjadi penghinaan, serangan pribadi, atau dilakukan secara terus-menerus, batas antara kontrol sosial dan perundungan digital menjadi semakin kabur.
Ketika Publik Menjadi Pengawas
Secara sederhana, cancel culture merupakan tindakan menarik dukungan atau melakukan boikot terhadap seseorang maupun kelompok yang dianggap melakukan kesalahan atau melanggar nilai yang diyakini masyarakat.
Penelitian Universitas Indonesia mengenai fenomena cancel culture di Indonesia menunjukkan bahwa fenomena ini berkembang seiring meningkatnya penggunaan media sosial dan banyak menyasar figur publik. Penelitian tersebut juga menekankan pentingnya pertimbangan sebelum seseorang menyampaikan pernyataan kepada publik.
Dalam konteks ini, cancel culture tidak selalu berarti sesuatu yang buruk. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap tokoh publik maupun institusi. Tekanan publik bahkan dapat mendorong seseorang memberikan klarifikasi atau mempertanggungjawabkan tindakannya.
Masalah muncul ketika ukuran “layak dibatalkan” ditentukan hanya berdasarkan potongan informasi atau emosi massa. Algoritma media sosial membuat konten kontroversial lebih mudah mendapatkan perhatian, sementara proses untuk memeriksa kebenaran dan konteks sebuah peristiwa tidak selalu berlangsung secepat penyebaran kontennya.
Kasus Gus Miftah: Ketika Kritik Menghasilkan Konsekuensi Nyata
Salah satu contoh kekuatan cancel culture di Indonesia adalah kasus Gus Miftah pada akhir 2024.
Dalam sebuah acara di Magelang pada November 2024, video yang memperlihatkan Gus Miftah melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan seorang penjual es teh kemudian viral di media sosial. Kritik dari masyarakat bermunculan dan persoalan tersebut berkembang menjadi tekanan publik terhadap dirinya.
Tekanan tersebut tidak hanya muncul melalui komentar di media sosial, tetapi juga dalam bentuk petisi yang meminta agar Gus Miftah dicopot dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. Pada 6 Desember 2024, ia kemudian mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.
Kasus tersebut kemudian menjadi objek penelitian mengenai cancel culture. Sebuah penelitian pada 2025 menemukan bahwa komentar, tagar, dan narasi publik di media sosial membentuk tekanan moral terhadap Gus Miftah sebagai figur agama.
Dari sudut pandang kontrol sosial, kasus ini dapat dilihat sebagai contoh ketika masyarakat menggunakan kekuatan kolektif untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh bentuk serangan terhadap seseorang dapat dibenarkan. Kritik terhadap tindakan seseorang berbeda dengan menyerang kehidupan pribadi atau identitasnya.
Boikot Film A Business Proposal: Ketika Penonton Menggunakan Kekuatan Kolektif
Contoh lain terlihat dalam industri hiburan melalui film A Business Proposal versi Indonesia yang tayang pada 2025.
Film tersebut mendapat seruan boikot dari sebagian masyarakat setelah muncul kontroversi yang memengaruhi persepsi publik terhadap proyek tersebut. Media melaporkan bahwa gerakan boikot tersebut berdampak pada jumlah penonton hingga film mengalami penurunan jumlah penayangan dan turun layar.
Kasus ini menarik karena target cancel culture bukan hanya individu, tetapi juga sebuah produk budaya. Konsumen menggunakan keputusan untuk tidak menonton sebagai bentuk penolakan.
Di satu sisi, hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan konsumen. Masyarakat berhak menentukan karya mana yang ingin mereka dukung. Namun, kasus ini juga memperlihatkan betapa cepat opini publik dapat memberikan konsekuensi ekonomi terhadap sebuah karya ketika sentimen negatif menyebar luas di media sosial.
Dengan demikian, cancel culture tidak hanya memiliki kekuatan untuk memengaruhi reputasi individu, tetapi juga dapat memengaruhi keputusan bisnis dan industri kreatif.
