Konten dari Pengguna

E-Parking: Solusi Digital Mengatasi Pungli dan Meningkatkan Pendapatan Daerah

Arrin Zatiky
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
5 Februari 2025 11:21 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arrin Zatiky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penggunaan e-parking (sumber: Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan e-parking (sumber: Freepik)
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda merasa kesal ketika harus membayar uang parkir kepada juru parkir yang tiba-tiba muncul entah dari mana, hanya untuk kemudian menghilang saat kendaraan Anda benar-benar membutuhkan arahan keluar? Atau ketika Anda membayar parkir, tetapi tidak mendapatkan tiket resmi, sehingga bertanya-tanya apakah uang tersebut benar-benar masuk ke kas daerah atau hanya mengisi kantong pribadi? Masalah ini bukan hanya sekadar keluhan sehari-hari, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan retribusi parkir yang dikelola pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Mengatasi keresahan tersebut, di era yang serba digital saat ini, sistem perparkiran di beberapa daerah juga mulai mengadaptasi. Pemerintah daerah berusaha menerapkan sistem parkir digital atau e-parking sebagai solusi dari permasalahan kebocoran retribusi parkir yang selama ini terjadi. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang mengeluhkan ketidaktertiban dalam sistem parkir konvensional, di mana banyak juru parkir yang memanfaatkan tempat-tempat umum sebagai ladang penghasilan untuk pribadi. Padahal, seharusnya retribusi parkir menjadi salah satu sumber penghasilan asli daerah (PAD) yang signifikan. Namun, praktik pungutan liar dan lemahnya pengawasan telah mengakibatkan potensi penerimaan yang hilang dalam jumlah yang tidak sedikit.
Implementasi e-Parking di Beberapa Daerah di Indonesia
Di berbagai kota, e-parking mulai diterapkan untuk menekan kebocoran ini. Kota Medan, misalnya, mencatat peningkatan penerimaan PAD dari retribusi parkir setelah mengimplementasikan sistem e-parking. Dinas Perhubungan Kota Medan dalam laporannya menyebutkan bahwa pada tahun 2020 pendapatan parkir hanya sebesar Rp13,5 miliar. Namun, setelah penerapan e-parking, angka tersebut meningkat menjadi Rp21,1 miliar pada tahun 2022. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan bahwa keberhasilan ini terjadi karena digitalisasi parkir memungkinkan pencatatan transaksi yang lebih akurat dan menghilangkan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir yang tidak bertanggung jawab. Meski begitu, tidak semua pihak langsung menerima perubahan ini. Beberapa juru parkir merasa kehilangan penghasilan dan khawatir akan masa depan pekerjaan mereka di tengah digitalisasi ini.
ADVERTISEMENT
Namun, kisah sukses Medan tidak serta-merta dapat berjalan di semua daerah. Kota Bandung menghadapi tantangan besar dalam penerapan e-parking. Rachmawati dan Fitriyanti dalam penelitian mereka menemukan bahwa sejak peresmian e-parking pada 2013, sistem ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari kurangnya sosialisasi hingga infrastruktur yang tidak terawat. Dari 445 mesin e-parking yang dipasang di Bandung, hanya 54% yang masih berfungsi dengan baik. Banyak mesin mengalami kerusakan akibat minimnya pemeliharaan, sementara sebagian besar juru parkir tetap memungut tarif parkir secara manual, mengabaikan keberadaan sistem digital yang seharusnya mengoptimalkan penerimaan daerah. Laporan dari beberapa media juga menunjukkan bahwa masyarakat enggan menggunakan mesin parkir digital karena sistem yang tidak konsisten dan banyaknya mesin yang rusak. Akibatnya, penerimaan daerah dari retribusi parkir masih jauh dari optimal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kota Surabaya menunjukkan hasil yang lebih menjanjikan dengan penerapan sistem e-parking melalui aplikasi Parkir-Q. Monica Gandaasari dalam studinya yang berjudul “Pengaruh Pembayaran Pajak Parkir Melalui e-Parking Dalam Meningkatkan Omzet Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya” mencatat bahwa pajak parkir melalui sistem digital mempunyai pengaruh terhadap kenaikan PAD sebesar 59,9%. Sistem ini dianggap lebih transparan dan dapat menekan praktik pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan. Meski demikian, tantangan tetap ada. Beberapa pengguna melaporkan bahwa tidak semua lokasi parkir telah dilengkapi dengan sistem e-parking, sehingga masih terdapat celah bagi juru parkir untuk memungut tarif secara manual.
