Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pajak Alat Berat: Potensi Baru Dongkrak PAD
9 Februari 2025 14:18 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari EVA YESSYCA SITUMORANG tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Sumber foto: pexels.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkmqe85np8dgq65dktcgkrwd.jpg)
ADVERTISEMENT
Melalui Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo mendorong efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Efisiensi atas anggaran termasuk pemangkasan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun. Untuk itu daerah harus menguatkan kemandirian fiskalnya. Salah satu jenis pajak baru yang memiliki potensi adalah Pajak Alat Berat (PAB).
ADVERTISEMENT
Pengenalan Pajak Alat Berat
Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. PAB diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Subjek dan Wajib PAB adalah Orang Pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat dan ditetapkan pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Tarif PAB paling tinggi sebesar 0,2% dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Daerah. Contoh alat berat yang dikenakan pajak diantaranya bulldozer, loader, excavator, motor grade, dumptruck, diesel hammer, dan crane.
Sejarah Pajak Alat Berat
ADVERTISEMENT
Sebelum tahun 2022, Alat Berat termasuk dalam defenisi kendaraan bermotor dan umumnya dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sebelumnya, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1 % dan paling tinggi sebesar 0,2%. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum paling tinggi sebesar 0,75% pada penyerahan pertama dan 0,075% pada penyerahan kedua dan seterusnya.
Kemudian pada tahun 2017, tiga perusahaan yang bergerak di bidang usaha Alat Berat yaitu PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU PDRD. Gugatan atas pasal 1 angka 13 tentang defenisi Kendaraan Bermotor yang meliputi Alat Berat, pemohon berpendapat bahwa Alat Berat bukanlah kendaraan bermotor karena tidak digunakan di jalan umum dan memiliki fungsi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Terhadap Pasal 5 ayat (2) yang menetapkan bahwa Alat Berat termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemohon berpendapat bahwa Alat Berat bukanlah kendaraan bermotor dan tidak menggunakan jalan umum sehingga tidak seharusnya dikenakan PKB. Terhadap Pasal 6 ayat (4), yang menetapkan tarif PKB untuk alat berat, pemohon menolak aturan ini karena dianggap tidak relevan bagi alat berat yang tidak beroperasi di jalan raya. Dan terhadap Pasal 12 ayat (2) yang menetapkan tairf BBNKB, pemohon berargumen bahwa Alat Berat tidak seharusnya dikenakan BBNKB karena tidak memiliki STNK atau TNKB seperti kendaraan bermotor biasa.
Mahkamah Konsitusi mengabulkan permohonan dengan Putusan Nomor 15/PUU-XV/2017 sehingga Alat Berat tidak lagi dikenakan PKB dan BBNKB berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009. Kemudian pemerintah menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Pajak Alat Berat (PAB) secara terpisah dari Pajak Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Penerapan Pajak Alat Berat
Hingga kini, terdapat beberapa pemerintah provinsi yang sudah menerapkan pengenaan Pajak Alat Berat yaitu Provinsi DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dengan tarif pajak 0,2% dari nilai jual Alat Berat. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 menetapkan tarif PAB 0,2% dari nilai jual Alat Berat.
Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan menerapkan tarif PAB 0,2% dari nilai jual Alat Berat dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga bersiap memungut PAB dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 dengan taris 0,2% dari nilai jual. Sama halnya dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tarif 0,2% dari nilai jual Alat Berat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Potensi Pajak Alat Berat
Data dari Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) mencatat penjualan Alat Berat di tahun 2023 adalah sebesar 18.123 unit, turun sebesar 10,8% year-on-year jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 20.300 unit. Hal ini dipengaruhi oleh melemahnya harga komoditas pertambangan batubara dan nikel.
