Konten dari Pengguna

Dampak Poligami Terhadap Keharmonisan Keluarga: Ketidakadilan Satu Sama Lain

Muhamad Adlan Afifi

Muhamad Adlan Afifi

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Adlan Afifi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Dampak Poligami (Sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dampak Poligami (Sumber: https://pixabay.com/id/)

Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang memiliki lebih dari satu istri atau suami. Dalam hukum Islam, poligami dibatasi hingga maksimal empat orang istri. Di Indonesia, dasar hukum poligami dapat ditemukan dalam UU Perkawinan dan KHI. Suami tidak dapat melakukan poligami jika istri pertamanya tidak menyetujui. Namun, suami dapat mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama jika memiliki alasan yang sah menurut hukum.

Keharmonisan adalah keadaan yang serasi, selaras, atau harmonis. Dalam kehidupan keluarga, keharmonisan dapat diartikan sebagai keadaan di mana anggota keluarga merasa bahagia, tenang, dan tenteram. Keharmonisan keluarga ditandai dengan:

1. Berkurangnya ketegangan dan kekecewaan

2. Terjalinnya kasih sayang, saling pengertian, dan dialog yang baik.

3. Adanya kerjasama yang baik antara anggota keluarga

4. Anggota keluarga menerima seluruh keadaan dan keberadaan dirinya.

Dalam Islam, poligami mempunyai arti pernikahan yang lebih dari satu dengan batasan dibolehkan sampai empat wanita saja mengikut kemampuan yang boleh dilakukan oleh laki-laki antaranya adil dalam nafkah lahir dan batin kepada semua istrinya bagi memastikan hak istri terjaga dan mengangkat tinggi nilai seorang wanita yang sedang dipoligami.

Ketidakadilan adalah perlakuan yang tidak adil atau tidak proporsional terhadap pembagian hak seseorang atau kelompok dalam suatu masyarakat. Ketidakadilan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan merupakan salah satu isu sosial yang mengancam hak asasi manusia, salah satunya adalah bersikap adil terhadap istri. Keadilan yang dimaksud disini dalam waktu giliran saja. Tepatnya ketika seorang suami datang kepada salah seorang istrinya dan hasil dalam pembagian standar hidup, tidak menelantarkan yang satu dan memberikan secara berlebih kepada yang lain. Batas keadilan yang diminta adalah keadilan yang masih dalam batas kemampuan, Allah tidak membebankan untuk berlaku adil dalam memberikan rasa cinta kecederungan hati karena hal tersebut tidak dimiliki manusia, akan tetapi yang seharusnya dilakukan adalah seorang suami harus melakukan pembagian materi secara merata, sehingga yang satu tidak merasa iri dengan yang lainnya.

Poligami lebih banyak membawa resiko atau mudharat daripada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing.

Muhamad Adlan Afifi

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Prodi Hukum Keluarga