Gambaran mesin e-parking yang berada di Bandung sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah (sumber: Shutterstock)
Keuntungan dan Tantangan dalam Penerapan e-Parking
Keuntungan dari sistem parkir digital tentu tidak dapat diabaikan. Dengan sistem ini, pembayaran parkir langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara, sehingga transparansi dan efisiensi meningkat. Sistem e-parking juga memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran melalui QRIS atau e-money, sejalan dengan kebijakan nasional untuk mendorong transaksi non-tunai. Selain itu, sistem ini memungkinkan pemerintah daerah mengontrol tarif parkir secara lebih terstruktur dan memastikan bahwa dana yang diterima sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pencatatan transaksi secara otomatis juga membantu dalam pemantauan serta perencanaan kebijakan perparkiran ke depan.
ADVERTISEMENT
Namun, tantangan dalam penerapan e-parking juga tidak bisa diabaikan. Salah satu kendala terbesar adalah resistensi dari juru parkir yang merasa kehilangan penghasilan akibat digitalisasi ini. Banyak dari mereka masih enggan beradaptasi dengan sistem baru karena lebih terbiasa dengan metode manual yang memberikan keleluasaan lebih besar dalam menetapkan tarif. Selain itu, kesenjangan digital masih menjadi masalah di beberapa daerah. Tidak semua masyarakat familiar dengan pembayaran non-tunai, terutama di kalangan kelompok usia lanjut atau masyarakat dengan akses teknologi yang terbatas. Tanpa edukasi yang memadai, masyarakat tetap akan lebih memilih sistem konvensional yang lebih mudah mereka pahami.
Faktor lain yang juga menjadi tantangan adalah perawatan infrastruktur. Banyak daerah yang menghadapi kendala dalam menjaga agar mesin parkir tetap berfungsi optimal. Jika infrastruktur tidak dikelola dengan baik, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem ini dan kembali menggunakan metode pembayaran tunai. Pengalaman Kota Bandung menjadi contoh nyata di mana kurangnya pemeliharaan berdampak langsung pada efektivitas sistem e-parking. Selain itu, regulasi yang belum matang juga menjadi hambatan. Tanpa peraturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat, sistem ini akan terus menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya.
ADVERTISEMENT
Strategi Optimalisasi e-Parking untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
Untuk memastikan bahwa e-parking dapat diterapkan secara optimal, pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah strategis yang tepat. Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat dan juru parkir memahami manfaat sistem ini. Selain itu, juru parkir juga perlu diberikan pelatihan dan insentif agar mereka tidak merasa kehilangan pekerjaan, tetapi justru dapat beradaptasi dengan sistem baru. Pengawasan juga harus diperketat, misalnya dengan memasang CCTV di area parkir digital agar sistem berjalan sesuai aturan. Tidak kalah penting, pemeliharaan infrastruktur harus menjadi prioritas agar sistem ini dapat berfungsi dengan baik dalam jangka panjang.
Digitalisasi parkir pada akhirnya adalah langkah yang dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola perkotaan dan keuangan daerah. Jika diterapkan dengan baik, e-parking dapat membantu mengurangi kemacetan, meningkatkan pendapatan daerah, dan mempercepat transisi masyarakat ke dalam sistem pembayaran digital. Dengan pengelolaan yang lebih transparan, dana yang diperoleh dari retribusi parkir dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik lainnya.
ADVERTISEMENT
Penerapan parkir digital memang bukan solusi instan yang dapat diterapkan tanpa hambatan. Setiap kota memiliki tantangan tersendiri dalam mengadopsi sistem ini, dan pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal masing-masing. Keberhasilan e-parking tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan, tetapi juga kesiapan masyarakat, regulasi yang kuat, serta komitmen pemerintah dalam mengelola sistem ini secara berkelanjutan. Jika diterapkan dengan baik, bukan tidak mungkin digitalisasi parkir akan menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan tata kelola perkotaan yang lebih modern dan tertata dengan baik.
Bagaimana pendapat Anda tentang penerapan e-parking di daerah Anda? Bagikan pengalaman dan opini Anda di kolom komentar!