Di tahun 2024, penjualan turun sebesar 5,24% year-on-year (yoy) menjadi 14.994 unit saja. Penyumbang terbesar adalah sektor konstruksi dengan total 5.371 unit, sektor agrikultur sebanyak 3.904 unit, pertambangan sebesar 3.568 unit, kehutanan 1.295 unit, dan sektor lainnya.
Di tahun 2025, PAABI memproyeksikan penjualan Alat Berat tidak jauh berbeda dengan tahun 2024. Hal ini didorong dengan pertumbuhan pada sektor pertanian, food estate, pertambangan, dan infrastruktur sekalipun terdapat pemangkasan anggaran. Peningkatan permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik, proyek energi terbarukan seperti solar power dan hydropower, pembangunan solar farm, bendungan, masih mendorong penjualan alat berat.
ADVERTISEMENT
Perdagangan internasional dan pembangunan pelabuhan di kawasan strategis Papua dan Sulawesi juga berdampak pada permintaan Alat Berat. Selain itu, inovasi terhadap Alat Berat yang sudah terotomasisasi seperti self-driving excavator dan loader meningkatkan permintaan akan alat berat. Hal ini menunjukkan PAB mampu menjadi sumber pendapatan yang menjanjikan.
Tantangan Pajak Alat Berat
Di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, PAB menghadapi banyak tantangan dalam pengelolaannya. Tahun 2024, target penerimaan PAB ditetapkan sebesar Rp1,3 miliar namun hanya terkumpul realisasi sebesar Rp14 juta saja utamanya disebabkan oleh resistensi pengusaha terhadap jenis pajak ini. Sekalipun secara substansi bukanlah merupakan pajak baru, karena sebelumnya sudah termasuk ke dalam Pajak Kendaraan Bermotor, namun pengusaha masih tidak bersifat kooperatif dan enggan untuk memberikan informasi tentang jumlah Alat Berat yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Data yang tidak akurat dan tidak lengkap juga menjadi penghambat karena banyak alat berat yang belum terdaftar pada sistem di Bapenda. Selain itu, Wajib Pajak juga beralih pada kegiatan penyewaan antarwilayah yang sulit untuk dilakukan pengecekan kepemilikannya.
Kendala yang sama juga dihadapi oleh pemerintah provinsi Maluku Utara yang belum memiliki data yang akurat tentang jumlah alat berat dan kurangnya pencatatan. Realisasi PAB di Provinsi Lampung juga sangat minim, yaitu hanya sebesar Rp13 juta dari target Rp 1milliar, dan hanya dibayarkan oleh satu Wajib Pajak saja.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 yang membatasi impor komponen alat berat (seperti pompa air submersible, rem dan rem servo, gearbox) yang dibutuhkan untuk produsen perakit Alat Berat juga menghambat penjualan Alat Berat, sementara industri dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan komponen alat berat yang sarat teknologi.
ADVERTISEMENT
Menurut PAABI, kebijakan ini setidaknya berdampak pada penurunan 15% penjualan alat berat pada periode Januari-September 2024. Di sisi lain, melalui Permendag ini, pemerintah memberikan relaksasi impor truk bekas yang berdampak pada penurunan penjualan alat berat baru dalam negeri. Selain itu, penyerahan dan impor alat berat juga dikenakan PPN, hal ini tentu menambah cost bagi pelaku usaha.
Solusi
Penguatan database dan digitalisasi sistem merupakan solusi atas ketidakakuratan data. Pemerintah dapat menggunakan teknologi Blockchain dan Big Data untuk menjawab permasalahan ini. Tantangan yang dihadapi adalah kurangnya informasi dan transparansi penjualan alat berat serta kesulitan dalam pelacakan alat berat yang bersifat mobile sesuai dengan kebutuhan proyek di lokasi yang berbeda-beda. Pemerintah disarankan membuat dokumen alat berat yang mirip dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menjadi identitas Alat Berat.