Ketika Kritik Berubah Menjadi Perundungan
Perbedaan antara kritik dan perundungan digital sebenarnya dapat dilihat dari cara seseorang menyampaikan ketidaksetujuannya.
Kritik berfokus pada tindakan atau pernyataan yang dianggap bermasalah. Sementara itu, perundungan digital dapat berkembang menjadi perilaku yang bertujuan mempermalukan, menyerang, atau menekan seseorang secara berulang melalui teknologi digital.
Risiko tersebut semakin penting diperhatikan di
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut bahwa 48 persen anak yang menggunakan internet pernah mengalami perundungan daring. Pemerintah juga terus mendorong literasi digital dan perlindungan anak karena perundungan dapat terjadi baik di ruang publik maupun ruang privat seperti grup percakapan.
Angka tersebut memang tidak berarti bahwa seluruh cyberbullying berasal dari cancel culture. Namun, data tersebut menunjukkan bahwa perilaku agresif di ruang digital merupakan persoalan nyata.
Ketika ribuan pengguna menyerang seseorang secara bersamaan, komentar yang awalnya dianggap sebagai kritik dapat berubah menjadi tekanan yang sangat besar. Penyebaran informasi pribadi, penghinaan, ancaman, atau serangan terus-menerus tidak lagi sekadar menunjukkan ketidaksetujuan.
Pada titik tersebut, tujuan kritik juga dapat bergeser. Jika sebelumnya masyarakat ingin meminta pertanggungjawaban, tindakan yang
dilakukan kemudian justru bertujuan mempermalukan atau menghukum seseorang tanpa batas yang jelas.
Jadi, Apakah Cancel Culture Efektif?
Jawabannya bergantung pada bagaimana cancel culture dilakukan.
Jika kritik didasarkan pada informasi yang jelas, diarahkan pada tindakan yang bermasalah, dan bertujuan mendorong pertanggungjawaban, cancel culture dapat berfungsi sebagai kontrol sosial informal. Kasus Gus Miftah menunjukkan bagaimana tekanan publik dapat mendorong seorang figur publik mengambil tindakan setelah kontroversi yang terjadi.
Namun, efektivitas tidak berarti semua cara dapat dibenarkan. Ketika masyarakat mulai menyebarkan informasi pribadi, menghina, mengancam, atau terus menyerang seseorang setelah persoalan selesai, cancel culture kehilangan fungsi korektifnya dan berubah menjadi perundungan.
Persoalan lainnya adalah hukuman sosial di media digital sering kali tidak memiliki batas waktu yang jelas. Sebuah kesalahan dapat terus muncul kembali melalui unggahan lama, pencarian internet, dan algoritma media sosial. Akibatnya, seseorang dapat terus menerima konsekuensi sosial bahkan setelah memberikan klarifikasi atau mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada akhirnya, persoalan cancel culture bukan sekadar apakah masyarakat boleh membatalkan seseorang. Pertanyaan yang lebih penting adalah di mana batas antara kritik, pertanggungjawaban, dan penghakiman massa.
Media sosial telah memberikan masyarakat kekuatan yang sebelumnya jauh lebih sulit dimiliki. Satu unggahan dapat membuat sebuah isu diperhatikan publik, mendorong figur berpengaruh memberikan penjelasan, bahkan memengaruhi keputusan perusahaan. Namun, kekuatan tersebut juga membutuhkan tanggung jawab.
Cancel culture dapat menjadi alat kontrol sosial ketika digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban. Tetapi ketika emosi massa menggantikan fakta dan kritik berubah menjadi serangan terhadap pribadi, ia dapat berubah menjadi perundungan digital.
Karena itu, masyarakat tidak harus berhenti mengkritik. Yang perlu dibangun adalah cara mengkritik yang lebih bertanggung jawab: memeriksa fakta, memahami konteks, mengkritik tindakan, dan tidak menjadikan penghinaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Di ruang digital, banyaknya orang yang mengecam seseorang tidak otomatis membuat sebuah hukuman menjadi adil.

