Konten dari Pengguna

Cara Mengukur Tanah Berdasarkan Satuan Lokal dan Internasional

99.co Indonesia
The biggest property portals and fast-growing start up in Indonesia. Our mission is to help 600 Million People in SEA to find their Ideal home.
28 Maret 2019 15:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari 99.co Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Mengukur Tanah Berdasarkan Satuan Lokal dan Internasional
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Cara mengukur tanah ternyata ada banyak. Ya, hal tersebut mengacu pada satuan ukuran berdasarkan skala lokal dan internasional. Sahabat 99, sudahkah kamu memahami hal ini?
ADVERTISEMENT
Adakah di antara kamu yang hendak berinvestasi dengan cara membeli tanah? Atau mungkin, mendapat warisan dan berencana untuk menjualnya?
Saat dihadapkan dengan kondisi tersebut, tentu kamu dituntut untuk memahami banyak hal. Mulai dari tata cara mengurus, prosedur, hingga memahami satuan ukuran tanah.
Ketiga hal di atas serta beberapa aturan lainnya, penting untuk dipahami agar tahu betul regulasi mengurus tanah yang benar.
Jangan sampai salah kaprah, ya. Pasalnya belakangan ini, kerap terjadi kasus penipuan dan sengketa tanah di Indonesia. Yuk, simak cara ala Blog 99.co Indonesia di bawah ini.

Cara Mengukur Tanah Berdasarkan Satuan Lokal

Berbicara soal satuan ukuran tanah, Indonesia menganut beberapa standar lokal. Cara mengukur tanah mesti memperhatikan satuan lokal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Ubin / ru (Jateng) / tumbak (Jabar) = ±14,1 m2
2. Bahu (bau, bouw) = 500 ubin = ± 031 m2
3. Lupit = 250 ru/ubin = 3.570 m2
4. Iring = 125 ru/ubin = 1.785 m2
5. Paron = 62,5 ru/ubin = ± 893 m2
6. Prowolon = 31,25 ru/ubin = ± 446 m2
7. Sangga = 5 ru/ubin = 70 m2
8. Kesuk (Jawa Mataraman) = bervariasi, dari 1000 m2 hingga hektar
9. Rakit (Pantura Jawa) = 1000 m2
10. Anggar (Kalimantan Barat) = 1/33 hektar
11. Borong (Kalimantan Barat) = 1/6 hektar
ADVERTISEMENT
12. Rantai (di perkebunan Sumatera) = 484 (22 × 22) yard persegi = ± 405 m2
13. Tampah = sekitar 6.750 sampai 7.680 m2
Kamu masih bisa menjumpai pihak-pihak tertentu yang menjual properti menggunakan satuan ini. Banyaknya daerah di Indonesia, membuat satuan luas tanah pun beragam. Bagaimana dengan daerahmu?

Jangan Abaikan Satuan Ukuran Tanah Internasional!

Tak hanya satuan ukuran tanah lokal, namun ada juga satuan internasional yang harus dipahami sebelum menerapkan cara mengukur tanah yang benar. Apa sajakah itu? Satuan ukuran tanah selain m2, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Are = 100 m2
2. Hektar (ha) = 100 are = 10.000 m2
3. Kilometer persegi (km2) = 100 hektar = 10 000 are = 1.000.000 m2
4. Kaki persegi = 144 (12 × 12) inci persegi = ± 0,09 m2
5. Yard (ela) persegi = 9 (3 × 3) kaki persegi = ± 0,84 m2
6. Ekar = 10 rantai persegi = 43.560 kaki persegi = ± 047 m2
7. Mil persegi = 640 ekar = 2,59 km2
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya Sahabat 99, bahwa satuan ukuran tanah penting untuk dipelajari saat hendak melakukan transaksi properti yang satu ini. Terlebih, ketika ukuran diperlukan guna melancarkan transaksi jual atau beli.
ADVERTISEMENT
Faktanya, kerap terjadi kasus persengketaan tanah karena bentuk properti yang satu ini hanya berupa lahan kosong dan bisa diklaim dengan mudah oleh orang lain. Makanya, harus hati-hati!
Perlu kesabaran tinggi untuk menerapkan cara mengukur tanah yang benar. Kamu disarankan menunggu sekitar lima tahun dari masa pembelian jika ingin menjual tanah hasil ivestasi.
Lewat seluruh pembahasan di atas, jangan lupa untuk mengenali satuan ukuran tanah berdasarkan standar internasional dan lokal agar lebih cermat. Selamat memahami satuan ukuran tanah di atas ya, Sahabat 99!