3 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Hingga 23 Persen

14 September 2019 12:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Januari 2020 tarif cukai rokok naik sebesar 23 persen. Keputusan itu telah diambil pemerintah diiringi dengan naiknya harga jual eceran yang mencapai 35 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan sudah ada pertimbangan yang matang dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia mengungkapkan setidaknya ada 3 alasan pemerintah menaikkan cukai rokok sampai 23 persen.
"Pertama pengendalian konsumsi. Konsumsi itu terdiri bagi yang legal maupun yang ilegal. Meskipun yang ilegal sekarang jauh berkurang sampai ke 3 persen, tetapi tetap masih harus dihitung," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Alasan kedua, kata Heru, adalah kepentingan industri dan turunannya. Ia menjelaskan turunan yang dimaksudnya adalah para petani tembakau dan cengkih. Selain itu para pelaku usaha termasuk pekerja di industri rokok sampai logistik di warung.
"Itu juga menjadi pertimbangan kedua," ujar Heru.
Sementara alasan ketiga adalah terkait penerimaan. Ia menuturkan kenaikan ini penting karena tahun 2019 pemerintah tidak menaikkan cukai rokok. Sehingga menurutnya normal saja kenaikan sampai 23 persen.
Pemusnahan rokok ilegal Foto: Antara/Umarul Faruq
Heru mengakui permasalahan ini memang cukup kompleks. Namun, ia memastikan pemerintah akan terus memperhatikan pihak-pihak yang terkait khususnya dari industri.
ADVERTISEMENT
"Fakta bahwa tahun kemarin tahun ini maksudnya kita tidak menaikkan tarif sehingga hitung-hitungannya tentunya adalah kalau gampangnya adalah tentunya 2 kali atau 2 tahun karena tahun kemarin enggak naik. Sehingga lompatan dari 2018 ke 2020 masuk ya kan," tutur Heru.
Keputusan menaikkan cukai rokok akan diatur dalam peraturan menteri yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Dengan kenaikan hingga 23 persen, pemerintah memproyeksi pendapatan negara dari cukai rokok menjadi Rp 173 triliun di 2020.
Sementara target pendapatan cukai rokok dalam APBN 2019 sebesar Rp 158,9 triliun.