ADVERTISEMENT
Kemudian memanfaatkan Blockchain untuk merekam seluruh aktivitas perpajakan mulai dari pendaftaran hingga pelaporan. Pendaftaran Alat Berat secara digital sesuai dengan dokumen identitas yang didaftarkan ke dalam Blockchain yang berisikan informasi nomor dokumen identitas, kepemilikan, riwayat perpajakan, hingga lokasi operasional Alat Berat yang dapat diperbaharui setiap Alat Berat dipindahkan. Setiap kali Alat Berat berpindah, Wajib Pajak harus melakukan pelaporan, dan apabila PAB belum dibayarkan, Alat Berat dapat dilarang untuk dioperasikan. Hal ini dapat di cek dengan nomor dokumen identitas Alat Berat tersebut.
Apabila Alat Berat disewakan, maka penyewa juga harus mengisi riwayat sewa pada Blockchain untuk mengetahui jam operasional Alat Berat. Pemerintah dapat memanfaatkan Big Data untuk melakukan analisis pola pembayaran pajak hingga melihat hubungan antara tren harga komoditas dengan operasional Alat Berat untuk mendeteksi penghindaran pajak. Selain itu, saat pengajuan izin produsen, pemerintah dapat mengajukan penandatanganan komitmen untuk memberikan data penjualan yang lengkap. Sinkronisasi pajak pusat (pajak penghasilan produsen/ distributor Alat Berat) dan pajak daerah agar memberikan data pemicu juga dapat mendorong akurasi jumlah Alat Berat yang diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab retensi Wajib Pajak, pemerintah dapat melakukan dialog dengan Wajib Pajak. Sebagian besar Wajib Pajak mempertanyakan dasar penetapan nilai jual Alat Berat. Harga Alat Berat yang baru mungkin dapat dilihat dari harga pasaran sekalipun harganya bervariasi tergantung negara pengimpornya. Namun, untuk Alat Berat bekas yang sudah digunakan dan mungkin akan mencapai akhir masa manfaatnya, Wajib Pajak masih harus membayar PAB setiap tahunnya. Dasar nilai jual haruslah rasional.
Pembayaran PAB yang harus dibayar penuh di awal tahun juga berpotensi mempengaruhi arus kas Wajib Pajak. Pemerintah mungkin boleh mempertimbangkan skema pembayaran bertahap atau cicilan per kuartal untuk meringankan beban ekonomi Wajib Pajak, apalagi biaya peralatan tambang termasuk biaya alat berat dapat mencapai 35%-40% dari biaya produksi Batubara.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemerintah juga harus tetap mendorong iklim investasi agar bisnis Alat Berat tetap bertumbuh. Penjualan Alat Berat memang sangat dipengaruhi oleh harga komoditas pertambangan utamanya batubara dan nikel. Pemerintah harus mendorong kemudahan serta relaksasi impor komponen alat berat serta mendorong inovasi agar produk Alat Berat dalam negeri dapat tumbuh dan mencukupi kebutuhan alat berat.
Sampai saat ini hanya importir pemegang API-P yang diperbolehkan mengimpor komponen atau suku cadang alat berat demi menjaga produksi suku cadang lokal. Namun, produksi lokal belum mampu memenuhi kebutuhan komponen atau suku cadang yang sangat spesifik dan berteknologi tinggi, sehingga berpotensi pada kelangkaan suku cadang, keterbatasan supply, kenaikan biaya produksi, hingga risiko moonopoli pasokan dan harga oleh pemegang API-P.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dapat memberikan relaksasi berupa izin kepada pemegang API-U untuk mengimpor suku cadang alat berat terentu utamanya bagi suku cadang yang belum diproduksi secara lokal atau dalam keadaan gangguan rantai pasok global yang memungkinkan API-U untuk mengimpor sementara. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap importir pemegang API-P untuk mencegah praktik kartel dan penimbunan komponen dan suku cadang. Dengan demikian optimalisasi penerimaan PAB dapat mendorong kemandirian fiskal daerah.