Konten dari Pengguna

Akuisisi Persenjataan Militer Oleh Kemhan: Perspektif Hukum Indonesia

FAZLI MAULA AFIF DALIMUNTHE
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
9 Juni 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari FAZLI MAULA AFIF DALIMUNTHE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pesawat Jet Rafale. https://www.pexels.com/id-id/foto/pesawat-terbang-jet-militer-aspal-17879601/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat Jet Rafale. https://www.pexels.com/id-id/foto/pesawat-terbang-jet-militer-aspal-17879601/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selama bertahun-tahun, topik pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menjadi subjek yang menarik dan kompleks. Langkah ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bukti,konsistensi, dan konsekuensi bagi Indonesia di tengah kondisi geopolitik yang semakin tidak menentu dan meningkatnya ketegangan di kawasan Asia-Pasifik. Dalam hal pembelian alutsista, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, yaitu:
ADVERTISEMENT
- Kepatuhan Terhadap Hukum Nasional:
Menurut hukum Indonesia, aturan yang ketat harus diterapkan dalam pembelian alutsista untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur proses pengadaan alutsista yang masif untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ada tanggung jawab besar bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pengeluaran anggaran untuk alutsista, memastikan bahwa setiap sen digunakan dengan benar.
- Antara Kebutuhan dan Kemampuan Anggaran:
Indonesia sangat membutuhkan pertahanan karena wilayahnya yang luas. Namun, dana yang dialokasikan untuk pertahanan harus diimbangi dengan dana yang dialokasikan untuk kebutuhan dasar lainnya, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dalam situasi seperti ini, pembelian alutsista secara masif harus dilakukan melalui analisis kebutuhan yang mendalam dan kajian strategis yang menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Langkah ini harus didasarkan pada ancaman yang sebenarnya dan potensial bagi Indonesia di dalam dan di luar negeri, Misalnya ketika seseorang memutuskan untuk membeli alutsista, mereka harus mempertimbangkan peningkatan ketegangan di Laut China Selatan dan ancaman terorisme di Asia Tenggara.
- Dampak Pembelian Alutsista terhadap Ekonomi dan Pengembangan Teknologi:
Pembelian alutsista juga memiliki efek yang signifikan terhadap ekonomi dan pengembangan teknologi di negara ini. undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 ini mengatur tentang tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Industri Pertahanan. Selain itu, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, pengelolaan Industri Pertahanan, pemasaran produk yang dihasilkan dari seluruh proses produksi yang dilakukan Industri Pertahanan. Pengaturan hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan Industri Pertahanan menuju kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dan jasa pemeliharaan alat peralatan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan agar bekerja secara sinergis sehingga pada akhirnya Industri Pertahanan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal. Undang-undang ini mendukung pengembangan melalui transfer teknologi dan peningkatan kemampuan produksi lokal, industri pertahanan domestik. Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi konsumen alutsista tetapi juga mampu membuat dan mengembangkan teknologi pertahanan sendiri. Namun, dalam kenyataannya, banyak hal yang menghalangi kemajuan industri pertahanan dalam negeri, seperti birokrasi yang rumit, kurangnya investasi, dan kurangnya kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta. Oleh karena itu, pembelian alutsista yang signifikan harus disertai dengan upaya nyata untuk meningkatkan industri pertahanan negara, memastikan bahwa Indonesia mendapatkan manfaat maksimal dari setiap transaksi.
ADVERTISEMENT
- Keamanan Nasional dan Kerjasama Internasional:
Pembelian alutsista yang besar dapat dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan nasional di tengah kondisi geopolitik global yang semakin berubah. Dengan adanya klaim tumpang tindih dari beberapa negara besar seperti China dan Amerika Serikat, kawasan Asia-Pasifik, khususnya Laut China Selatan, menjadi salah satu pusat geopolitik. Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam konflik, Indonesia harus siap menghadapi segala kemungkinan yang dapat mengganggu stabilitas regional.
Selain itu, kerjasama internasional dalam pengadaan alutsista harus dilakukan dengan hati-hati. Kepentingan nasional harus dilindungi dan kedaulatan negara tidak terancam dalam setiap kesepakatan internasional. Untuk menghindari risiko spionase atau ketergantungan yang berlebihan pada negara tertentu, keterlibatan negara asing dalam pengadaan alutsista harus diatur dengan jelas.
ADVERTISEMENT
- Transparansi dan Akuntabilitas:
Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap proses pengadaan adalah salah satu tantangan terbesar dalam pembelian alutsista. Pemerintah harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melihat dan mengkritik kebijakan pembelian alutsista.
Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang, penting untuk memastikan bahwa informasi ini terbuka kepada semua orang.
Untuk memastikan bahwa proses pengadaan alutsista berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengawasan yang efektif dari lembaga seperti BPK dan KPK sangat penting. Menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat penting jika pelanggaran ditangani dengan tegas.
Pembelian besar-besaran alutsista oleh Kemenhan Indonesia mungkin merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika geopolitik regional dan global. Namun, hal ini harus dilakukan dengan mematuhi undang-undang nasional yang mengatur transparansi, Pertanggungjawaban, dan efisiensi. Faktor-faktor penting yang harus diperhatikan termasuk pengawasan yang ketat oleh lembaga terkait, keseimbangan antara kemampuan anggaran dan kebutuhan pertahanan, dan pengembangan industri pertahanan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini diukur bukan hanya dari jumlah alutsista yang dibeli, tetapi juga dari seberapa besar pembelian tersebut dapat meningkatkan kemampuan pertahanan negara tanpa mengorbankan hukum dan kepentingan rakyat. Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pembelian alutsista memberikan manfaat maksimal bagi keamanan dan kesejahteraan negara.