Syarat, Prosedur, Hingga Contoh Surat Wakaf Tanah. Perlu Dipahami!
Konten dari Pengguna
11 April 2019 9:47
Tulisan dari 99.co Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praktik wakaf umum dilakukan oleh orang-orang di Indonesia. Banyak jenis harta yang dapat diwakafkan, salah satunya ialah tanah. Mari simak penjelasan lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga contoh surat wakaf berikut ini.
Pengertian Wakaf
Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan beberapa aturan lainnya.
Wakaf sendiri didefinisikan sebagai:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. - UU Nomor 41 Tahun 2004
Macam-Macam Wakaf
Ada dua jenis wakaf yang umum dilakukan yaitu, wakaf ahli dan wakaf umum. Berikut penjelasan lengkap mengenai keduanya:
Wakaf Ahli
Melansir rumahwakaf.org, wakaf ahli adalah pemberian harta benda yang ditujukan pada perorangan atau sekelompok orang tertentu.
Sebagai contoh, misalnya mewakafkan buku pada seseorang yang dapat dipergunakan untuk anak keturunannya.
Harta tersebut sah digunakan orang lain asalkan telah ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
Wakaf Umum
Wakaf umum didefinisikan sebagai pemberian atau pengibahan harta untuk kepentingan umum.
Biasanya, harta benda yang diberikan berupa tanah atau properti yang memang digunakan untuk kepentingan di bidang sosial.
Syarat Wakaf
Sebelum mengetahui cara wakaf tanah , waqif, sebutan untuk pemberi wakaf, harus memahami rukun dan syarat wakaf.
Melansir bwi.or.id, ada 4 rukun wakaf yang harus terpenuhi untuk melakukan wakaf, yaitu:
- Ada orang yang berwakaf
- Ada benda yang diwakafkan
- Ada pihak yang menerima wakaf
- Ada ikrak wakaf
Di samping itu ada pula syarat wakaf yang merupakan pengembangan dari rukun wakaf, yaitu:
1. Berkaitan dengan pewakaf
• Mampu secara hukum
• Waqif merupakan pemilik harta secara penuh
• Berakal
• Cukup umur atau
2. Berkaitan dengan harta wakaf
• Barang berharga
• Diketahui kadar atau jumlahnya
• Sah kepemilikannya
• Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.
3. Berkaitan dengan penerima wakaf
• Jumlah tertentu yaitu, jelas jumlah penerimanya
• Jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak orang.
4. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
• Ikrak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan
• Ucapan direalisasikan segera
• Bersifat pasti
• Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.
Prosedur & Cara Wakaf Tanah
Adapun cara wakaf tanah ialah:
- Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki
- Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola harta wakaf) dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat
- Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan
- Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir
- Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Contoh Surat Wakaf Tanah
Inilah dua contoh surat wakaf yang bisa dijadikan referensi:


Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!