kumplus- Opini Yosef Kelik- Ilustrasi Majapahit

Hukum ala Majapahit Bisa Jadi Solusi Masalah Pertanahan dan Perumahan Indonesia

Yosef Kelik
Periset di salah satu museum swasta di Kaliurang sejak 2013. Peracik nama bayi dan jenama usaha di Astunamisae sejak 2019.
4 Mei 2022 12:26 WIB
·
waktu baca 8 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merujuk hasil riset dan penerjemahan sejarawan Slamet Muljana, kata-kata tadi merupakan bunyi salah satu pasal aturan dalam kitab Kutaramanawadharmasastra. Kitab tersebut adalah kitab hukum kuno dari zaman Kemaharajaan Majapahit.
Kutaramanawadharmasastra boleh dibilang mengatur segala rupa perilaku seisi negeri Majapahit. Dari kacamata orang modern, Kutaramanawadharmasastra adalah perundang-undangan omnibus yang merupakan gabungan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Perdata.
Itulah sebabnya Kutaramanawadharmasastra sampai memuat aturan hukum pertanahan seperti yang dinukil pada bagian awal tulisan ini. Jangankan pertanahan, perihal hak dan kewajiban sekaligus sanksinya soal tata cara berumah tangga pun diatur pula olehnya. Kutaramanawadharmasastra bahkan memuat aturan pidana untuk praktik ilmu sihir, semacam guna-guna atau yang sekarang disebut dengan istilah santet.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten