Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kebijakan Tax Amnesty Pada Era Joko Widodo: Studi Kasus PT Freeport Indonesia
26 Oktober 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Gabriella Audrey Sabian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Latar Belakang
Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan atau program Tax Amnesty sebagai langkah nyata untuk menarik investor asing dan meningkatkan ekonomi Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi wara negara asing dalam berinvestasi di Indonesia dengan cara mengampuni pajak yang belum dibayarkan selama beberapa dekade. Namun, seiring berjalannya waktu, program ini juga mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Tax Amnesty diperkenalkan dalam konteks ekonomi Indonesia yang sedang mengalami tantangan besar. Pemerintah berharap program ini dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tax Amnesty atau Amnesti pajak di Indonesia keempat kalinya saat pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama, yang dilaksanakan pada tahun 2016 ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tax amnesty ini dilaksanakan mulai 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 yang bertujuan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, reformasi perpajakan, dan peningkatan penerimaan pajak.
Studi Kasus
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan dalam program ini adalah PT Freeport Indonesia, salah satu perusahaan multinasional terbesar di Indonesia. Pt Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang dimiliki mayoritas oleh Freeport-McMoRan Inc., sebuah perusahaan multinasional Amerika Serika. Perusahaan ini telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan merupakan salah satu penghasil utama devisa bagi negara lain.
ADVERTISEMENT
Tujuan kebijakan dari Tax Amnesty ini yaitu pertama meningkatkan pendapatan negara melalui penyesuaian pajak masa lalu, kedua menjaring investor internasional untuk masuk ke pasar Indonesia, ketiga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi besar-besaran.
Dilansir dari CNBC Indonesia, PT Freeport Indonesia telah menyetor ke kas negara sebesar Rp 308 miliar di Maret 2018. Setoran tersebut masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana “Freeport Rp 308 miliar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara keseluruhan meningkat di Maret 2018," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Maret 2018 di Kantor Kemenkeu, Senin (16/4/2018).
Sri Mulyani mencatat untuk PNBP pada Maret 2018 realisasinya sebesar Rp 71,1 triliun atau naik 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun 2017. Sementara Penerimaan Perpajakan secara keseluruhan pada triwulan I-2018 sebesar Rp 262,4 triliun atau naik 16,2% dibandingkan penerimaan tahun 2017 periode yang sama tanpa tax amnesty.
ADVERTISEMENT
PT Freeport Indonesia berhasil mengembalikan sekitar Rp 100 Triliun melalui program Tax Amnesty. Namun, jumlah ini masih jauh dari harapan pemerintah dan kritik terhadap kebijakan ini mulai muncul
Hasil dan Kritik yang Tidak Sesuai Harapan
Meskipun Tax Amnesty diluncurkan dengan harapan besar, hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah. Ada beberapa fakta yang menunjukan bahwa program ini belum mencapai tujuan secara optimal yaitu pertama pengembalian dana yang lebih rendah daripada yang diharapkan, kedua jumlah investor asing yang datang tidak sebanding dengan target yang ditetapkan, ketiga pendapatan negara dari pajak yang tidak mencapai proyeksi.
Sehingga menghasilkan kritik terhadap program Tax Amnesty yaitu
1. Meskipun Tax Amnesty berhasil mengumpulkan jumlah harta yang signifikan, banyak wajib pajak yang tetap tidak patuh setelah program berakhir. Sehingga ini menunjukkan bahwa program tersebut tidak sepenuhnya berhasil meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak jangka panjang.
ADVERTISEMENT
2. Beberapa kritik muncul mengenai bagaimana dana yang diperoleh dari Tax Amnesty digunakan. Banyak pihak merasa bahwa alokasi dana tidak ditunjukan untuk program yang secara langsung mendukung pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur
3. Serta program ini lebih banyak mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan harta di luar negeri, sementara kepatuhan pajak dalam negeri masih menjadi masalah. Hal ini menunjukkan bahwa program tidak secara efektif menyasar permasalahan utama di dalam negeri.
Data yang Menunjukkan Keterlambatan
Menurut data yang didapatkan, pada tahun pertama yaitu 2016 pelaksanaan Tax Amnesty hanya mencatatkan pengembalian dana sebesar Rp 13,3 Triliun. Pada tahun kedua yaitu 2017, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 23,4 Triliun. Kemudian target yang ditetapkan pemerintah untuk tahun kedia adalah sekitar Rp 100 Triliun.
ADVERTISEMENT
Meskipun PT Freeport berhasil mengembalikan dana besar-besaran, perusahaan ini juga menghadapi tantangan, dimana mendapatkan kritik dari masyarakat akibat dampak lingkungan yang dihasilkan operasional tambangannya, kemudian persaingan dengan perusahaan lokal dalam industri tambang, serta tantangan untuk mempertahankan izin operasional di tengah ketatnya regulasi pemerintah terhadap industri tambang.
Terlepas dari kenyataan bahwa Tax Amnesty didirikan dengan harapan besar untuk meningkatkan investasi asing dan pendapatan negara, hasilnya tidak sesuai dengan harapan pemerintah. Meskipun PT Freeport telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 100 triliun melalui program ini, jumlah ini masih jauh dari jumlah yang diharapkan.
Banyak orang telah mengecam program ini, termasuk ahli ekonomi yang menganggapnya sebagai bentuk korupsi besar-besaran. Sekarang pemerintah berjuang untuk mengevaluasi keberhasilan program ini dan menemukan cara baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan cara yang lebih adil dan efisien bagi semua orang.
ADVERTISEMENT
Sumber:
Humas. (2016, March 16). Sepanjang 2015, IMF Sebut Indonesia Salah Satu Negara Berkembang Berkinerja Terbaik. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/sepanjang-2015-imf-sebut-indonesia-salah-satu-negara-berkembang-berkinerja-terbaik/
Humas. (2017, April 7). Realisasi Tax Amnesty, Menkeu: Tebusan Rp130 Triliun, Deklarasi Rp4.813,4 Triliun, dan Repatriasi Rp146 Triliun. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/realisasi-tax-amnesty-menkeu-tebusan-rp130-triliun-deklarasi-rp4-8134-triliun-dan-repatriasi-rp146-triliun/
Pablo, S. (2018, April 16). Sri Mulyani : Freeport Setor Rp 308 M di Triwulan I-2018. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20180416132319-4-11146/sri-mulyani-freeport-setor-rp-308-m-di-triwulan-i-2018
PT. Tribhakti Inspektama. (2024, March 17). Mining Industry Indonesia: Prospects, Challenges and the Future | PT. Tribhakti Inspektama. PT. Tribhakti Inspektama | Indonesia’s Laboratory & Integrated Services. https://www.tribhakti.com/mining-industry-indonesia/