Merujuk hasil riset dan penerjemahan sejarawan Slamet Muljana, kata-kata tadi merupakan bunyi salah satu pasal aturan dalam kitab Kutaramanawadharmasastra. Kitab tersebut adalah kitab hukum kuno dari zaman Kemaharajaan Majapahit.
Kutaramanawadharmasastra boleh dibilang mengatur segala rupa perilaku seisi negeri Majapahit. Dari kacamata orang modern, Kutaramanawadharmasastra adalah perundang-undangan omnibus yang merupakan gabungan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Perdata.
Itulah sebabnya Kutaramanawadharmasastra sampai memuat aturan hukum pertanahan seperti yang dinukil pada bagian awal tulisan ini. Jangankan pertanahan, perihal hak dan kewajiban sekaligus sanksinya soal tata cara berumah tangga pun diatur pula olehnya. Kutaramanawadharmasastra bahkan memuat aturan pidana untuk praktik ilmu sihir, semacam guna-guna atau yang sekarang disebut dengan istilah santet.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814